Breaking News
light_mode
Trending Tags

Melihat Gelper Hokki Bear One Batam Mall Masih Bebas Beroperasi, Dimana Aparat Penegak Hukum?

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
  • visibility 657
  • print Cetak

BATAM,RI – Salah satu tempat gelanggang permainan (Gelper) yang ada di Kota Batam yang beroperasi selama bulan suci ramadhan kemarin hingga saat ini masih terang terangan dengan izin permainan anak-anak ini berjalan mulus tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH), jenis usaha tersebut termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Hasil penelusuran awak media yang dilakukan di lokasi Gelper Hokki Bear One Batam mall lantai dua Batam Center Kecamatan Batam Kota Kepulauan Riau.

Dari hasil penelusuran, ketika diminta konfirmasi seorang pemain atau biasa disebut narasumber yang tidak ingin disebutkan nama nya inisial (AB), jika saya ingin cancel saya harus mempunyai 340 tiket dan saya bisa tukarkan seharga Rp. 325.000, “ujarnya.

Selain itu tempat Penukaran tidak jauh dari tempat permainan judi tersebut, menunggu sebuah mobil warna hitam dengan bagasi yang terbuka, disitu lah (AB) menukarkan tiket nya menjadi rokok.

Disisi lain disebutkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau, Riama Manurung menyebutkan kebiasaan judi disamping menimbulkan masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan, juga bersifat kriminogen yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain.

Dalam peraturan daerah (Perda) NO 3 Tahun 2003 atas perubahan NO 17 Tahun 2001, terkait kepariwisataan kota batam, Pasal 21, dan Pasal 38 ayat (1) mengatur ; kawasan wisata terpadu eksklusif di kembangkan secara komprehensif menyediakan usaha pariwisata meliputi sarana objek dan daya tarik pariwisata beroperasi suatu kawasan khusus, dan jauh dari wilayah pemukiman penduduk sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, ternyata untuk peruntukan izin tidak sesuai di lapangan.

Pemerintah dan juga penegak hukum harus tegas dalam hal memberantas dan menutup area perjudian yang marak di kota Batam.

Sesuai Peraturan pemerintah pariwisata dan ekonomi kreatif No. 30 Tahun 2014 tentang standar usaha arena permainan pemerintah kota Batam harus menindak lanjuti,Secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang”.

Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Adrianto untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.

Hal ini bisa dilihat dari Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.

Tempat permainan yang berbau mesin Judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama, tokoh masyarakat baikpun tokoh ulama dan merupakan melanggar Undang – Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981.

Hingga berita ini dipublikasikan oleh awak media dan Tim terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak pengelolah gelper berinisial (SA) melalui whatsapp. Namun pihak pengelolah tidak menanggapinya sampai berita ini dipublikasikan. (Tim)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • <strong>Dukung Sport Tourism Belitung, PT Timah Tbk Sukseskan Belitung Triatlhon Challenge</strong>

    Dukung Sport Tourism Belitung, PT Timah Tbk Sukseskan Belitung Triatlhon Challenge

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 319
    • 0Komentar

    BELITUNG, RI – PT Timah Tbk Ikut Mendukung Ajang Belitung Triatlhon Challenge  2022, Di Pantai Lor In, Tanjung Tinggi Sijuk, Sabtu (1/10/2022). Ajang itu diikuti oleh 70 peserta berasal dari Pulau Belitung, nasional dan internasional seperti Jepang, Korea Selatan dan Singapura. Event itu juga disaksikan langsung Ketua Umum Pengurus Pusat FTI Mayjen TNI Joko Warsito. […]

  • Silaturahmi di Lebaran Idul Fitri, Momen Merekatkan Persaudaraan Babinsa 1204 -20 / Jangkang dengan Warga Binaan

    Silaturahmi di Lebaran Idul Fitri, Momen Merekatkan Persaudaraan Babinsa 1204 -20 / Jangkang dengan Warga Binaan

    • calendar_month Jumat, 12 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Sanggau – Radar Indonesia –Hari Raya Idul fitri 1445 H merupakan kesempatan untuk untuk saling bermaafan dan menyambung kembali tali silaturahmi yang terputus. Begitupun yang disarasakan oleh Babinsa Koramil 1204 – 20 / Jangkang Praka Adha dengan warga binaan yang di RT/RW 016/011Dsn.engkasi Ds.Balai Sebut Kec.Jangkang Kab.Sanggau.Kamis (11/04/2024) Dalam anjangsana tersebut, Prada Adha dengan warga […]

  • Perhutani Mojokerto Jalin Sinergi dengan Polres Jombang, Antisipasi Gukamhut dan Karhutla

    Perhutani Mojokerto Jalin Sinergi dengan Polres Jombang, Antisipasi Gukamhut dan Karhutla

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 344
    • 0Komentar

    MOJOKERTO. RI- (12/09/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto memperkuat sinergi dengan Kepolisian Resort (Polres) Jombang, khususnya Polsek Kabuh, Polsek Kudu dan Polsek Ngusikan. dalam rangka mengantisipasi Gangguan Keamanan Hutan (Gukamhut) dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tapen, pada Kamis (12/09). Kegiatan silaturahmi untuk menjalin sinergi […]

  • Ketua Pokmaswas Kelautan Kecamatan Kalianget Dan LSM Bina Lingkungan Sumenep Audensi Di Komisi I DPRD Sumenep Juga BPN Sumenep

    Ketua Pokmaswas Kelautan Kecamatan Kalianget Dan LSM Bina Lingkungan Sumenep Audensi Di Komisi I DPRD Sumenep Juga BPN Sumenep

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 262
    • 1Komentar

    SUMENEP – RI, Ketua Pokmaswas Kelautan Kecamatan Kalianget dan LSM Bina Lingkungan Hidup Sumenep mempertanyakan Tanah Negara, Pantai dan Laut yang menjadi hak milik pribadi, Senin (21/07/2020) di Kantor DPRD Sumenep Kabupaten Sumenep Madura Jawa timur. Sarkawi sebagai Ketua Pokmaswas Kecamaten Kalianget yang didampingi Nurul Alim dan Bakri dari LSM Bina Lingkungan Hidup yang dikawal […]

  • Program Quick Wins Presisi, Kapolres Pamekasan Pastikan Pelayanan SPKT Berjalan Baik

    Program Quick Wins Presisi, Kapolres Pamekasan Pastikan Pelayanan SPKT Berjalan Baik

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 241
    • 0Komentar

    PAMEKASAN – RI, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto melakukan pengecekan di pelayanan publik SPKT Mapolres Pamekasan, Sabtu (5/11/2022). Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat di SPKT tetap berjalan baik. Sekaligus menindaklanjuti program Kapolri ‘Quick Wins Presisi’ demi meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap Polri. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pamekasan sempat berbincang dan menanyakan pelayanan […]

  • Amburadul Proyek Pembangunan Pasar Bangsri Jepara Amburadul

    Amburadul Proyek Pembangunan Pasar Bangsri Jepara Amburadul

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 1.129
    • 0Komentar

    Jepara, RI – Ironis dan miris, itulah situasi dan kondisi proyek pembangunan pasar Bangsri Jepara, saat ini. Ironis, proyek yang telah menelan anggaran puluhan milyar dari APBD yang notabene uang rakyat, kondisinya sangat memprihatinkan. Padahal pembangunannya belum selesai karena bertahap. Namun sudah mengalami kerusakan fatal dimana mana. Mirisnya lagi, ada dugaan kuat kontruksi bangunan bawah […]

expand_less