Warga Punduttrate Gresik Bantah Tuduhan Galian C Ilegal: Penggalian Itu Perluasan Tampungan Air Swadaya Masyarakat
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

GRESIK, RI — Sejumlah warga Desa Punduttrate, Kabupaten Gresik, menyayangkan munculnya informasi yang menyebut adanya dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah mereka. Warga menegaskan, kegiatan penggalian tanah tersebut murni merupakan upaya swadaya masyarakat untuk memperluas daya tampung air bersih guna mengantisipasi ancaman kekeringan di tengah musim kemarau.
Kegiatan ini bermula dari kebutuhan mendesak masyarakat akan ketersediaan air bersih. Rencana perluasan tampungan air sebelumnya telah dibahas melalui musyawarah warga yang berlangsung di Balai Desa Punduttrate, dengan melibatkan tokoh masyarakat serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pembiayaan pun murni bersumber dari partisipasi masyarakat — berupa tenaga dan pemikiran sendiri — tanpa menggunakan anggaran APBN, APBD, maupun APBDes.
“Ini murni kebutuhan masyarakat. Ketika musim kemarau, ketersediaan air selalu menjadi persoalan utama. Karena itu, masyarakat berinisiatif memperluas daya tampung air agar kebutuhan warga bisa lebih tercukupi,” ujar Abdul Khodir, salah seorang warga Desa Punduttrate.
Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Berdasarkan keterangan warga, lokasi penggalian tersebut merupakan telaga yang sudah lama dimanfaatkan sebagai sumber air masyarakat. Di sisi barat lokasi juga berdiri menara Pamsimas yang selama ini menyalurkan air bersih ke rumah-rumah warga. Namun kapasitas tampungan yang ada dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal, terutama saat musim kemarau, sehingga mendorong warga untuk melakukan perluasan sekaligus penataan tanggul.
Abdul Khodir menegaskan kegiatan ini sama sekali bukan untuk kepentingan pribadi. Masyarakat tidak mengambil keuntungan dari material hasil penggalian, seluruh fokus kegiatan adalah meningkatkan kapasitas tampungan air sekaligus menjaga fungsi resapan tanah.
“Tujuannya bukan untuk kepentingan pribadi. Ini untuk kepentingan bersama, terutama memenuhi kebutuhan air bersih dan air konsumsi masyarakat sehari-hari,” tegasnya.
Warga Minta Jangan Langsung Memberi Label Ilegal
Sejumlah warga juga menyampaikan, rencana penggalian telah dibahas secara musyawarah dengan melibatkan tokoh masyarakat dan unsur BPD. Mereka berharap informasi mengenai kegiatan tersebut tidak disimpulkan secara sepihak sebagai aktivitas ilegal sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh mengenai tujuan, proses, serta status perizinannya.
Abdul Khodir mengaku prihatin apabila kegiatan swadaya untuk kepentingan bersama justru dikaitkan dengan aktivitas ilegal. Ia meminta pihak yang menyebut kegiatan tersebut ilegal untuk memberikan penjelasan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek perizinan apabila memang terdapat kewajiban yang harus dipenuhi.
“Kalau kegiatan masyarakat untuk memperluas daya tampung air bersih dianggap ilegal atau tidak berizin, tentu kami ingin tahu dasar dan ketentuan yang digunakan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan label ilegal tanpa ada penjelasan yang jelas,” ujarnya.
Warga berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat. Seluruh pihak diharapkan duduk bersama, melihat fakta di lapangan, dan melakukan klarifikasi secara terbuka agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik.
“Yang kami harapkan adalah persoalan ini diselesaikan dengan komunikasi dan berdasarkan fakta di lapangan. Masyarakat hanya ingin memiliki ketersediaan air yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas Abdul Khodir.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak yang menyebut kegiatan tersebut sebagai galian C ilegal maupun dari instansi berwenang terkait status perizinan kegiatan. Konfirmasi dari pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang. (Rdwn)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar