Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejahatan Menurun di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota Sepanjang 2024

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
  • visibility 602
  • print Cetak

Polresta Pasuruan , RI –Kejahatan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota menunjukkan penurunan yang signifikan sepanjang tahun 2024. Dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar oleh Polres Pasuruan Kota, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., didampingi oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mengungkapkan bahwa jumlah laporan kejahatan mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data yang dirilis, pada tahun 2023 tercatat sebanyak 622 laporan kasus kejahatan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 515 kasus atau 82,8 %. Sementara itu, di tahun 2024, jumlah laporan kejahatan menurun menjadi 350 kasus, dengan 343 kasus di antaranya berhasil diselesaikan atau mencapai tingkat penyelesaian 98 %. Penurunan ini mencakup 272 laporan kasus dibandingkan tahun sebelumnya, disertai peningkatan penyelesaian sebesar 15,8 %.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh anggota Polres Pasuruan Kota, khususnya jajaran Satreskrim.

“Ini adalah bukti nyata dari komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami terus meningkatkan kinerja, baik dalam pencegahan maupun penanganan kasus kejahatan,” ujar Kapolres.

Detail Penanganan Kasus oleh Satreskrim
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, S.H., M.H., menambahkan bahwa penyelesaian kasus di tahun 2024 meliputi berbagai jenis tindak pidana, di antaranya:

  • Pencurian dengan pemberatan (curat): 84 kasus
  • Penipuan: 51 kasus
  • Penggelapan: 10 kasus
  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 16 kasus
  • Penganiayaan: 37 kasus
  • Kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak: 12 kasus
  • Pencurian dengan kekerasan (curas): 9 kasus
  • Perjudian: 19 kasus
  • Pencurian biasa: 18 kasus

Selain itu, Satreskrim juga mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dengan mengungkap berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian nasional, seperti:

  • Judi konvensional: 1 kasus
  • Judi online: 11 kasus
  • Tindak pidana perlindungan perempuan dan anak: 5 kasus
  • Penyalahgunaan pupuk subsidi: 1 kasus
  • Tindak pidana korupsi: 1 kasus

Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dedikasi para anggota yang bekerja tanpa kenal lelah serta sinergi antara Polres Pasuruan Kota, masyarakat, dan stakeholder terkait. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan mencurigakan yang membantu kepolisian dalam pencegahan dan pengungkapan kasus.

“Kami berharap masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan kerja sama yang solid, kita dapat menciptakan wilayah hukum Polres Pasuruan Kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” ujar Kapolres.

Pada kesempatannya, Kapolres Pasuruan Kota bersama dengan Forkopimda melakukan penyerahan barang bukti curanmor yang ditemukan oleh jajaran Satreskrim kepada pemilik kendaraan.

“Terima kasih banyak kepada Kapolres Pasuruan Kota dan Bapak Plt Walikota Pasuruan, kinerja Polres Pasuruan Kota saya kira sangat luar biasa tidak banyak bicara tapi tetap sakti. Saya kira luar biasa sekali, saya sudah mendapatkan pelayanan yang sangat luar biasa kalau kata orang Jawa itu “gemati” (peduli dan perhatian). terima kasih Polres Pasuruan Kota tetap jaya semoga kedepannya tetap Sakti.” Pungkas Rini Trisandi Anggraeni.

Polres Pasuruan Kota optimis untuk terus menjaga keberhasilan positif ini di tahun mendatang. Peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas, serta penguatan sinergitas antara Polres Pasuruan Kota dan masyarakat akan menjadi fokus utama. Dengan demikian, wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dapat menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kejahatan.( mjb)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Tasikmalaya Salat Idulfitri di Mesjid Baiturrahman Singaparna

    Bupati Tasikmalaya Salat Idulfitri di Mesjid Baiturrahman Singaparna

    • calendar_month Sabtu, 13 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Kab. Tasikmalaya, RI – H. Ade Sugianto Bupati Tasikmalaya melaksanakan salat Idulfitri bersama warga, di Masjid Besar Baiturrahman Singaparna, Rabu (10/4/2024).Dalam sambutannya Bupati menyampaikan rasa syukur dapat melaksanakan salat Idulfitri. Ia mengajak masyarakat untuk tetap bersama-sama dan bergotong-royong, Dina wanci Idulfitri kiwari, simkuring umajak ka sadayana, hayu urang paheuyeuk-heuyeuk leungeun paantay-antay panangan, sasarengan sauyunan sabilulungan […]

  • Dianggap Menggangu Dan Meresahkan, Knalpot “Brong” Disita Dan Dimusnahkan Oleh Satlantas Polres Magetan

    Dianggap Menggangu Dan Meresahkan, Knalpot “Brong” Disita Dan Dimusnahkan Oleh Satlantas Polres Magetan

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 266
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Sering membuat resah dan mengganggu, Satlantas Polres Magetan musnahkan puluhan knalpot, Barang Bukti (BB) Tilang hasil Operasi Semeru 2020 dengan menggunakan Alat Tandem Roller di Halaman Polres Magetan yang dihadiri langsung Kapolres Magetan, AKBP. Festo Ari Permana,SIK, Kasat, AKP. Jumianto Nugroho, Kanit Regident, Iptu Yudi Wiyanto, Komandan Pos Lantas Stadion Iptu Sujatno, […]

  • Bisnis Rentenir, Dengan Bunga Mencekik Masyarakat

    Bisnis Rentenir, Dengan Bunga Mencekik Masyarakat

    • calendar_month Senin, 15 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 346
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, Minggu (14/3/2021). Rentenir (Lintah Darat) hingga kini masih berkeliaran di masyarakat, “Lintah Darat” ini kerap menawarkan pinjaman dengan cara cepat, sehingga banyak orang yang membutuhkan dana, menerima tawaran tersebut dan akhirnya si debitur terjebak dengan bunga yang selangit. Peristiwa ini benar-benar terjadi di Wilayah Kabupaten Jombang, tepatnya di Desa Suko Pinggir Kecamatan […]

  • Anev Sitkamtibmas Bulan Februari 2023 Kapolres Sumenep Tegaskan Ini

    Anev Sitkamtibmas Bulan Februari 2023 Kapolres Sumenep Tegaskan Ini

    • calendar_month Senin, 6 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 233
    • 0Komentar

    SUMENEP, RI – Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H pimpin kegiatan Gelar Opsnal ( GO ) serta pembinaan dalam rangka  analisa dan evaluasi (anev) Sitkamtibmas Bulan Februari 2023  yang diikuti oleh Wakapolres, Pejabat Utama dan Para Kapolsek Jajaran. Senin ( 06/03/2023 ) Gelar opsnal dan pembinaan ini, diisi dengan penyampaian paparan oleh Kabag, Kasat, Kasi […]

  • Jatanras Polda Jatim Ringkus Komplotan Penggelapan Gula 30 Ton

    Jatanras Polda Jatim Ringkus Komplotan Penggelapan Gula 30 Ton

    • calendar_month Jumat, 2 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 253
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Unit III Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengamankan 7 Tersangka penggelapan gula ravinasi milik PT Mahameru Lintas Abadi sebanyak 600 sak, dengan berat keseluruhan 30 ton. Tujuh Tersangka tersebut diantaranya adalah, AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28) dan JR […]

  • Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT. Bosowa Yang Tak Jalankan Perintah OJK

    Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT. Bosowa Yang Tak Jalankan Perintah OJK

    • calendar_month Rabu, 10 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 255
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan pada PT Bosowa Corporindo. Dari informasi yang diterima, Subdit Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim memeriksa PT Bosowa Corporindo lantaran tidak menjalankan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU […]

expand_less