Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polsek Kangean Polres Sumenep Berhasil Meringkus Pencurian Di Dalam Kalangan Keluarga Sendiri

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 17 Feb 2022
  • visibility 302
  • print Cetak

SUMENEP – RI, Tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga berupa perhiasan gelang emas 24 karat dengan berat + 55 gram milik Korban SUMAWIYA. Desa Bilis – Bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022, diketahui sekira pukul 09.00 Wib.

Pelapor Saudara Sumawiya, alamat Dusun Deje Lorong RT/RW 03/02 Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, yang merupakan Ibu Kandung Terlapor/Pelaku.

Pelaku Saudara SY, alamat Dusun Deje Lorong RT/RW 03/02 Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep yang merupakan Anak Kandung Pelapor. AR, alamat Dusun Somor Kotduk Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep yang merupakan Anak Menantu Pelapor/ Istri Pelaku SURIYANTO Bin AS’AD RIYADI. Saudara LK, alamat Dusun Somor Kotduk Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep yang merupakan Kakak Ipar dari Terlapor/Pelaku SY serta Saudara HE, alamat Dusun Kayuaru Barat RT/RW 05/03 Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep yang merupakan Teman dari Terlapor/Pelaku SY.

Adapun Barang Bukti (BB ) yang berhasil disita dari Tersangka SY yaitu 1 (satu) buah Kartu ATM BRI Britama yang terdapat Saldo Rp 19.500.000,- (hasil uang penjualan Emas Curian), Uang Tunai sebesar Rp 3.000.000,- (sisa hasil penjualan Emas Curian). Dan dari AR yaitu 1 (satu) buah HP Vivo V23 Warna Gold (yang dibeli dari hasil uang penjualan Emas Curian) dan 2 (dua) buah Gelang Anak (ditebus dari pegadaian menggunakan uang hasil Penjualan Emas Curian).

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH., menjelaskan kronologis kejadian berawal dari Anggota Polsek Kangean mendapatkan laporan dari Korban Ibu SUMAWIYA tentang adanya pencurian Emas 24 Karat dengan berat kurang lebih 55 gram dan seharga kurang lebih Rp 45.000.000,- milik Korban  yang terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022, yang diketahui hilang sekira pukul 15.00 WIB di Rumah Korban SUMAWIYA yang terletak di alamat Dusun Deje Lorong RT/RW 03/02 Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Selanjutnya sesuai keterangan dari Korban SUMAWIYA bahwa sebelum hilang dirumahnya hanya ada anak kandung Korban yang bernama pelaku SY dan Menantunya yang bernama AR. Kemudian Petugas Polsek Kangean langsung melakukan upaya Lidik dan mendapat informasi bahwa benar Pelaku SY pada seminggu yang lalu menjual emas ke Pulau Sapeken bersama dengan HE.

Berdasarkan informasi tersebut Petugas Polsek Kangean melakukan mengamankan HE dan setelah diinterogasi kemudian mengakui bahwa dirinya telah ikut Pelaku SY ke Pulau Sapeken menjual Emas dan HE diberi upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian HE juga menjelaskan bahwa yang ikut menjual emas curian tersebut adalah Pelaku AR bersama Saudaranya (LK) sedangkan HE dan Pelaku SY menunggu di Pelabuhan Sapeken setelah itu langsung pulang.

Dari keterangan HE tersebut dilakukan pengembangan upaya mengamankan Pelaku SY dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Kartu ATM dengan saldo Rp 19.500.000,- dan Uang Tunai Rp 3.000.000,-, setelah diinterograsi yang kemudian mengakui bahwa benar dirinya telah mengambil perhiasan emas milik orang tuanya (Korban SUMAWIYA) serta dijual ke Pulau Sapeken dan barang yang ditemukan tersebut merupakan hasil dari penjualan emas curian.

Dari keterangan Pelaku SY tersebut selanjutnya Petugas Polsek Kangean melakuakan pengembangan mengamankan Pelaku AR dan LK dan setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan sebuah HP Vivo yang dibeli dari hasil menjual emas curian serta 2 (dua) buah gelang emas yang ditebus di Pegadaian menggunakan uang hasil penjualan emas curian, setelah diinterograsi kemudian Pelaku AR dan LK mengaku benar dirinya telah menjual pehiasan gelang emas hasil curian ke Pulau Sapeken laku dengan harga Rp 39.000.000,- selanjutnya para Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka diganjar tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana. (M. One – SPD/ Red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempa 6,7 Magnitudo Melanda Malang Di Rasakan Seluruh Jawa Timur

    Gempa 6,7 Magnitudo Melanda Malang Di Rasakan Seluruh Jawa Timur

    • calendar_month Selasa, 13 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 361
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Masyarakat di Kawasan Malang hari ini, Sabtu (10/4/2021) geger dengan adanya gempa bumi. Bahkan, seluruh masyarakat Jawa Timur merasakan dampaknya. Terutama, Kawasan Pesisir Malang Selatan, Lumajang dan Blitar yang paling parah kerusakannya. Kepala BMKG Karangkates, Mamuri membenarkan. Gempa bumi di Malang berjenis gempa tektonik. Gempa bumi ini membuat kepanikan di Malang. Bahkan Jawa Timur dan Pesisir Selatan Samudra […]

  • Polda Jatim Berhasil Menangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi

    Polda Jatim Berhasil Menangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi

    • calendar_month Selasa, 16 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 252
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Jajaran Polda Jawa Timur menangkap empat orang yang diduga melakukan Perampokan Toko Emas di Banyuwangi. Dalam perbuatannya itu, Pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram (KG). Aparat Kepolisian menangkap tiga orang yakni, FR, AW, DH. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi. “Memproses tiga Tersangka tsk dan melakukan penahanan di […]

  • Gubernur Jawa Timur Di Dampingi Dandim 0819/Pasuruan Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Di Ponpes Al Yasini

    Gubernur Jawa Timur Di Dampingi Dandim 0819/Pasuruan Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Di Ponpes Al Yasini

    • calendar_month Rabu, 11 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 254
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Gubernur Jatim Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa,M.Si., didampingi Dandim 0819/Pasuruan, Letkol Inf Nyarman, M. Tr. (Han) bersama Rombongan dalam rangka meninjau pelaksanaan Vaksinasi di Ponpes Al Yasini di Desa Ngabar Kecamatan Kraton Kabupaten  Pasuruan, hari Rabu (11/08/2021). Peninjauan ini dilaksanakan guna memastikan proses pelaksanaan Vaksinasi di Lingkungan Pondok Pesantren yang dilakukan agar […]

  • Diduga Galian C Tak Berizin Bebas Beroprasi Akan Segera Ada Tindak Lanjut Proses Hukum

    Diduga Galian C Tak Berizin Bebas Beroprasi Akan Segera Ada Tindak Lanjut Proses Hukum

    • calendar_month Selasa, 3 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 285
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Kepala Desa Sri Gading di bully Kasun Sri Gading tentang adanya Galian C yang ada di Dusun Sri Gading di kondisikan sendiri tanpa ada pemberitahuan kepada Kepala Desa. Hal ini di karenakan Galian C tersebut Ilegal alias tanpa ijin secara resmi, maka dari itu Kepala Desa juga tidak menerima pemberitahuan  secuil pun. […]

  • Terjadi Kembali !! Pekerja PETI Tewas, Tertimbun Tanah Di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas

    Terjadi Kembali !! Pekerja PETI Tewas, Tertimbun Tanah Di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas

    • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 371
    • 0Komentar

    JAMBI – RI, Kabar duka kembali datang dari salah Anggota pekerja Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menelan Korban sebanyak satu pekerja Tambang Emas Ilegal jenis dompeng di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, Selasa (14/6/2022). Satu orang pekerja itu diduga tewas karena tertimbun galiannya sendiri di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir […]

  • Polresta Pontianak Amankan Residivis Pencuri Catalis, Catat Belasan TKP

    Polresta Pontianak Amankan Residivis Pencuri Catalis, Catat Belasan TKP

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Polresta Amankan Residivis pencurian Catalis diberbagai lokasi PONTIANAK, PI– Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan AS alias Adol (28), seorang pria residivis yang melakukan pencurian catalis knalpot mobil yang beraksi disejumlah tempat di kota Pontianak dan sekitarnya. AS diamankan di sebuah rumah di Jalan Prasetya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (15/9/2025) sekitar […]

expand_less