BANTEN – RI, Saukani melihat apa yang dilakukan DPR RI menjadi sebuah ironi yang luar biasa.
“DPRD yang harusnya mewakili Rakyat, tapi sekarang buta, tuli dan nggak lagi Aspiratif. Artinya, mereka lebih mementingkan kepentingan dan seharusnya mempertahankan Perundang-undangan di Indonesia. Bukan dengan sistem UU Kanibal yang bisa menarik aturan dari dari Pusat dan Daerah,” katanya.
Saukani menegaskan, Aksi-aksi Demontrasi akan tetap dilakukan. Hal itu merupakan bentuk penolakan atas ketidakberpihakan Pemerintah terhadap Buruh.
“Kalau Buruh sudah menolak, seperti UU 13 dulu. Sampai kapanpun akan kami tolak, kami suarakan. Karena dalam UU Omnibuslaw ada unsur perampasan hak-hak Pekerja, Kesejahteraan Sosial dan lain-lain,” tegasnya.
Saat ditanya apakah ada Aksi lanjutan, Saukani mengaku, pihaknya akan melakukan evaluasi. Meski begitu, pihaknya tetap berunjukrasa hingga UU tersebut dicabut.
“Kita akan teruskan dengan gelombang-gelombang Aksi. Seperti yang kita tahu, Teman-teman di Kabupaten Serang akhirnya juga sadar, sekarang bisa kita lihat Nikomas keluar semua. Walaupun begitu, walaupun Aksi harus kita jaga jangan sampai Anarkis,” pungkasnya.
Menurut Mariyono, terjadinya kelumpuhan akses jalan Tangerang – Serang bukan hanya diakibatkan Aksi unjuk rasa saja. Tapi juga buruh yang hendak pulang usai bekerja.
“Kemacetan Lalu Lintas kita arahkan Barat langsung ke Tol Ciujung dan yang dari Timur kita arahkan ke Cikande Asem ke arah Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mariyono menambahkan dalam pengamanan Aksi Unjuk Rasa ini Polres Serang menerjunkan sedikitnya 298 Personil. Sekitar pukul 10.00 WIB masa Aksi Unjuk Rasa telah membubarkan diri.
“Kita minta doanya semuanya bisa berjalan aman dan lancar. Sekitar 2 ribu Buruh terdiri dari Buruh yang kerja dan Unjuk Rasa,” tambahnya.
Untuk diketahui, bahwa pada Tahun 2020, DPR mewacanakan empat Undang-undang Sapu Jagat untuk mendorong Investasi di Indonesia, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi, RUU Kefarmasian, dan RUU Ibu Kota Negara.
RUU Cipta Lapangan Kerja disebut akan memangkas dan menyederhanakan aturan dari 1244 pasal dari 79 UU terkait Investasi. Pembahasan RUU ini terkesan ditutup-tutupi dan menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Dalam Aksinya Mahasiswa juga membakar ban dan meneriakan yel-yel untuk menolak Omnibus Law. Hingga berita ini diturunkan, Aksi masih berlanjut dengan pengawalan ketat pihak Kepolisian setempat. (tantowi)
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…
MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…
MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…
Kubu Raya, RI - Adanya somasi yang akan di layang kan Cawagub Kalbar Didi Haryono…