NGANJUK – RI. Perwakilan dari sejumlah warga Dusun Jatirejo Desa Mojoduwur Kecamatan Ngetos mengadu Kepolres Nganjuk terkait Kepengurusan Sertifikat Tanah Tahun 2008 yang sampai saat ini belum jadi, dengan didampingi Kuasa Hukumnya Prayogo Laksono, pada hari Kamis (21/1/2021).
“Pada saat itu kepemimpinan Kepala Desa Sehat Raharjo melalui Kepala Dusun Jatirejo Subur diajak berkumpul di Rumahnya mengadakan musyawarah tentang pembayaran Pengurusan Sertifikat sebesar Rp. 380.000 perbidang dan ditambah matrei sebesar Rp.6000. Dengan dalih sertifikat tersebut akan selesai dalam waktu tiga bulan,” kata Sumidi warga dusun Jatirejo Rt 02 Rw 03 Desa Mojoduwur.
Kuasa Hukum Warga masyarakat Dusun Jatirejo Desa Mojoduwur yaitu Prayogo Laksono,SH. MH. CLI. CLA. CTL. CRA. yang juga sebagai Kandidat Doktor Ilmu Hukum di UNTAG Surabaya melaporkan terduga saudara Jumani dan Sehat Raharjo pada Mei 2008 tentang Kepengurusan Sertifikat Tanah yang sampai saat ini belum jadi dan pada hari Kamis (21/1/2021) membuat laporan ke Polres Nganjuk guna proses labih lanjut.
Banyak warga Dusun Jatirejo Desa Mojoduwur yang kesal terkait janji Kepala Desa terkait Kepengurusan Sertifikat ini, contoh saudara Sumidi yang rela menjual beberapa ekor kambingnya demi untuk membayar pada Kades Sehat Raharjo untuk Kepengurusan Sertifikat dengan jangka waktu tiga bulan jadi, alhasil sampai sekarang nihil alias belum jadi mereka sangat kesal karena merasa ditipu dengan janjinya. (alx)
Tidak ada komentar