PASURUAN – RI, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan 2 Pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Rabu (20/7/2022). Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, S.H.,S.I.K., M.Si., di dampingi Kasat Narkoba AKP Nanang membenarkan atas penangkapan 2 Tersangka pengguna Narkotika jenis Sabu. Pelaku berhasil diamanakan dengan inisial AT (22) dan S (38).
Adapun penangkapan terhadap 2 Tersangka tersebut berawal dari laporan informasi masyarakat, bahwa di sekitar Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan sering terjadi peredaran Narkotika jenis Sabu yang kemudian di tindak lanjuti oleh Petugas Kepolisian dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut.
Pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 di depan rumah Tersangka yang beralamatkan di Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah menangkap satu orang laki-laki yang berinisial AT (22) yang pada saat penangkapan Tersangka sedang menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Sabu di saku baju yang Tersangka pakai.
Sedangkan Tersangka ke 2 berinisial S (38) berhasil di tangkap di dalam rumah Tersangka yang beralamatkan di Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan dan pada saat penangkapan Tersangka sedang memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu di dalam kamar dalam rumah Tersangka.
Adapun barang buktu yang berhasil di amankan dari Tersangka AT (22) 1 bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,18 gram dan 1 unit handphone merk Xiaomi beserta SIM cardnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan dari Tersangka S (38) 1 bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,19 gram, 1 bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,12 gram, 1 bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,26 gram, 1 bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,26 gram, 1 bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,57 gram, 1 bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,43 gram, 1 bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,53 gram, 1 bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,46 gram serta 1 unit handphone merk OPPO beserta sim cardnya.
Jumlah total BB Narkotika jenis Sabu seberat 3,83 gram. Kedua Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan di Polres Pasuruan Kota. (mjb/red humas)
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…
MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…
MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…
Kubu Raya, RI - Adanya somasi yang akan di layang kan Cawagub Kalbar Didi Haryono…