Istri Sah Laporkan Oknum ASN Kabupaten Lebong Bengkulu ke BKPSDM
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

DS saat melaporkan suaminya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong.
Dugaan Pelanggaran Disiplin dan Nikah Siri
LEBONG, RI – Dugaan pelanggaran etika dan disiplin pegawai kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DM dilaporkan oleh istri sahnya, DS yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Lebong dari Fraksi PAN ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong pada Senin (3/8/2026) pukul 09.00 WIB.
Laporan tersebut diajukan berdasarkan dokumen Kutipan Akta Nikah Nomor 200/40/XII/2003 tertanggal 28 Desember 2003.
Saat diwawancarai oleh awak media, DS menyatakan laporan ini dilayangkan atas dugaan kuat adanya hubungan terlarang antara suaminya dan seorang perempuan berinisial MT, yang bertugas sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). DS menduga suaminya telah melakukan pernikahan siri dan hidup bersama layaknya suami istri dengan MT.
Dugaan tersebut diperkuat oleh sejumlah unggahan di media sosial serta rekaman video yang memperlihatkan kebersamaan dan kemesraan DM dengan MT di sebuah hotel di Bengkulu. Bukti-bukti tersebut turut diserahkan pelapor ke pihak BKPSDM saat menyerahkan surat pengaduan.
“Hubungan mereka ini bukan hal baru dan sudah berlangsung cukup lama. Belakangan bahkan semakin terang-terangan, hingga diduga hidup bersama layaknya suami istri. Karena itu, saya memutuskan melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ini ke BKPSDM agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, saya juga sudah menempuh jalur hukum dengan melapor ke pihak kepolisian,” tegas DS.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Lebong, Wince Marlina, membenarkan penerimaan laporan pengaduan tersebut.
“Laporan yang disampaikan sudah kami terima dan selanjutnya akan dipelajari terlebih dahulu. Apabila nantinya memang ditemukan adanya indikasi pelanggaran, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku,” ujar Wince.
Wince menambahkan, setiap laporan dari masyarakat akan diproses secara profesional dengan mengedepankan asas kehati-hatian serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan. BKPSDM akan menelaah seluruh dokumen dan bukti yang disampaikan sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Pelapor berharap BKPSDM dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan disiplin ASN. Menurutnya, sebagai seorang abdi negara, ASN wajib menjaga integritas, etika, dan menaati ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam kehidupan berumah tangga.
Hingga berita ini diterbitkan, BKPSDM Kabupaten Lebong masih mendalami laporan dan bukti-bukti dari pelapor. Belum ada keputusan resmi terkait ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun disiplin oleh ASN yang dilaporkan.
Selain melapor ke BKPSDM, pelapor juga telah melayangkan laporan resmi ke Polres Lebong sejak 2 April 2026. Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Polsek Lebong Tengah.
Kapolsek Lebong Tengah, Ipda Andi Sujarmoko, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Lebong Tengah membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan (lidik),” ujar Kanit Reskrim mewakili Kapolsek.
Penulis: Maryanto
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar