Sumenep – RI, Pengadilan Negeri Sumenep menggelar gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Nur Aini dan MAHFUDHAH melawan Termohon Polres Sumenep, Rabu 27/12/2023,
Pemohon ajukan praperadilan buntut setelah Keduanya ditetapkan dan berstatus sebagai tersangka Pencurian Satu Unit Sepeda motor yang dilaporkan oleh Jamaludin warga desa Batuputih Laok beberapa bulan yang lalu dengan bukti lapor Perampasan, LP/B/141/VI/2023/SPKT/POLRES SUMENEP.
Sidang yang digelar dan dipimpin oleh seorang Hakim Tunggal Bapak IKSANDIAJI YURIS FIRMANSAH,SH,M.Kn, yang seharusnya pembacaan Gugatan oleh kuasa hukum para pemohon, namun pembacaan Gugatan tersebut terpaksa tertunda karena Pihak dari termohon Berkirim surat ijin Tidak bisa Hadir didalam persidangan.
Menurut hakim saat membacakan isi Surat dari termohon, Alasan ketidak hadiran Termohon karena ada kegiatan operasi Lilin Semeru, Sidang dijadwalkan Kembali akan digelar pada tanggal 3 Januari 2024.
Kuasa hukum dari Pemohon pra peradilan, Ahmad Azizi SH menyampaikan pada media bahwa gugatan ini sudah sesuai dengan undang undang nomer 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang-hukum Acara pidana (KUHAP)
Kuasa hukum atau yang akrab disapa kyai Azizi ini menyatakan keberatan atas perbedaan penerapan pasal yang disangkakan kepada klien kami saat penyidikan dan hal itu jelas tidak sesuai dengan Subtansi laporan polisi yang dibuat oleh pelapor, karena pada saat dilakukan Lidik didalam BAP penyidik masih tertuang didalam berkas pemeriksaan penyelidikan dalam laporan perkara tindak pidana perampasan, mengapa kemudian setelah naik ke penyidikan pasalnya berubah ke tindak pidana lain yaitu pencurian, harusnya kalau tidak cukup bukti maka terbitkan SP2-lidik dulu, baru kemudian buatkan Laporan polisi baru yang pencurian,
Maka dari itulah Saya sebagai Kuasa hukum merasa keberatan atas penetapan tersangka terhadap kedua klien kami, karena tidak sesuai dengan Subtansi Laporan polisi yang dibuat oleh Pelapor.(M/Red)
Tidak ada komentar