Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Perdana Tipikor Dana Hibah Mujahidin, Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Miliaran Rupiah

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 2
  • print Cetak

PONTIANAK, RI – Proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Mujahidin kembali memasuki babak penting. Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ir. H. Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H. Mulyadi Rahyono, MT, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (02/06/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Robinson Pardomuan, SH.MH, dkk menguraikan secara rinci konstruksi perkara, peran terdakwa, serta dugaan perbuatan yang didakwakan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Perkara ini berawal dari adanya laporan serta temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut setelah proses penyidikan kemudian menetapkan para terdakwa yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat Tahun 2020 sampai dengan 2022 dengan rincian penggunaan hibah untuk PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dgn RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 9.739.645.837,- (sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah).

Perbuatan Para terdakwa disangkakan melanggar ketentuan Primair melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair
Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pembacaan dakwaan menjadi pintu awal bagi proses pembuktian di persidangan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang telah merugikan kepentingan masyarakat dan keuangan negara.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH.MH berlangsung tertib dan khidmat.

Terdakwa didampingi penasihat hukum mendengarkan seluruh dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang telah disampaikan.

Ketua Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya Rabu tanggal 17 Juni 2026 dengan agenda penyampaian perlawaban dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Kajati Kalbar melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan, bahwa persidangan ini menjadi bagian dari komitmen kami selaku Jaksa Penuntut Umum (aparat penegak hukum) dalam mewujudkan penanganan perkara korupsi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat pun menaruh harapan besar agar seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan, sehingga setiap fakta yang terungkap di persidangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan yang merampas hak masyarakat atas pembangunan dan kesejahteraan.

Karena itu, setiap tahapan persidangan menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan melalui mekanisme hukum yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, hukum tidak hanya hadir sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai penjaga harapan masyarakat akan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Danramil 0815/12 Ngoro Bareng Forkopimcam Pantau Langsung Vaksinasi ORI Difteri

    Danramil 0815/12 Ngoro Bareng Forkopimcam Pantau Langsung Vaksinasi ORI Difteri

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 279
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI –  Danramil 0815/12 Ngoro Kodim 0815/Mojokerto Kapten Inf Heru Widodo Cahyono Putro bersama Camat Ngoro Sugeng Nuryadi, S.I.P., M.M., dan Kapolsek yang diwakili Bhabinkamtibmas Aipda Suyabidin memantau langsung pelaksanaan ORI Difteri Selektif di Pendopo Balai Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (01/02/2023). Kegiatan Outbreak Responze Imunization (ORI) atau vaksinasi massal […]

  • Makodim 0422/LB Melaksanakan Kurban Di Hari Raya Idul Adha

    Makodim 0422/LB Melaksanakan Kurban Di Hari Raya Idul Adha

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 248
    • 0Komentar

    LAMPUNG – RI, Sebagai wujud kepedulian terhadap Fakir Miskin serta ungkapan rasa bersyukur kehadirat Allah SWT, Kodim 0422/Lampung Barat pada Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1441 H / 2020 M, melaksanakan penyembelihan Hewan Kurban yang dilaksanakan di Makodim 0422/LB, Jum’at (31/07/20). Disampaikan oleh Komandan Kodim (Dandim) 0422/LB Letkol Czi Benni Setiawan, S.T, bahwa pelaksanaan […]

  • Sosialisasikan PPKM Danramil 0819/08 Rejoso Datangi Pasar Ngopak

    Sosialisasikan PPKM Danramil 0819/08 Rejoso Datangi Pasar Ngopak

    • calendar_month Selasa, 26 Jan 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 269
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Danramil Rejoso Kapten Inf Kariono memimpin Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pasar Ngopak Desa Arjosari Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, Senin (25/1/2021). Dalam kegiatan tersebut Danramil beserta Anggota yang didampingi oleh seluruh Forkopimka Kecamatan Rejoso juga melaksanakan himbauan serta teguran terhadap masyarakat yang enggan atau tidak mau menerapkan Prokes di Wilayah […]

  • Pengacara Laporkan Dugaan Intimidasi dan Penghinaan oleh Oknum Kepala Desa di Sumenep

    Pengacara Laporkan Dugaan Intimidasi dan Penghinaan oleh Oknum Kepala Desa di Sumenep

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI-  Seorang pengacara melaporkan dugaan intimidasi, penghinaan, dan tindakan tidak patut yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep,Jumat 30 Januari 2026. saat dirinya menjalankan tugas profesi sebagai kuasa hukum dalam perkara sengketa tanah. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 ketika pengacara berinisial IF bersama kliennya mendatangi […]

  • PJ Bupati Lampung Utara Drs. Aswarodi, M.SI menghadiri MUSRENBANGRPJPD 2025-2045 DAN RKPD 2025 Provinsi Lampung

    PJ Bupati Lampung Utara Drs. Aswarodi, M.SI menghadiri MUSRENBANGRPJPD 2025-2045 DAN RKPD 2025 Provinsi Lampung

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Lampura,RI-Pemprov Lampung menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Lampung Tahun 2024 di Ballroom Hotel Novotel Bandar Lampung, Selasa 30 April 2024. Dalam kesempatan ini, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak seluruh pemangku kepentingan pembangunan mewujudkan Lampung Smart 2045 untuk Sejahtera, Maju, Merata dan Berkelanjutan. Musrenbang kali ini dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) […]

  • Bersama Catering Timur Tengah Komunitas Tembang Kenangan Menggelar Tour Wisata Gunung Bromo

    Bersama Catering Timur Tengah Komunitas Tembang Kenangan Menggelar Tour Wisata Gunung Bromo

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 298
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Tembang Kenangan hari ini menggelar Tour Wisata Gunung Bromo   yang bertemakan Sambang Sedulur, transit utama Guest House Hotel Bromo Surya Indah Tosari Kabupaten Pasuruan, hari Jum’at (09/09/2022). Acara Tour Sambang Sedulur tersebut diberangkatkan sekira pukul 13.30 WIB oleh Ketua Komunitas Tembang Kenangan ‘Ir. Subardjo Sukowati’ dari Jalan […]

expand_less