Imbal Jasa Lima Persen Bagi 17 Jasa Vendor Parkir Mengacu Pada Peraturan Wali Kota
- account_circle Pom py
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

Kota Tasikmalaya, RI – Dishub Kota Tasikmalaya menegaskan imbal jasa 5%
bagi 17 vendor parkir merupakan jasa pemungutan retribusi, bukan sistem bagi hasil, dan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota. Dishub menyebut sistem kelompok memudahkan pengawasan serta akan memberi sanksi hingga pemutusan kontrak jika target tidak tercapai.
Adapun kebijakan ini masih menuai kritik dari tokoh pemuda dan DPRD, Mereka menilai imbal jasa 5% berpotensi memicu kebocoran PAD jika pengawasan tidak transparan, serta meminta Dishub membuka isi kerja sama, target setoran, dan mekanisme pengelolaan parkir kepada publik, jelasnya. Fiens
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar