Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polsek Kangean Polres Sumenep Berhasil Meringkus Pencurian Di Dalam Kalangan Keluarga Sendiri

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 17 Feb 2022
  • visibility 304
  • print Cetak

SUMENEP – RI, Tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga berupa perhiasan gelang emas 24 karat dengan berat + 55 gram milik Korban SUMAWIYA. Desa Bilis – Bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022, diketahui sekira pukul 09.00 Wib.

Pelapor Saudara Sumawiya, alamat Dusun Deje Lorong RT/RW 03/02 Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, yang merupakan Ibu Kandung Terlapor/Pelaku.

Pelaku Saudara SY, alamat Dusun Deje Lorong RT/RW 03/02 Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep yang merupakan Anak Kandung Pelapor. AR, alamat Dusun Somor Kotduk Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep yang merupakan Anak Menantu Pelapor/ Istri Pelaku SURIYANTO Bin AS’AD RIYADI. Saudara LK, alamat Dusun Somor Kotduk Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep yang merupakan Kakak Ipar dari Terlapor/Pelaku SY serta Saudara HE, alamat Dusun Kayuaru Barat RT/RW 05/03 Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep yang merupakan Teman dari Terlapor/Pelaku SY.

Adapun Barang Bukti (BB ) yang berhasil disita dari Tersangka SY yaitu 1 (satu) buah Kartu ATM BRI Britama yang terdapat Saldo Rp 19.500.000,- (hasil uang penjualan Emas Curian), Uang Tunai sebesar Rp 3.000.000,- (sisa hasil penjualan Emas Curian). Dan dari AR yaitu 1 (satu) buah HP Vivo V23 Warna Gold (yang dibeli dari hasil uang penjualan Emas Curian) dan 2 (dua) buah Gelang Anak (ditebus dari pegadaian menggunakan uang hasil Penjualan Emas Curian).

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH., menjelaskan kronologis kejadian berawal dari Anggota Polsek Kangean mendapatkan laporan dari Korban Ibu SUMAWIYA tentang adanya pencurian Emas 24 Karat dengan berat kurang lebih 55 gram dan seharga kurang lebih Rp 45.000.000,- milik Korban  yang terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022, yang diketahui hilang sekira pukul 15.00 WIB di Rumah Korban SUMAWIYA yang terletak di alamat Dusun Deje Lorong RT/RW 03/02 Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Selanjutnya sesuai keterangan dari Korban SUMAWIYA bahwa sebelum hilang dirumahnya hanya ada anak kandung Korban yang bernama pelaku SY dan Menantunya yang bernama AR. Kemudian Petugas Polsek Kangean langsung melakukan upaya Lidik dan mendapat informasi bahwa benar Pelaku SY pada seminggu yang lalu menjual emas ke Pulau Sapeken bersama dengan HE.

Berdasarkan informasi tersebut Petugas Polsek Kangean melakukan mengamankan HE dan setelah diinterogasi kemudian mengakui bahwa dirinya telah ikut Pelaku SY ke Pulau Sapeken menjual Emas dan HE diberi upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian HE juga menjelaskan bahwa yang ikut menjual emas curian tersebut adalah Pelaku AR bersama Saudaranya (LK) sedangkan HE dan Pelaku SY menunggu di Pelabuhan Sapeken setelah itu langsung pulang.

Dari keterangan HE tersebut dilakukan pengembangan upaya mengamankan Pelaku SY dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Kartu ATM dengan saldo Rp 19.500.000,- dan Uang Tunai Rp 3.000.000,-, setelah diinterograsi yang kemudian mengakui bahwa benar dirinya telah mengambil perhiasan emas milik orang tuanya (Korban SUMAWIYA) serta dijual ke Pulau Sapeken dan barang yang ditemukan tersebut merupakan hasil dari penjualan emas curian.

Dari keterangan Pelaku SY tersebut selanjutnya Petugas Polsek Kangean melakuakan pengembangan mengamankan Pelaku AR dan LK dan setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan sebuah HP Vivo yang dibeli dari hasil menjual emas curian serta 2 (dua) buah gelang emas yang ditebus di Pegadaian menggunakan uang hasil penjualan emas curian, setelah diinterograsi kemudian Pelaku AR dan LK mengaku benar dirinya telah menjual pehiasan gelang emas hasil curian ke Pulau Sapeken laku dengan harga Rp 39.000.000,- selanjutnya para Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka diganjar tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana. (M. One – SPD/ Red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Singkawang Ngopi Bareng Bersama Awak Media.

    Kapolres Singkawang Ngopi Bareng Bersama Awak Media.

    • calendar_month Minggu, 29 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Singkawang ,RI– Dalam rangka mempererat hubungan antara kepolisian dan media, Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. Menggelar kegiatan ngopi bareng bersama para awak media di sebuah kedai kopi di pusat kota Singkawang, Jumat (27/12/2024).Acara ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antara Polri dan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., […]

  • Cuaca Ekstrem, Sekdakot Mojokerto Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

    Cuaca Ekstrem, Sekdakot Mojokerto Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 371
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda telah mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem yang diprediksi berlangsung pada 2 hingga 10 Januari 2025. Fenomena atmosfer seperti gelombang Low Frequency dan peningkatan La Niña menjadi penyebab utama tingginya risiko bencana hidrometeorologi di wilayah Jawa Timur, termasuk Kota Mojokerto. Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris […]

  • SELAMAT HARI JADI KABUPATEN  KUBU RAYA YANG KE-19

    SELAMAT HARI JADI KABUPATEN KUBU RAYA YANG KE-19

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Post Views: 38

  • Gubernur LIRA Jatim H. Samsudin, Demo Hak Rakyat, Tapi Anarki Bukan Solusi

    Gubernur LIRA Jatim H. Samsudin, Demo Hak Rakyat, Tapi Anarki Bukan Solusi

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Gelombang demonstrasi yang belakangan ini terjadi di beberapa daerah di Jawa Timur menuai perhatian serius dari Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, H. Samsudin, SH. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas aksi unjuk rasa yang seharusnya menjadi wadah penyampaian aspirasi rakyat, namun justru berujung pada kericuhan, perusakan fasilitas umum, hingga […]

  • Paslon MUBAROK Berjanji Ingin Mewujudkan Perubahan Kabupaten Mojokerto

    Paslon MUBAROK Berjanji Ingin Mewujudkan Perubahan Kabupaten Mojokerto

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 411
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Paslon Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra – Muhammad Rizal Oktavian (MUBAROK) adakan kampanye di wilayah Desa Mojogebang dan Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, acara tersebut dihadiri ratusan para pendukungnya.Rabu (9/10/2024) Sore. Sementar itu,” Gus Barra ” dalam orasinya, Insyah Alloh kalau kita dipercaya dan menjadi pemimpin kabupaten Mojokerto kami akan meningkatkan pelayanan kepada […]

  • Peduli Balita Sehat, Sertu Saridi Dampingi Posyandu

    Peduli Balita Sehat, Sertu Saridi Dampingi Posyandu

    • calendar_month Rabu, 5 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Babinsa Koramil 0819/11 Beji, Sertu Saridi, melakukan pendampingan di Posyandu yang diadakan di Balai RW Kemambang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan Rabu (05/04/2023). Sertu Saridi dengan penuh semangat dan kepedulian terhadap kesehatan ibu dan anak di wilayahnya, turut aktif dalam kegiatan ini. Dalam pendampingan Posyandu di Balai RW Kemambang, Sertu Saridi bekerja sama […]

expand_less