Nurkholes Ditunjuk sebagai Plt Bupati Pemalang, Ini Tinjauan Hukumnya
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month 59 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

Nurkholes Ditunjuk sebagai Plt Bupati Pemalang, Ini Tinjauan Hukumnya
PEMALANG, RI – Roda pemerintahan di Kabupaten Pemalang dipastikan tetap berputar di tengah proses hukum yang melanda pucuk pimpinan daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat menunjuk Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang guna menghindari terjadinya kekosongan kepemimpinan setelah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (30/7/2026).
Mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Sumarno menyampaikan bahwa proses administrasi penunjukan Plt Bupati telah diselesaikan.
“Insyaallah sudah ditandatangani, karena begitu ditetapkan tersangka tidak boleh ada kekosongan,” ujar Sumarno kepada awak media.
Penunjukan Nurkholes sebagai Plt Bupati Pemalang dilakukan untuk memastikan jalannya pemerintahan, pelayanan publik, pelaksanaan program pembangunan, serta pengambilan keputusan administratif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tetap berjalan.
Secara hukum pemerintahan daerah, mekanisme pengisian pelaksana tugas kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani proses hukum dan berhalangan menjalankan tugas pemerintahan, wakil kepala daerah dapat melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam kondisi Bupati Pemalang menjalani proses hukum, penunjukan Wakil Bupati sebagai Plt merupakan langkah administratif untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan. Langkah ini juga bertujuan mencegah terhambatnya pelayanan masyarakat, pengelolaan anggaran, pelaksanaan pembangunan, serta jalannya organisasi perangkat daerah.
Status Plt berbeda dengan kepala daerah definitif. Seorang Plt menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan, namun kewenangannya tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian.
Dalam praktik pemerintahan, terdapat sejumlah kebijakan strategis yang dapat memerlukan prosedur atau persetujuan tertentu, khususnya apabila berkaitan dengan perubahan struktur pemerintahan, pengisian jabatan, mutasi aparatur sipil negara, maupun kebijakan lain yang berdampak luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penunjukan Plt juga tidak berarti jabatan Bupati Pemalang secara otomatis berakhir. Status jabatan kepala daerah tetap mengikuti perkembangan dan tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum dapat disamakan dengan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pemalang tetap memiliki kewajiban untuk menjaga pelayanan publik agar tidak terganggu. Seluruh perangkat daerah diharapkan tetap menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan ditunjuknya Nurkholes sebagai Plt Bupati Pemalang, roda pemerintahan diharapkan tetap berjalan normal dan kepentingan masyarakat tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Penunjukan tersebut sekaligus menjadi bentuk penerapan prinsip kontinuitas pemerintahan, yaitu memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan pelayanan publik tetap tersedia bagi masyarakat. * (imam wtw)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar