Anggota BPD Moh. Hasim Merespon Baik Atas Laporan Warganya Terkait Penimbunan Pantai Yang Ditolak Masyarakat Desa Kalianget Timur

Radar Indonesia
8 Jul 2021 12:56
Peristiwa 0 96
2 menit membaca

Sumenep – RI, Penolakan warga masyarakat Desa Kalianget Timur terkait penimbunan bibir Pantai oleh salah satu warga Desa Gersik Putih yang ditolak masyarakat Kalianget Timur dengan alasan bisa mematikan mata pencaharian dan mempersempit area pencarian ikan yang bertempat di sebelah barat Pelabuhan Gersik Putih yang masuk lingkungan Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Kamis (8/7/2021).

Moh. Hasim sebagai Anggota BPD Desa Kalianget Timur menjelaskan pada Awak Media bahwa penolakan warga masyarakat Desa Kalianget Timur masuk akal, laporan tersebut pada hari Sabtu tanggal 03/07/2021.

Sekira pukul 9.30 WIB dan kami sebagai Anggota BPD tentunya menampung aspirasi masyarakat sebagai acuan apa yang terjadi dimasyarakat, sehingga kami menindak lanjuti atas laporan tersebut kebenaranya terkait penimbunan itu tentunya langkah pertama kami langsung mendatangi Kades Desa Gersik Putih Muhab memberikan info bahwa salah satu warganya ingin menimbun bibir Pantai yang ada di lokasi Desa Kalianget Timur, atas laporan tersebut Muhab Kades Gersik Putih langsung turun kelapangan bersama-sama dengan Moh. Hasim sebagai Perwakilan Desa Kalianget Timur.

Moh. Hasim juga mendatangi warga Gersik Putih ke rumahnya menanyakan kebenaran atas kegiatan penimbunan bibir Pantai itu dan menanyakan apakah ada ijin dari Instansi terkait, Hasani warga Gersik Putih menjawab, tidak ada ijin kami cuma ingin menjadi Pengelolah saja dan kami didukung oleh Puskopal. Moh. Hasim menjelaskan, “selama tidak ada ijin dan kesepakatan antar dua Desa Kalianget Timur dan Desa Gersik Putih jangan dulu,” jelasnya.

Moh.Hasim juga melaporkan pada Ketua BPD dan Kades Kalianget Timur Purnanto, melaporkan tentang adanya kegiatan penimbunan bibir Pantai yang dilakukan masyarakat Gersik Putih tersebut, sehingga diadakannya pertemuan beberapa pihak antara lain Kades Kalianget Timur Purnanto, Kades Gersik Putih,Muhab, Camat, Polsek pihak Koramil dan Puskopal yang hasilnya tetap ditolak karena harus mengantongi ijin yang lengkap karena harus berfikir efeknya kepada masyarakat dilingkungan tersebut. Bila dilaksanakan akan terjadi pro dan kontra diantara masyarakat, karena area tersebut merupakan mata pencaharian Nelayan disekitarnya juga perlu diperhatikan. Kepala Desa Kalianget Timur dengan tegas tidak boleh dilanjutkan penimbunan. (M.one)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x