SENGKETA TANAH TAMBAK BANJARSARI BERGULIR DI PN GRESIK, PARA PIHAK TEMPUH JALUR HUKUM
- account_circle Pom py
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

SENGKETA TANAH TAMBAK BANJARSARI BERGULIR DI PN GRESIK, PARA PIHAK TEMPUH JALUR HUKUM
GRESIK, RI — Sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah tambak di wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Perkara perdata terdaftar dengan Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Gs, di mana Kasiyan bertindak selaku Penggugat, sementara Moh. Mahsum dan Pemerintah Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik tercatat sebagai Tergugat. Sementara itu, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gresik berkedudukan sebagai Turut Tergugat.
Persidangan pertama telah berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, di mana perkara ini berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didalilkan Penggugat, terutama menyangkut batas, ukuran, luas, serta kondisi fisik bidang tanah tambak yang menjadi objek sengketa.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dalam proses persidangan, Penggugat mempersoalkan kondisi bidang tanah yang menurut dalilnya memiliki ukuran atau lebar yang tidak sesuai dengan data yang diajukan dalam perkara. Di sisi lain, dokumen sertifikat tanah menjadi salah satu bukti kunci yang akan diuji keabsahannya dalam proses pembuktian para pihak. Persoalan mengenai batas bidang, luas tanah, riwayat penguasaan, atas hak, serta dasar dan proses administrasi pertanahan akan menjadi fokus utama pemeriksaan di persidangan.
Secara hukum, kepastian hak atas tanah tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi, melainkan juga harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta fakta dan alat bukti yang sah. Pengaturan pertanahan nasional mengacu pada UUD 1945 — khususnya prinsip negara hukum dan ketentuan mengenai bumi, air, serta kekayaan alam — serta Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) beserta peraturan pelaksanaannya.
Dalam proses peradilan perdata, setiap dalil yang diajukan para pihak wajib dibuktikan dengan alat bukti yang sah. Oleh karena itu, penetapan siapa yang memiliki hak sah atas tanah atau siapa yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai dilaksanakan.
Perkara ini mendapat pendampingan hukum dari Ali Muksin, S.H., selaku kuasa hukum Tergugat Moh. Mahsum. Selain itu, proses perkara juga mendapat perhatian dan pengawalan sosial dari LSM PASSER WONG BODHO Kabupaten Gresik, sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak atas tanah, kepastian hukum masyarakat, serta mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang berkeadilan.
Para pihak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti surat, saksi, maupun argumentasi hukum masing-masing sesuai tahapan persidangan yang berjalan. Seluruh proses tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Gs masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak wajib dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah, serta masyarakat dimohon menghormati independensi majelis hakim dan proses peradilan yang sedang berjalan. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi proses perkara yang sedang berlangsung dan tidak dimaksudkan untuk mendahului maupun memengaruhi putusan pengadilan. (Rdwn)
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar