Breaking News
light_mode
Trending Tags

Wujudkan Keluarga Sadar Hukum, Wali Kota Mojokerto Tekankan Lima Kriteria Kadarkum

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
  • visibility 56
  • print Cetak

Wujudkan Keluarga Sadar Hukum, Wali Kota Mojokerto Tekankan Lima Kriteria Kadarkum

Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat melalui program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Salah satunya melalui sosialisasi yang digelar di Kelurahan Purwotengah, Senin (7/9), yang juga dilaksanakan di Kelurahan Gunung Gedangan dan Meri.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan, terdapat lima kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat menetapkan suatu kelurahan sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Kriteria tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tahun 2008 Nomor PHN.HN.03.05-73 dan berlaku secara nasional.

“Ini bukan aturan yang dibuat oleh wali kota, tetapi merupakan ketentuan dari Kepala BPHN yang berlaku secara nasional. Jadi, ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk disebut sebagai Kelurahan Sadar Hukum,” tegas Ning Ita sapaan akrab wali kota.

Lima kriteria tersebut meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal 90 persen, tidak terdapat perkawinan di bawah usia sesuai ketentuan perundang-undangan, rendahnya angka kriminalitas, terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tingginya kesadaran terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Ning Ita menekankan, kelima indikator tersebut harus menjadi perhatian pemerintah kelurahan bersama masyarakat. Salah satunya terkait kepatuhan membayar PBB yang ditetapkan minimal mencapai 90 persen.

“Kalau capaian pembayaran PBB belum mencapai 90 persen, berarti salah satu kriteria Kelurahan Sadar Hukum belum terpenuhi. Ini masih bisa dikejar karena pembayaran PBB masih berlangsung sampai akhir tahun,” jelasnya.

Selain kepatuhan membayar pajak, kesadaran hukum juga tercermin dari kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan usia perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas usia minimal perkawinan bagi warga negara Indonesia adalah 19 tahun.

Kriteria berikutnya berkaitan dengan kriminalitas. Untuk memastikan indikator tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto bersinergi dengan kepolisian dalam memperoleh data terkait kondisi keamanan dan kasus hukum di masing-masing wilayah.
“Untuk persoalan kriminalitas, kita bersinergi dengan kepolisian. Begitu juga dalam menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas lingkungan, ini membutuhkan keterlibatan semua pihak,” tutur Ning Ita.

Ia menambahkan, keberadaan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, pemerintah kelurahan, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang aman dan tertib. Pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk penyalahgunaan narkoba, harus dilakukan secara bersama-sama.
Sementara itu, kesadaran hukum juga diwujudkan melalui kepedulian terhadap lingkungan. Masyarakat didorong untuk memahami bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama dan harus dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga.

Ning Ita menilai berbagai kegiatan seperti RT Berseri, bank sampah, pemilahan sampah dari rumah, hingga pemanfaatan sampah organik sebagai pakan maggot merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.

“Kalau masyarakat sudah memilah sampah dari rumah, berarti sudah tumbuh kesadaran bahwa sampah merupakan tanggung jawab kita bersama. Tidak semuanya harus dibebankan kepada pemerintah,” katanya.

Menurut Ning Ita, terpenuhinya lima kriteria tersebut bukan sekadar untuk mendapatkan predikat, tetapi merupakan bentuk kepatuhan masyarakat terhadap aturan sekaligus upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, sehat, dan berkelanjutan.

“Ini adalah kewajiban sebagai warga negara. Saya berharap pemerintah kelurahan bersama seluruh jajarannya memahami lima kriteria ini dan terus mengedukasi masyarakat agar seluruh indikator dapat terpenuhi,” pungkasnya.

Dengan pembinaan Kadarkum yang konsisten diharapakan seluruh kelurahan se-Kota Mojokerto benar-benar kelurahan yang sadar hukum. (Rdwn)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepulangan Jemaah Haji Kota Tasikmalaya Disambut Diky Chandra

    Kepulangan Jemaah Haji Kota Tasikmalaya Disambut Diky Chandra

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    KOTA TASIKMALAYA,RI- Wakil Wali Kota, Diky Chandra Menyambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 27 Asal Kota Tasikmalaya,25 Juni 2025. Bertempat di Gedung Dakwah Kota Tasikmalaya, Wakil Walikota Tasikmalaya, Rd. Diky Chandra Negara menghadiri Pemulangan Jemaah Haji Kloter 27 asal Kota Tasikmalaya Tahun 2025. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kemenag Kota Tasikmalaya, Kepala Bagian Kesra Kota […]

  • Pemerintah Desa Pakisrejo Kecamatan Srengat Kembangkan Pontesi Alam Sebagai Obyek Wisata

    Pemerintah Desa Pakisrejo Kecamatan Srengat Kembangkan Pontesi Alam Sebagai Obyek Wisata

    • calendar_month Senin, 7 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 699
    • 0Komentar

    BLITAR – RI, Dimasa Covid-19 tidak mengendorkan semangat Kepala Desa Pakisrejo Kecamatan Srengat, untuk menggali potensi alam yang ada di Wilayahnya. Potensi alam Sumber Mata Air tepatnya terletak di RT 01 RW 01 Dusun Pakis. Selain Mata Air yang cukup besar ini dirimbuni pepohonan bak Hutan Rimba. Tepatnya pada tanggal 15 Oktober 2020 sempat di […]

  • Terlibat Pengroyokan Tiga Oknum Pendekar Diringkus  Polisi Polrestabes Surabaya

    Terlibat Pengroyokan Tiga Oknum Pendekar Diringkus  Polisi Polrestabes Surabaya

    • calendar_month Kamis, 30 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 278
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Tiga Oknum Anggota Perguruan Silat PSHT yang terlibat dalam Pengroyokan  terhadap empat Anggota Perguruan Pagar Nusa di Kawasan Pakal, Surabaya beberapa waktu lalu, diringkus. Ketiga Pendekar Silat itu adalah AS (21), RM (20) dan MR (18), ketiganya warga Benowo. Mereka diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Saat dihadirkan di depan Wartawan, ketiga Pelaku […]

  • Polres Kediri Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka dan Sabu Hampir 1 Kg Diamankan

    Polres Kediri Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka dan Sabu Hampir 1 Kg Diamankan

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 293
    • 0Komentar

    KEDIRI, RI – Satresnarkoba Polres Kediri Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 913,66 gram atau hampir 1 kilogram. Tiga orang terduga pelaku diamankan, yakni MIM alias Kacung (23) warga Pare, KA alias Olip (31) dan suaminya AHK alias Amek (31), keduanya warga Kecamatan Badas. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/4/2025), […]

  • LPKNI Provinsi Jatim Akan Kukuhkan PC. LPKNI Kabupaten Lumajang

    LPKNI Provinsi Jatim Akan Kukuhkan PC. LPKNI Kabupaten Lumajang

    • calendar_month Minggu, 17 Jan 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 716
    • 0Komentar

    LUMAJANG – RI, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Pimpinan Cabang Kabupaten Lumajang akan di kukuhkan oleh LPKNI Propinsi Jawa Timur mewakili LPKNI Pusat, hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 akan di laksanakan di DEKAFE Jalan Veteran No.18 RT.01 RW.05 Kunir – Kidul Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Jatim. Dalam situasi pandemi Covid-19 pengukuhan Pengurus PC […]

  • Polres Tulungagung Berhasil Mengamankan Pemerkosa Wanita Yang Terlibat Kecelakaan

    Polres Tulungagung Berhasil Mengamankan Pemerkosa Wanita Yang Terlibat Kecelakaan

    • calendar_month Kamis, 18 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 280
    • 0Komentar

    TULUNGAGUNG – RI, UPPA Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap Korbannya yakni BM (30) perempuan warga asal Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung. Pelaku diketahui berinisial ADB (26) alamat Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan pelaku […]

expand_less