Penyalahgunaan Jabatan Ketua LMDH Dusun Mendugo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan

Radar Indonesia
19 Mei 2020 11:34
2 menit membaca

LAMONGAN – RI, Kepala Dusun Mendugo Desa Mendugo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, yang merangkap 3 Jabatan sekaligus, yaitu sebagai Kepala Dusun, Ketua LMDH dan Ketua Kelompok Tani. Oknum Kasun tersebut di duga menyalahgunakan jabatan, mengunakan anggaran LMDH yang seharusnya diperuntukan untuk kesejahteraan Anggota tapi faktanya dilapangan hanya diperuntukan kepentingan pribadi, Selasa (19/5/2020).

Salah satu anggota LMDH saat di konfirmasi  oleh awak media menjelaskan, “Iya mas, dalam kegiatan Kelompok pun tidak jelas administrasinya. Kurangnya transparan ke Anggota dari berbagai bantuan yang diberikan oleh Pemerintah tidak pernah dikomunikasikan secara detail berapa nominal anggaran itu. Selama ini ya seperti itu yang dijalankan oleh Ketua LMDH tersebut,” ucap salah satu Anggota.

“Sedangkan Pemerintah memberi bantuan tersebut tujuannya untuk kesejahteraan Kelompok atau Lembaga, supaya lebih mandiri dan ada peningkatan penghasilan. Jadi kelompok hanya formalitas saja. Ketua LMDH dua bulan yang lalu juga telah menerima uang keamanan tebu sebesar 30 juta lebih. Tapi sampai sekarang tidak dilakukan Musyawarah Anggota sama sekali, terus uangnya dipakai untuk apa, sangat tidak jelas sama sekali penggunaan anggarannya itu. LMDH itukan bentukan masyarakat seharusnya Kepala Desa memberi kebijakan sebagai penanggung jawab, karena ini Pidana penggelapan dalam pemberatan karena penggunaan uang tidak sepengetahuan Anggota ada kaitannya penyalahgunaan jabatan untuk melakukan tindak penggelapan,” ujar Narasumber.

Penyalahgunaan jabatan yang dimanfaatkan Oknum Kasun tersebut untuk mendapatkan bantuan tersebut hanya untuk keuntungan semata. Bahkan tidak memikirkan kesejahteraan Anggotanya. Banyak uang yang masuk ke Lembaga tapi tidak jelas penggunaannya.

Saat kami menanyakan ke salah satu Anggota yang lain. Beliau menjawab, “tidak tau sama sekali kalau ada anggaran yang turun,” pungkasnya.

Begitu tertutupnya anggaran yang masuk ke Lembaga. Anggota harus tegas menyikapi hal ini karena ada haknya yang di pakai oleh Pengurus secara tidak transparan. Kabiro lamongan (edi supriadi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x