Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polsek Kangean Polres Sumenep Berhasil Meringkus Pencurian Di Dalam Kalangan Keluarga Sendiri

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 17 Feb 2022
  • visibility 313
  • print Cetak

SUMENEP – RI, Tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga berupa perhiasan gelang emas 24 karat dengan berat + 55 gram milik Korban SUMAWIYA. Desa Bilis – Bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022, diketahui sekira pukul 09.00 Wib.

Pelapor Saudara Sumawiya, alamat Dusun Deje Lorong RT/RW 03/02 Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, yang merupakan Ibu Kandung Terlapor/Pelaku.

Pelaku Saudara SY, alamat Dusun Deje Lorong RT/RW 03/02 Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep yang merupakan Anak Kandung Pelapor. AR, alamat Dusun Somor Kotduk Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep yang merupakan Anak Menantu Pelapor/ Istri Pelaku SURIYANTO Bin AS’AD RIYADI. Saudara LK, alamat Dusun Somor Kotduk Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep yang merupakan Kakak Ipar dari Terlapor/Pelaku SY serta Saudara HE, alamat Dusun Kayuaru Barat RT/RW 05/03 Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep yang merupakan Teman dari Terlapor/Pelaku SY.

Adapun Barang Bukti (BB ) yang berhasil disita dari Tersangka SY yaitu 1 (satu) buah Kartu ATM BRI Britama yang terdapat Saldo Rp 19.500.000,- (hasil uang penjualan Emas Curian), Uang Tunai sebesar Rp 3.000.000,- (sisa hasil penjualan Emas Curian). Dan dari AR yaitu 1 (satu) buah HP Vivo V23 Warna Gold (yang dibeli dari hasil uang penjualan Emas Curian) dan 2 (dua) buah Gelang Anak (ditebus dari pegadaian menggunakan uang hasil Penjualan Emas Curian).

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH., menjelaskan kronologis kejadian berawal dari Anggota Polsek Kangean mendapatkan laporan dari Korban Ibu SUMAWIYA tentang adanya pencurian Emas 24 Karat dengan berat kurang lebih 55 gram dan seharga kurang lebih Rp 45.000.000,- milik Korban  yang terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022, yang diketahui hilang sekira pukul 15.00 WIB di Rumah Korban SUMAWIYA yang terletak di alamat Dusun Deje Lorong RT/RW 03/02 Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Selanjutnya sesuai keterangan dari Korban SUMAWIYA bahwa sebelum hilang dirumahnya hanya ada anak kandung Korban yang bernama pelaku SY dan Menantunya yang bernama AR. Kemudian Petugas Polsek Kangean langsung melakukan upaya Lidik dan mendapat informasi bahwa benar Pelaku SY pada seminggu yang lalu menjual emas ke Pulau Sapeken bersama dengan HE.

Berdasarkan informasi tersebut Petugas Polsek Kangean melakukan mengamankan HE dan setelah diinterogasi kemudian mengakui bahwa dirinya telah ikut Pelaku SY ke Pulau Sapeken menjual Emas dan HE diberi upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian HE juga menjelaskan bahwa yang ikut menjual emas curian tersebut adalah Pelaku AR bersama Saudaranya (LK) sedangkan HE dan Pelaku SY menunggu di Pelabuhan Sapeken setelah itu langsung pulang.

Dari keterangan HE tersebut dilakukan pengembangan upaya mengamankan Pelaku SY dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Kartu ATM dengan saldo Rp 19.500.000,- dan Uang Tunai Rp 3.000.000,-, setelah diinterograsi yang kemudian mengakui bahwa benar dirinya telah mengambil perhiasan emas milik orang tuanya (Korban SUMAWIYA) serta dijual ke Pulau Sapeken dan barang yang ditemukan tersebut merupakan hasil dari penjualan emas curian.

Dari keterangan Pelaku SY tersebut selanjutnya Petugas Polsek Kangean melakuakan pengembangan mengamankan Pelaku AR dan LK dan setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan sebuah HP Vivo yang dibeli dari hasil menjual emas curian serta 2 (dua) buah gelang emas yang ditebus di Pegadaian menggunakan uang hasil penjualan emas curian, setelah diinterograsi kemudian Pelaku AR dan LK mengaku benar dirinya telah menjual pehiasan gelang emas hasil curian ke Pulau Sapeken laku dengan harga Rp 39.000.000,- selanjutnya para Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka diganjar tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana. (M. One – SPD/ Red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jatim Tetapkan Eks Ketua Salah Satu Ormas di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Asusila

    Polda Jatim Tetapkan Eks Ketua Salah Satu Ormas di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Asusila

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 286
    • 0Komentar

    SURABAYA,RI – Subdit IV Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) akhirnya menetapkan MR (38) mantan salah satu ketua Ormas di Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, MR yang juga merupakan ayah tiri korban diamankan oleh Polisi atas dugaan pencabulan di Krembangan Surabaya, pada […]

  • Kasus Curanmor di Tiga TKP, Tiga Pelaku di Amankan Polres Sumenep.

    Kasus Curanmor di Tiga TKP, Tiga Pelaku di Amankan Polres Sumenep.

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    SUMENEP, RI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sumenep. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi, yakni laporan tertanggal 30 Maret 2026, 2 April 2026, dan 10 April 2026. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan […]

  • Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan gelar Rakor Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Pelaku Usaha Diharapkan Dukung Peningkatan Pengunjung

    Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan gelar Rakor Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Pelaku Usaha Diharapkan Dukung Peningkatan Pengunjung

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 412
    • 0Komentar

    Magetan, RI – Menyambut momen tahunan libur panjang Natal 2023 dan tahun baru 2024, Dinas Parbud Kabupaten Magetan menggelar rapat koordinasi yang dilaksanakan di Hotel Bukit Bintang Magetan, dan sebagai narasumber PJ Bupati Magetan Hergunadi, Polres Magetan dan BPBD pada Kamis(21/12/ 2023). Hergunadi selaku Pj Bupati Magetan menjelaskan “Menyambut Nataru, sebagai pelaku usaha wisata harus […]

  • Bupati Yani Hadiri Groundbreaking Nitrate Complex, Perkuat Gresik sebagai Magnet Investasi Strategis Nasional

    Bupati Yani Hadiri Groundbreaking Nitrate Complex, Perkuat Gresik sebagai Magnet Investasi Strategis Nasional

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 95
    • 0Komentar

        *Bupati Yani Hadiri Groundbreaking Nitrate Complex, Perkuat Gresik sebagai Magnet Investasi Strategis Nasional* Gresik, RI – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menghadiri groundbreaking proyek Nitrate Complex PT Bara Blasting Perkasa di Kawasan Industri Maspion Gresik, Jumat (8/5). Momentum ini menandai semakin kokohnya posisi Kabupaten Gresik sebagai magnet investasi strategis nasional sekaligus pusat pertumbuhan […]

  • Dikawal Tim Hukum, Cawabup H. Abd. Rasit Hadir ke Bawaslu Kab. Probolinggo

    Dikawal Tim Hukum, Cawabup H. Abd. Rasit Hadir ke Bawaslu Kab. Probolinggo

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Probolinggo,RI- Dalam minggu ini publik ramai dengan perbincangan mengenai pelaporan terhadap Calon Wakil Bupati Probolinggo H. Rasit terkait dugaan keterangan yang tidak benar yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Wakil Bupati. Sebelumnya Bawaslu Kab. Probolinggo telah melayangkan 2x undangan kepada H. Rasit sebagai Terlapor untuk hadir ke Bawaslu Kab. Probolinggo, namun karena masih padat […]

  • Jombang Gelar Sosialisasi Politik dan Anti Korupsi Menjelang Pilkada 2024

    Jombang Gelar Sosialisasi Politik dan Anti Korupsi Menjelang Pilkada 2024

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Jombang,RI-Dalam upaya menciptakan iklim politik yang sehat dan bebas korupsi menjelang Pilkada 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jombang mengadakan sosialisasi pendidikan politik dan gerakan anti korupsi. Acara yang diselenggarakan di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang ini menghadirkan narasumber berkompeten, yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto, dan Penyuluh Anti Korupsi Pertama, Eko […]

expand_less