Peristiwa

Anggota BPD Moh. Hasim Merespon Baik Atas Laporan Warganya Terkait Penimbunan Pantai Yang Ditolak Masyarakat Desa Kalianget Timur

Sumenep – RI, Penolakan warga masyarakat Desa Kalianget Timur terkait penimbunan bibir Pantai oleh salah satu warga Desa Gersik Putih yang ditolak masyarakat Kalianget Timur dengan alasan bisa mematikan mata pencaharian dan mempersempit area pencarian ikan yang bertempat di sebelah barat Pelabuhan Gersik Putih yang masuk lingkungan Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Kamis (8/7/2021).

Moh. Hasim sebagai Anggota BPD Desa Kalianget Timur menjelaskan pada Awak Media bahwa penolakan warga masyarakat Desa Kalianget Timur masuk akal, laporan tersebut pada hari Sabtu tanggal 03/07/2021.

Sekira pukul 9.30 WIB dan kami sebagai Anggota BPD tentunya menampung aspirasi masyarakat sebagai acuan apa yang terjadi dimasyarakat, sehingga kami menindak lanjuti atas laporan tersebut kebenaranya terkait penimbunan itu tentunya langkah pertama kami langsung mendatangi Kades Desa Gersik Putih Muhab memberikan info bahwa salah satu warganya ingin menimbun bibir Pantai yang ada di lokasi Desa Kalianget Timur, atas laporan tersebut Muhab Kades Gersik Putih langsung turun kelapangan bersama-sama dengan Moh. Hasim sebagai Perwakilan Desa Kalianget Timur.

Moh. Hasim juga mendatangi warga Gersik Putih ke rumahnya menanyakan kebenaran atas kegiatan penimbunan bibir Pantai itu dan menanyakan apakah ada ijin dari Instansi terkait, Hasani warga Gersik Putih menjawab, tidak ada ijin kami cuma ingin menjadi Pengelolah saja dan kami didukung oleh Puskopal. Moh. Hasim menjelaskan, “selama tidak ada ijin dan kesepakatan antar dua Desa Kalianget Timur dan Desa Gersik Putih jangan dulu,” jelasnya.

Moh.Hasim juga melaporkan pada Ketua BPD dan Kades Kalianget Timur Purnanto, melaporkan tentang adanya kegiatan penimbunan bibir Pantai yang dilakukan masyarakat Gersik Putih tersebut, sehingga diadakannya pertemuan beberapa pihak antara lain Kades Kalianget Timur Purnanto, Kades Gersik Putih,Muhab, Camat, Polsek pihak Koramil dan Puskopal yang hasilnya tetap ditolak karena harus mengantongi ijin yang lengkap karena harus berfikir efeknya kepada masyarakat dilingkungan tersebut. Bila dilaksanakan akan terjadi pro dan kontra diantara masyarakat, karena area tersebut merupakan mata pencaharian Nelayan disekitarnya juga perlu diperhatikan. Kepala Desa Kalianget Timur dengan tegas tidak boleh dilanjutkan penimbunan. (M.one)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Dandim Cilacap Tinjau Pengerjaan “Jembatan Gantung Merah Putih” di Gandrungmangu

Cilacap,RI - Dandim 0703/Cilacap meninjau pengerjaan pembangunan Jembatan Merah Putih yang diinisiasi program TNI, jembatan…

8 jam ago

Jelang Event Triathlon Piala Panglima TNI, Kodim 0815/Mojokerto Gelar Do’a Bersama

MOJOKERTO, RI. Personel Kodim 0815/Mojokerto menggelar kegiatan Doa Bersama di Ruang Data Makodim, Jalan Majapahit…

13 jam ago

Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Mediasi Kasus Dugaan Perundungan dan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Polresta Pasuruan , RI - Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota memediasi kasus dugaan tindak pidana…

14 jam ago

Perhutani Mojokerto Terima Tim Audit Sertifikasi CHSE untuk Wisata Bukit Kayoe Putih

MOJOKERTO, RI (21/10/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menerima kunjungan Lembaga Sertifikasi…

15 jam ago

Cooling System untuk Pilkada Damai, Polres Jombang Ajak Ribuan Warga Bersholawat

Jombang, RI - Polres Jombang Polda Jatim menggelar sholawat dan doa bersama untuk memohon kepada…

15 jam ago