MOJOKERTO, RI- Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto. Rapat paripurna kali ini, dalam rangka penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto dengan masa jabatan 2024-2029.
Pelaksanaan rapat penetapan calon pimpinan DPRD tersebut, berlangsung di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R. A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (11/9) siang. Rapat paripurna itu, dipimpin langsung oleh ketua sementara DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh dan wakil ketua sementara Ahmad Dofir.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Dalam sambutannya, Ayni Zuroh mengatakan, pada pelaksanaan rapat penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto dengan masa jabatan 2024-2029 ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur ketentuan sebagai berikut:
Lanjut Ayni, dari hal tersebut Ia menjelaskan, berdasarkan surat dari masuk DPC Partai PKB Nomor : 5043/DPC-25.16/01/IX/2024 tanggal 02 September 2024
tentang usulan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa
adalah Hj. Ayni Zuroh, S.E, M.M.
“Selanjutnya, berdasarkan surat masuk dari Partai Nasdem Nomor : 050/SI.Eks/DPDNasDem-Mjk/VIII/2024, tanggal 04 September 2024, tentang usulan pimpinan definitif dari Partai Nasdem Kabupaten Mojokerto yaitu Khoirul Amin, S.Sos,” jelasnya.
“Serta surat masuk dari Partai Golkar Nomor : 139/DPDII/PG/IX/2024, tanggal 10 September 2024 tentang usulan pimpinan definitif dari Partai Golongan Karya Kabupaten Mojokerto yaitu H. Winajat, S.H,” imbuhnya.
Ayni juga mengatakan, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ huruf e angka 4 yang menjelaskan bahwa pimpinan sementara DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengajukan calon pimpinan DPRD definitif.
“Dengan ketentuan minimal sudah ada usulan satu orang unsur calon pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, sehingga usulan calon pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten
dan Kota lainnya dapat diusulkan setelah adanya usulan partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Diakhir sambutannya, Ayni juga meminta kepada Bupati Mojokerto untuk segera menindaklanjuti penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto kepada Gubernur Jawa Timur.
“Selanjutnya kami minta saudari Bupati Mojokerto untuk segera menindaklanjuti dan mempercepat proses usulan peresmian pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto kepada Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya.
Diketahui, pada pelaksanaan rapat paripurna kali ini, Bupati Ikfina dan wakil Bupati Muhammad Al Barraa juga turut menyaksikan penandatanganan berita acara penetapan calon pimpinan DPRD yang ditandatangani oleh Ayni Zuroh dan Ahmad Dofir.(Bams)
Tidak ada komentar