Categories: DaerahInvestigasi

Audiensi Ormas Forum Kudus Bersatu, Diterima Oleh Sekertaris Dinas PMD Kudus

Kudus, RI – Rinardi Budiyanto sekertaris Dinas PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) menerima audiensi Ormas FKB terkait pelaksanaan tukar guling tanah desa (bengkok desa) Di Desa Jati Wetan, Kudus, Kamis (10 Oktober 2024) di kantor Dinas PMD.

Menurut Gozali ketua Ormas FKB, dasar dari permohonan audensi dengan Dinas PMD di antanya “peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana UU No.20 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lalu UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2016 tentang Tahapan Tukar Menukar Tanah Milik Desa dan perubahan peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 tahun 2024”. Kutipnya

Gerakan atau tindak lanjut Ormas FKB ini sehubungan dengan adanya aduan masyarakat desa jati Wetan kecamatan jati kabupaten kudus terkait adanya tukar guling tanah milik desa jati Wetan kepada pihak swasta atau perusahaan Pura Barutama, yang mana diduga telah melanggar aturan.

Pelanggan tersebut diantaranya, bahwa dalam pelaksanaan tukar guling berdampak langsung pada masyarakat desa jati Wetan yang notabene sebagai lahan pertanian. Tanah yang di tukar guling adalah tanah pertanian produktif penghasil padi, yang bisa membantu pemerintah daerah dalam hal ketahanan dan swasembada pangan.

Akibat berdirinya perusahaan pura Barutama jelas melanggar peraturan perundang-undangan No.26 Tahun 2007 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Pembahasan lanjutan rencana tukar guling yang telah di laksanakan pada Kamis 25 April 2024 pukul 19:30 wib di aula desa jati Wetan, yang di hadiri undangan dari tokoh masyarakat jati Wetan dan perwakilan masyarakat jati Wetan untuk pembahasan terkait rencana tukar guling dan penetapan harga tanah.

Namun dari kegiatan tersebut menurut perwakilan masyarakat yang hadir tidak memenuhi azaz keterbukaan dan dilakukan keputusan secara sepihak oleh pihak tertentu.

Dan dalam pelaksanaannya ada pihak ke tiga yang sudah di kondisikan oleh masing-masing pihak. Sehingga diduga melanggar UU RI No.31 Tahun 1999 sebagimana di ubah dalam UU No.20 Tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi

Saat di temui wartawan Radar Imdonesia, Rinardi Budiyanto, menyatakan “Dinas PMD hanya mendapat pemberitahuan atau undangan dari desa jati Wetan sebanyak satu kali yaitu kalo tidak salah seingat saya pada tanggal 5 April 2024, untuk pembahasan perencanaan tukar guling, dan jadi adanya audensi dengan FKB ini masukan buat kami dinas PMD untuk menindak lanjuti telah sampai mana proses yang meraka sudah jalankan.” Jelasnya (Red)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Polisi Selidiki Pembegalan di Parit Bugis, Korban Belum Melapor

Kubu Raya, RI - Polres Kubu Raya meminta warga yang menjadi korban pembegalan atau pencurian…

7 jam ago

Kejati Kalbar Bantah Akan Panggil Mantan Gubernur, Kasi Penkum Akui Omongannya Dipelintir Media

Pontianak, RI - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arainta…

11 jam ago

Cooling System Jelang Pilkada 2024, Kapolres Sumenep Ajak Awak Media Jaga Kondusifitas

SUMENEP - RI,Kapolres Sumenep Madura Jawa Timur Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M mengajak awak media yang…

12 jam ago

PJS. Walikota Tasikmalaya Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank BI

Kota Tasikmalaya, RI - Pejabat Wali Kota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah.,S.STP.,M.E,fh Menghadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan…

12 jam ago

PJS. Bupati Tasikmalaya Ziarah Ke Makam Leluhur Sukapu

Kab.Tasikmlaya, RI - Pjs. Bupati Tasikmalaya Yedi Rahmat berziarah ke Makam Leluhur Sukapura, di Kecamatan…

12 jam ago

Samsul Hidayat Resmi di Lantik Jadi Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029

Pasuruan , RI – Empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan periode 2024-2029 resmi…

15 jam ago