Breaking News
light_mode
Trending Tags

Asap Menebal, Hak Pekerja Jangan Diabaikan Kabut Asap Adalah Ancaman K3, Bukan Sekadar Persoalan Lingkungan

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
  • visibility 122
  • print Cetak

JAKARTA, RI – 4 September 2026 — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam sejumlah wilayah Indonesia.

Bagi Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (HUKATAN), situasi ini tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan lingkungan.

Ketika kualitas udara membahayakan, kabut asap telah menjadi persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta perlindungan hak pekerja.

Pada 29 Agustus 2026, indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mencapai 1.108, sementara Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat, mencapai 1.075—keduanya berada pada kategori berbahaya.

Ancaman tersebut semakin serius dengan meluasnya karhutla.

Data Kementerian Kehutanan menunjukkan hingga Juli 2026 lebih dari 202.000 hektare lahan terdampak kebakaran, dengan hampir 95.000 hektare terjadi hanya pada Juli.

Pada Agustus, ribuan titik panas juga terdeteksi di Sumatra dan Kalimantan.

PEKERJA SAWIT BERADA DI GARIS DEPAN

Pekerja perkebunan sawit termasuk kelompok yang paling rentan karena sebagian besar pekerjaan dilakukan di ruang terbuka.

Pemanen, pemupuk, penyemprot, pekerja pemeliharaan, buruh angkut hingga pekerja transportasi dapat terpapar asap selama berjam-jam.

Paparan asap dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata dan tenggorokan, menurunkan kondisi fisik, serta meningkatkan risiko kecelakaan karena jarak pandang yang buruk.

Risiko menjadi lebih besar ketika pekerjaan fisik berat dilakukan bersamaan dengan paparan asap dan panas.

Karena itu, kabut asap harus diperlakukan sebagai risiko K3 dan dimasukkan dalam penilaian risiko perusahaan.

Ketua Umum HUKATAN, Nursanna Marpaung, menegaskan:
“Ketika udara sudah berada pada kategori berbahaya, pekerja tidak boleh diperlakukan seolah-olah kondisi kerja masih normal.

Target produksi tidak boleh lebih tinggi nilainya daripada keselamatan dan kesehatan pekerja.”

Menurut HUKATAN, perusahaan tidak boleh menunggu pekerja jatuh sakit sebelum mengambil tindakan.

Penilaian risiko harus dilakukan berdasarkan kondisi udara aktual dan karakter pekerjaan di lapangan.

PEKERJA PEREMPUAN DAN ANAK TIDAK BOLEH TERLUPAKAN

HUKATAN juga menegaskan pentingnya perlindungan khusus bagi pekerja perempuan, terutama pekerja hamil, menyusui, serta pekerja dengan kondisi rentan.

Perlindungan tidak cukup hanya dengan membagikan masker.

Perusahaan harus mengurangi paparan, menyediakan tempat kerja yang lebih aman, menyesuaikan pekerjaan atau jam kerja, dan menghentikan sementara pekerjaan apabila kondisi sudah membahayakan.

Dampak kabut asap juga tidak berhenti di tempat kerja.

Kesehatan keluarga pekerja, termasuk anak-anak, harus menjadi perhatian dalam kebijakan penanganan karhutla, terutama ketika pekerja kembali ke rumah setelah bekerja di wilayah yang terpapar asap.

“Perlindungan pekerja perempuan tidak boleh berhenti pada slogan kesetaraan.

Dalam situasi bencana asap, kondisi khusus pekerja perempuan dan dampaknya terhadap keluarga serta anak harus menjadi bagian dari keputusan K3,” ujar Nursanna.

LIMA TUNTUTAN HUKATAN
Atas kondisi tersebut, HUKATAN mendesak pemerintah dan perusahaan untuk mengambil langkah konkret:

1. Pemerintah menetapkan protokol perlindungan pekerja akibat kabut asap.

Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah perlu memiliki pedoman yang jelas mengenai kualitas udara, pembatasan pekerjaan luar ruang, perubahan jam kerja, hingga penghentian sementara pekerjaan ketika kondisi membahayakan.

2. Perusahaan wajib melakukan risk assessment dan tidak memaksakan target produksi.

Ketika kualitas udara mencapai tingkat sangat tidak sehat atau berbahaya, perusahaan harus mengurangi paparan, menyesuaikan pekerjaan dan jam kerja, atau menghentikan sementara pekerjaan berisiko.

3. Hak pekerja harus tetap dilindungi.

Pekerja yang tidak dapat bekerja karena pekerjaan dibatasi atau dihentikan demi keselamatan tidak boleh menjadi korban diskriminasi, intimidasi, kehilangan hak secara tidak adil, maupun retaliasi.

4. Serikat pekerja, P2K3 dan Komite Gender harus dilibatkan.

Mereka harus menjadi bagian dari pemantauan kualitas udara, penilaian risiko, penentuan langkah perlindungan, serta mekanisme pengaduan dan tindak lanjut kasus pekerja terdampak.

5. Penegakan hukum karhutla harus berjalan bersama perlindungan pekerja dan masyarakat.

Pemerintah harus memastikan pemeriksaan terhadap perusahaan atau konsesi yang diduga berkaitan dengan kebakaran dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Penanganan karhutla tidak boleh hanya menghitung luas lahan terbakar, tetapi juga dampaknya terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.

APRESIASI RESPONS PEMERINTAH, TETAPI PENCEGAHAN HARUS DIPERKUAT
HUKATAN mengapresiasi operasi darat, pemadaman udara, patroli dan berbagai langkah pemerintah dalam menangani karhutla.

HUKATAN juga menyambut positif tawaran bantuan Jepang untuk mendukung operasi water bombing di Kalimantan.

Namun, bantuan pemadaman tidak boleh membuat Indonesia kehilangan fokus pada pencegahan, pengawasan konsesi, penegakan hukum dan perlindungan pekerja.

“Kalau negara lain sudah menawarkan bantuan untuk memadamkan api, ini harus menjadi alarm bahwa persoalan ini sangat serius.

Tetapi memadamkan api saja tidak cukup.

Kita juga harus memastikan tidak ada pekerja yang menjadi korban karena dipaksa bekerja dalam kondisi udara yang membahayakan,” tegas Nursanna.

Kondisi di setiap wilayah memang berbeda.

Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah saat ini menjadi perhatian karena konsentrasi hotspot yang tinggi.

Kalimantan Timur juga perlu diwaspadai karena kebakaran telah terjadi di sejumlah wilayah.

Sementara kondisi Jambi pada pemantauan awal September relatif lebih terkendali, risiko tetap harus dipantau karena situasi karhutla dapat berubah cepat.

HUKATAN meminta pemerintah dan perusahaan tidak menunggu sampai korban berjatuhan.

Prinsip pencegahan harus menjadi dasar: ketika risiko sudah diketahui, tindakan perlindungan harus dilakukan.

“Udara bersih adalah hak setiap orang.

Tempat kerja yang aman dan sehat adalah hak setiap pekerja.

Dalam situasi kabut asap, keduanya tidak boleh dipertentangkan dengan target produksi.” tutup Nursanna Marpaung

SELAMATKAN HUTAN. LINDUNGI LINGKUNGAN. LINDUNGI PEKERJA.
Federasi HUKATAN
4 September 2026

Publis : Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Pontianak Laksanakan Rekayasa Lalu Lintas pada Puncak Acara Cap Go Meh 2025

    Polresta Pontianak Laksanakan Rekayasa Lalu Lintas pada Puncak Acara Cap Go Meh 2025

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 223
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI — Polresta Pontianak menerapkan rekayasa lalu lintas guna mendukung kelancaran dan keamanan puncak perayaan Cap Go Meh 2025 yang berlangsung meriah di pusat Kota Pontianak. Langkah ini dilakukan mengingat tingginya antusiasme masyarakat yang hadir untuk menyaksikan berbagai rangkaian acara tradisional yang menjadi bagian dari perayaan tersebut. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., […]

  • Serahkan Bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian RI, Wabup Alif Dorong Modernisasi Pertanian Gresik

    Serahkan Bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian RI, Wabup Alif Dorong Modernisasi Pertanian Gresik

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Serahkan Bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian RI, Wabup Alif Dorong Modernisasi Pertanian Gresik Gresik, RI – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Pertanian menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia kepada sejumlah kelompok tani (poktan) dan gabungan kelompok tani (gapoktan) di Kabupaten Gresik. Beberapa alsintan tersebut, termasuk combine harvester, diserahkan secara […]

  • Bersama untuk Kemanusiaan Aliansi Lintas Etnis Kalbar Ajak Masyarakat Bantu Korban Banjir

    Bersama untuk Kemanusiaan Aliansi Lintas Etnis Kalbar Ajak Masyarakat Bantu Korban Banjir

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 302
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI- Bencana banjir yang melanda sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk organisasi kemanusiaan Aliansi Lintas Etnis DPP Kalimantan Barat. Sebagai bentuk kepedulian, organisasi ini resmi membuka posko bantuan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan donasi untuk korban banjir. Ketua Harian Aliansi Lintas Etnis, Ulianus, dalam keterangannya kepada awak media […]

  • Antisipasi Gejolak Kenaikan Covid-19 Pasca Lebaran Kang Marhaen Ikuti Pengarahan Presiden Secara Daring

    Antisipasi Gejolak Kenaikan Covid-19 Pasca Lebaran Kang Marhaen Ikuti Pengarahan Presiden Secara Daring

    • calendar_month Rabu, 20 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 285
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Plt Bupati Nganjuk DR. Drs. H. Marhaen Djumadi, SE, SH, MM., MBA mengikuti rapat dengan agenda mendengar arahan Presiden Joko Widodo bersama seluruh Kepala Daerah secara Daring di Command Center Kabupaten Nganjuk, Senin (17/05/2021). Turut mengikuti rapat, Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Prathama, Dandim 0810/Nganjuk Letkol Inf. Georgius Luky Ariesta, S.I.P., M.Si., […]

  • Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 8 Poket Siap Edar

    Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 8 Poket Siap Edar

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gempol. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB itu, petugas meringkus seorang pelaku berinisial MY (31), warga Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Kasus tersebut terungkap setelah […]

  • Polres Sampang Menjegat Dua Unit Mobil Truk Di Duga Bermuatan Pupuk Bersubsidi Seberat 17 Ton

    Polres Sampang Menjegat Dua Unit Mobil Truk Di Duga Bermuatan Pupuk Bersubsidi Seberat 17 Ton

    • calendar_month Kamis, 14 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 270
    • 0Komentar

    SAMPANG  – RI, Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si, Rabu (13/04) pukul 13.30 Wib melaksanakan konferensi pers perkara tindak pidana ekonomi yaitu pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Dihadapan puluhan wartawan AKBP Arman menyampaikan bahwa Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang pada hari selasa (12/04) pukul 17.30 Wib menerima informasi bahwa adanya kendaraan […]

expand_less