Arita Aprilia Aktivis Muda, Ungkapkan Kemarahannya Atas Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Oknum Guru SD

Pom py
31 Mei 2024 19:15
Hukrim 0 109
2 menit membaca

Sumenep, RI – Seorang aktivis muda dengan berani, mengungkapkan kemarahannya atas lambannya penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SD yang hingga kini belum mendapat kepastian di meja Polres Sumenep.

Arita Aprilia, Aktivis muda dan cantik jelita, secara tegas mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di SD Kebonagung II, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, adalah kejahatan yang tidak bisa ditolerin dan tidak ada ruang untuk perdamaian.

Sehingga, Aktivis perempuan ini, yang juga menjabat sebagai Wapresma Unija, terus mendesak Polres Sumenep untuk segera mempercepat penindakan terhadap pelaku pelecehan seksual. Karena menurutnya itu bagian dari perlindungan terhadap korban sebagaimana di atur dalam UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, bahwa keterbatasan fisik dan mental korban merupakan hal yang perlu di perhatikan khusus.

“Kasus ini sangat sensitif dan memerlukan perhatian khusus terhadap korban. proses penanganannya pun terlalu sensitif untuk korban terintimidasi. mengingatkan pentingnya memperhatikan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengharuskan perhatian khusus terhadap keterbatasan fisik dan mental korban,” kata Arita sapaan akrabnya melalui keterangan tertulis.Jumaat, 31/05/2024.

Dikatakannya, Kasus ini semakin mencengangkan karena pelakunya adalah seorang guru sekolah yang dua di antara korban masih ada hubungan famili dengan pelaku dan rumah tinggalnya berdekatan.

“Dari empat korban yang melapor ke Mapolres Sumenep, satu korban sudah mencabut laporannya, diduga karena intimidasi.pelaku seharusnya segera ditetapkan sebagai tersangka untuk mencegah upaya intimidasi dan pelemahan terhadap korban,” tegas Aktivis PMII ini.

Ia menambahkan,bahwa laporan yang masuk sudah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai KUHP Pasal 184, yaitu bukti petunjuk dan keterangan saksi yang mendukung korban.

“Jika pelaku kasus pelecehan seksual ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka hingga 1 Juni, ada pertanyaan besar mengenai kinerja APH kita. Mengapa penanganan kasus ini begitu lamban?” Tandas Arita. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x