Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Perdana Tipikor Dana Hibah Mujahidin, Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Miliaran Rupiah

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 48
  • print Cetak

PONTIANAK, RI – Proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Mujahidin kembali memasuki babak penting. Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ir. H. Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H. Mulyadi Rahyono, MT, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (02/06/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Robinson Pardomuan, SH.MH, dkk menguraikan secara rinci konstruksi perkara, peran terdakwa, serta dugaan perbuatan yang didakwakan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Perkara ini berawal dari adanya laporan serta temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut setelah proses penyidikan kemudian menetapkan para terdakwa yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat Tahun 2020 sampai dengan 2022 dengan rincian penggunaan hibah untuk PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dgn RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 9.739.645.837,- (sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah).

Perbuatan Para terdakwa disangkakan melanggar ketentuan Primair melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair
Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pembacaan dakwaan menjadi pintu awal bagi proses pembuktian di persidangan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang telah merugikan kepentingan masyarakat dan keuangan negara.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH.MH berlangsung tertib dan khidmat.

Terdakwa didampingi penasihat hukum mendengarkan seluruh dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang telah disampaikan.

Ketua Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya Rabu tanggal 17 Juni 2026 dengan agenda penyampaian perlawaban dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Kajati Kalbar melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan, bahwa persidangan ini menjadi bagian dari komitmen kami selaku Jaksa Penuntut Umum (aparat penegak hukum) dalam mewujudkan penanganan perkara korupsi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat pun menaruh harapan besar agar seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan, sehingga setiap fakta yang terungkap di persidangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan yang merampas hak masyarakat atas pembangunan dan kesejahteraan.

Karena itu, setiap tahapan persidangan menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan melalui mekanisme hukum yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, hukum tidak hanya hadir sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai penjaga harapan masyarakat akan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bansos APBD Kabupaten Jombang Tahap 2 Diterima Warga Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung Jombang

    Bansos APBD Kabupaten Jombang Tahap 2 Diterima Warga Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung Jombang

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 340
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, Warga Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang telah menerima Bantuan Sosial (Bansos) APBD Kabupaten Jombang Tahap 2 (24/6/20). Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang yang terdiri dari tiga Dusun, Dusun Kedemangan, Dusun Pekunden, Dusun Kebondalem telah menerima Bantuan Sosial (Bansos) APBD Kabupaten Jombang. Warga Desa Kademangan menerima Bantuan Sosial (Bansos) saat ini […]

  • Polres Pasuruan Kota Tingkatkan Patroli Kamtibmas Menjelang Buka Puasa

    Polres Pasuruan Kota Tingkatkan Patroli Kamtibmas Menjelang Buka Puasa

    • calendar_month Jumat, 24 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Kota Pasuruan, RI – Polres Pasuruan Kota  melaksanakan patroli rutin untuk menciptakan sitkamtibmas yang kondusif menjelang Buka Puasa Ramadhan. Kegiatan patroli yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Pasuruan Kota IPTU Kokoh Rakhmadi,S.H.,M.H itu, menyasar pusat keramaian di Pelabuhan Kota Pasuruan, Alun – Alun Kota Pasuruan, Stadion Untung Suropati, Gor Untung Suropati, dan Pertokoan. Kapolres […]

  • Cipta Kondisi menjelang Pilkada serentak 2024 Polres Sumenep Intensifkan Patroli Malam hari

    Cipta Kondisi menjelang Pilkada serentak 2024 Polres Sumenep Intensifkan Patroli Malam hari

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Sumenep, RI – Dalam upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pilkada serentak 2024, Polres Sumenep terus meningkatkan kegiatan patroli, khususnya di tempat-tempat hiburan malam. Pada Senin dini hari (16/9), sekitar pukul 01.00 WIB, Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Iptu Amirul Mukminin.,S.Pd.I,M.Sos, yang menyasar lokasi-lokasi rawan peredaran miras, narkoba, dan balap liar. Sasaran […]

  • Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Secara Massal Di Wilayah Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep

    Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Secara Massal Di Wilayah Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Sabtu, 4 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 269
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Pada hari Jum’at tanggal 03 Desember 2021 dimulai pukul 08.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan Serbuan Vaksinasi Covid-19 secara massal terhadap masyarakat Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Dengan dihadiri oleh Forpimka Kecamatan Bluto yang diselenggarakan di 5 (Lima) lokasi sebagai berikut Puskesmas Bluto, Balai Desa Lobuk, Balai Desa Pakandangan Tengah, Balai […]

  • Pemkab Magetan Lewat Dinas PUPR Bidang Bina Marga  Laksanakan Pemeliharaan Jalan Berkala

    Pemkab Magetan Lewat Dinas PUPR Bidang Bina Marga  Laksanakan Pemeliharaan Jalan Berkala

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 386
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Dalam meningkatkan pembangunan Infratruktur di Kabupaten Magetan Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan melalui Bidang Bina Marga kembali melakukan pemeliharaan jalan secara berkala guna meningkatkan Infrastruktur yang baik dan semakin layak. Pemeliharaan Jalan Berkala diantaranya di Jalan Tawanganom – Turi, Kamis (30/06/2022). Dalam proyek ini Pagu Anggaran […]

  • Kesiap Siagaan Polsek Kraton Cegah Gangguan Kamtibmas

    Kesiap Siagaan Polsek Kraton Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Rabu, 24 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Anggota Polsek Kraton Polres Pasuruan Kota terus meningkatkan kesiap siagaan dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Kraton. Rabu (24/1/2024). Polsek Kraton telah melakukan berbagai langkah preemtif dan preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Salah satu langkah yang diambil adalah peningkatan patroli di perkampungan dan wilayah yang diidentifikasi […]

expand_less