Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Perdana Tipikor Dana Hibah Mujahidin, Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Miliaran Rupiah

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 32
  • print Cetak

PONTIANAK, RI – Proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Mujahidin kembali memasuki babak penting. Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ir. H. Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H. Mulyadi Rahyono, MT, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (02/06/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Robinson Pardomuan, SH.MH, dkk menguraikan secara rinci konstruksi perkara, peran terdakwa, serta dugaan perbuatan yang didakwakan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Perkara ini berawal dari adanya laporan serta temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut setelah proses penyidikan kemudian menetapkan para terdakwa yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat Tahun 2020 sampai dengan 2022 dengan rincian penggunaan hibah untuk PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dgn RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 9.739.645.837,- (sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah).

Perbuatan Para terdakwa disangkakan melanggar ketentuan Primair melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair
Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pembacaan dakwaan menjadi pintu awal bagi proses pembuktian di persidangan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang telah merugikan kepentingan masyarakat dan keuangan negara.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH.MH berlangsung tertib dan khidmat.

Terdakwa didampingi penasihat hukum mendengarkan seluruh dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang telah disampaikan.

Ketua Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya Rabu tanggal 17 Juni 2026 dengan agenda penyampaian perlawaban dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Kajati Kalbar melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan, bahwa persidangan ini menjadi bagian dari komitmen kami selaku Jaksa Penuntut Umum (aparat penegak hukum) dalam mewujudkan penanganan perkara korupsi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat pun menaruh harapan besar agar seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan, sehingga setiap fakta yang terungkap di persidangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan yang merampas hak masyarakat atas pembangunan dan kesejahteraan.

Karena itu, setiap tahapan persidangan menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan melalui mekanisme hukum yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, hukum tidak hanya hadir sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai penjaga harapan masyarakat akan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puskesmas Cipageran Gelar Cek Kesehatan Gratis

    Puskesmas Cipageran Gelar Cek Kesehatan Gratis

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    CIMAHI,RI- Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan sejak dini, Puskesmas Cipageran mengadakan kegiatan Cek Kesehatan Gratis bagi para siswa SDN Cipageran Mandiri 1, yang dilaksanakan pada hari Selasa, 1 September 2025. Yang lalu. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Mulyati. Jum’at (5/9/25). Menurut Mulyati, dalam kegiatan tersebut pihaknya telah melibatkan seluruh siswa dari kelas 1 sampai […]

  • Ryadlus Solihin Firdaus Tekan Evaluasi Kinerja OPD dan Transparansi Anggaran Dalam Pembahasan LKPJ 2025

    Ryadlus Solihin Firdaus Tekan Evaluasi Kinerja OPD dan Transparansi Anggaran Dalam Pembahasan LKPJ 2025

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Probolinggo Tahun 2025 menjadi panggung evaluasi serius. Ryadlus Sholihin Firdaus tampil menonjol dengan dorongan kuat terhadap perbaikan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam forum yang berlanjut ke Panitia Khusus (Pansus) bersama eksekutif, Ryadlus menegaskan bahwa pembahasan tidak boleh berhenti pada laporan […]

  • Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

    Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Pasuruan – RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini menggelar Family Gathering To Wonokitri dan G. Bromo  transit di Guest House Hotel Bromo Surya Indah Desa Wonokitri Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan. Acara Family Gathering Konamy berangkat dari Cemara pada pukul 12.30 wib sesudah sholat jumat dengan menggunakan transportasi mini […]

  • Kapolres Probolinggo Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Tiris

    Kapolres Probolinggo Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Tiris

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Probolinggo, RI – Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif, melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan memberikan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir dan jembatan putus di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (13/12/2025). Kegiatan bakti sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam akibat curah hujan tinggi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. […]

  • PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI LUMAJANG DAN CALON WAKIL BUPATI 2024

    PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI LUMAJANG DAN CALON WAKIL BUPATI 2024

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 394
    • 0Komentar

    Post Views: 478

  • 17 Pendonor Sukarela Kota Mojokerto Terima Penghargaan, Wali Kota Apresiasi Ketekunan dan Keikhlasan

    17 Pendonor Sukarela Kota Mojokerto Terima Penghargaan, Wali Kota Apresiasi Ketekunan dan Keikhlasan

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO,RI– Sebanyak 17 pendonor darah sukarela Kota Mojokerto menerima penghargaan atas dedikasi dan konsistensi mereka dalam mendonorkan darah sebanyak 75 kali. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat audiensi di Pendapa Sabha Kridatama, Balai Kota Mojokerto pada Senin (13/10) menyampaikan apresiasi mendalam kepada para pendonor. ”Saya atas nama pribadi sekaligus sebagai Ketua PMI Kota Mojokerto […]

expand_less