Di Duga Sarat “Kepentingan” Akhirnya Laporan Polisi Atas Dugaan Perselingkuhan Yang Dilakukan Oknum Bayan SR dan TN berakhir dengan “Berdamai”

Radar Indonesia
21 Jan 2020 12:40
Investigasi 0 103
5 menit membaca

SRAGEN,RI – Pemberitaan dugaan perselingkuhan yang selama ini ramai di beritakan di media online maupun cetak antara Bayan SR (42) dengan TN (24) yang di laporkan oleh suami TN sendiri yakni TY(28) warga Desa Ngepringan Kecamatan Jenar Kabupaten Sragen Jawa Tengah akhirnya berakhir dengan damai lantaran di duga di balik adanya laporan polisi yang akhirnya menetapkan  SR Bayan dengan TN sebagai tersangka di duga “sarat dengan kepentingan” di luar pihak pelapor dan terlapor.

Menurut TY sebagai pelapor akhirnya mencabut Laporan Polisi (LP) tersebut lantaran di duga di balik kasus tersebut “sarat dengan kepentingan”dengan niat menjatuhkan oknum Bayan tersebut sehingga akan ada pihak lain yang akan di untungkan dengan mendapatkan jabatan sebagai bayan apabila bayan tersebut benar-benar di berhentikan. ”Awalnya saya melaporkan oknum Bayan itu karena ada dorongan dari pihak lain yang mendesak saya dan akhirnya melaporkan Bayan itu ke Polisi biarpun saya gak punya bukti yang cukup dan kejadiannya pun saya laporkan setelah lebih dari seminggu setelah kejadian,” ungkap TY pada Jumat (17/01/20) lalu setelah berembuk dengan pihak keluarganya.

“Dan saya di dorong sekelompok masyarakat untuk tetap melanjutkan kasus itu setelah pihak Polisi mendapatkan bukti yang cukup dan akhirnya Bayan itu jadi tersangka dan ternyata istri saya pun akhirnya ikut juga jadi tersangaka karena di duga ada rasa suka sama seperti bukti yang di temukan pihak Polres dan tanpa  ada unsur paksaan,” terang TY.

“Jadi kalau saya harus korbankan istri saya di penjara kalau kasus ini di teruskan saya juga yang sengsara dan menelantarkan anak saya yang masih 4 tahun. Dan kalau istri saya di penjara siapa yang perduli apa masyarakat mau menanggung biaya hidup kami?,” tanyanya dengan kecewa.

Surat Permohonan untuk pencabutan laporan Polisi Nomor LP/B/04/I/2020/JTG/RES.SRG. tersebut di kirimkan oleh Triyono pada Jumat (17/01/2020) lalu kepada Kapolres Sragen dan Unit PPA Satreskrim Polres Sragen.

“Jadi sekelompok masyarakat yang  memaksa saya meneruskan kasus ini sementara saya riwa riwi ke Polsek dan ke Polres selama hampir dua bulan ini dengan meninggalkan pekerjaan saya dan saya harus menghabiskan uang yang tidak sedikit bagi saya tapi kenyataannya sekelompok masyarakat yang awalnya semangat mendorong saya melaporkan kasus ini ternyata hanya ingin mengorbankan keluarga kami. Istri saya nanti kalau di penjara paling juga sekelompok masyarakat tersebut hanya tertawa bahagia dengan penderitaan kami, ya jadi mending saya cabut perkara ini dan saya memulai hidup baru dengan anak istri saya mungkin nanti saya kerja di luar kota sehingga tidak perlu lagi mengingat kasus ini ke depannya,” tegas Triyono dengan tegas meski kecewa.

SR Bayan merasa senang dengan adanya pencabutan laporan polisi tersebut.

Menanggapi hal ini tentu saja keluarga SR Bayan merasa bersyukur. ”Saya dan keluarga berterimakasih atas kesadaran saudara Triyono dan keluarganya mau mencabut Laporan Polisi tersebut dan saya sudah membantu uang kompensasi karena sudah lelah dan mengeluarkan biaya  sekian minggu karena  masalah ini,” ungkap Suratno Jumat (17/01/20).

“Terkait kasus yang saya alami tentu tidak semua di salahkan ke saya, karena kami sudah sama-sama dewasa. Contohnya Dewi dengan suaminya yang pernah mendatangi rumah saya bersama orang tuanya dan seolah-olah kejadian tersebut yang di dugakan kepada saya tersebut  karena paksaan dari saya, padahal Dewi nya yang sering menghubungi saya dan sering ngajak saya ketemu. Contohnya dia nyuruh saya jemput dia di Solo. Kalau dia tidak suka dan tidak ada niat suka dengan saya kan gak mungkin ngajak saya ketemuan dan tidak membawa anaknya artinya emang dia niat ngajak saya berselingkuh,” ungkapnya.

Meski ada yang tidak suka dengan kasus yang di alami oleh SR namun tentu saja ada pro kontra di masyarakat. Menurut salah satu tokoh masyarakat sekitar yang tidak berkenan namanya di korankan menyebutkan bahwa SR memiliki pribadi yang tidak semuanya buruk. ”Ya sebenarnya Bayan SR itu orangnya supel dan tidak pernah menolak ketika di minta bantuan apapun oleh warga dan lebih bermasyarakat kalau di bandingkan dengan yang lain,” ungkapnya pada sebuah kesempatan dengan Koran ini.

”Kepada siapapun biarpun usianya di bawahnya, Bayan itu selalu menghargai dengan memanggil dengan mas, mbak, pak de, pak le, mbok de, tidak pernah njangkar sama siapapun dan soal dugaan perselingkuhan yang di beritakan selama ini itu ranahnya sangat “pribadi” dan mereka sama-sama sudah dewasa tidak mungkin ada unsur pemaksaan di sana, itu pasti ada rasa  suka sama suka dan kalau terjadi selisih paham di antara mereka yang menjalani gak boleh langsung melaporkan ke Polisi kalau mereka yang memulai sehingga terjadi dugaan  perselingkuhan itu,” terangnya tanpa bermaksud memihak hanya melihat dari logika hukum.

“Dengan keadaan keluarga yang terlihat harmonis, bahagia, punya mobil, istri yang cantik dengan dua orang anak laki-laki yang baik dan sopan sehingga mungkin saja ada yang tidak suka dengan oknum Bayan tersebut, sehingga dengan banyak cara ada sekelompok masyarakat dengan adanya berita yang beredar di media ingin menjatuhkan Oknum Bayan itu,” tambahnya heran.

Untuk di ketahui pada bulan April 2003 lalu SR terpilih sebagai Bayan dengan cara pilihan langsung oleh masyarakat desa setempat dengan 4 calon yakni SR, Margono, Sugiyo, Sri Rejeki dan di menangkan oleh SR, sehingga ada dugaan pemaksaan atas kasus ini karena ada kepentingan pihak tertentu lantaran dugaan perselingkuhan yang di tuduhkan, sebenarnya sudah terjadi tidak baru-baru ini dan terjadi berulang yang membuktikan ada rasa suka sama suka di antara mereka. Koran ini masih menunggu perkembangan penyelesaian kasus tersebut di Pihak Polres karena kedua belak pihak sudah membuat Surat Pernyataan Damai dan pencabutan laporan Polisi. (Bs/Ebit).        

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x