Warga Winongan Digelandang Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Gara-Gara Memiliki Barang Haram

Radar Indonesia
5 Jun 2021 13:58
Hukrim 0 128
1 menit membaca

PASURUAN – RI, Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan AS Alias Kodok Bin Wahid (33) warga Dusun Banyubiru Lor RT 01/RW 01 Desa Sumberejo Kecamatan Winongan Kabupaten  Pasuruan diduga telah memiliki barang Haram Narkotika Jenis Sabu, pada hari Kamis (03/06/2021).

Tersangka ditangkap bersama barang haramnya sekitar pukul 15.24 WIB, TKP di Perbatasan Dusun, Tugu Desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan pada hari Kamis Tanggal 03/06/2021.

Menurut keterangan Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Hendy Purwanto,SH., “berawal dari laporan masyarakat kemudian Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan disekitar   Wilayah tersebut akhirnya Petugas telah mengamankan Tersangka berinisial A S Alias Kodok Bin Wahid beserta barang buktinya,” jelas Kabag Humas.

Diterangkan bahwa tertangkapnya Tersangka telah memiliki dan menyimpan barang haram tersebut berupa Narkotika jenis Sabu yang di ikat pada jari jempol kaki kanan Tersangka, kemudian Tersangka  serta barang bukti tersebut dibawah ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang telah  diamankan Polres Pasuruan Kota 1 (satu) klip sabu 0,30 gram yang diisolasi warna hitam, 1 (satu) buah karet warna kuning putih, 1 (unit) HP merk Sony model 402 XO, dan Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mjb / Tg)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x