Breaking News
light_mode
Trending Tags

“Gempur Rokok Ilegal” Dalam Giat Satpol PP Dan Damkar Mensosialisasikan Kepada Masyarakat Luas Dan Saat Ini Di Lakukan Di Lapangan Lembeyan Kabupaten Magetan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
  • visibility 283
  • print Cetak

MAGETAN – RI, Satpol PP dan Damkar Pemerintah Kabupaten Magetan tak henti-hentinya dalam mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP & Damkar Kabupaten Magetan menggandeng Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan dan Polres Magetan dan kali ini diadakan di Lapangan Desa Lembeyan Kecamatan Karangrejo, Magetan, Sabtu (12/11/2022) serta unsur Forkopimca Lembeyan.

Foto : Undangan dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Lembeyan Magetan

“Dalam berbagai kesempatan kita sampaikan tujuan dari Sosialisasi ini diantaranya agar masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi pidananya sehingga bisa membantu mencegah, menghambat serta menekan peredaran Rokok Ilegal,” ungkap Gunendar mewakili Satpol PP dan Damkar Pemerintah Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Bupati Magetan Suprawoto menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan pentingnya Sosialisasi ini.

“Selalu kita ingat bahwa masyarakat harus mengetahui pentingnya penerimaan pajak dari Cukai dan pentingnya kesadaran masyarakat bahwa semua itu untuk pembangunan untuk dinikmati oleh masyarakat juga seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan serta infrastruktur dan mari kita gempur peredaran rokok ilegal untuk membantu pemerintah dalam membangun khususnya Magetan,” ungkap Bupati Suprawoto.

Foto : Bupati Magetan Suprawoto dalam giat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Lembeyan Magetan

Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Gunendar selaku Mediator Acara Talkshow dalam Sosialisasi tersebut mengungkapkan jika menemukan peredaran atau produksi rokok ilegal yang paling mudah bisa menghubungi call center 110, Babinkamtibmas, Babinsa, Polsek atau RT atau Perangkat Desa lainnya.

Sama halnya pada Sosialisasi sebelum-sebelumnya bahwa ada empat model rokok ilegal, yakni rokok polos atau tidak ada Pita Cukai sama sekali, rokok dengan Pita Cukai palsu hanya berupa cetakan biasa tanpa hologram atau bukan dari Kantor Bea Cukai, rokok dengan menggunakan Pita Cukai bekas dan ciri lainnya dan  rokok dengan Pita Cukai yang berbeda penggunaannya.

Foto : Hiburan dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Lembeyan Magetan

“Selalu kita sampaikan bahwa untuk sanksi hukum tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa Cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, atau denda 10 kali dan maksimal 20 kali dari nilai Cukai dan bila mengulang kembali perbuatannya maka ditambah 1/3 dari sanksi pidananya,” ungkap Deddy  Norawan perwakilan Reskrim Polres Magetan.

Suasana Acara berlangsung meriah dengan hiburan dangdutan dan lawak. (BS/Ebit/adv)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momen Refleksi & Evaluasi Diri, Kodim 0815/Mojokerto Gelar Acara Malam Tahun Baru 2025

    Momen Refleksi & Evaluasi Diri, Kodim 0815/Mojokerto Gelar Acara Malam Tahun Baru 2025

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 523
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dalam suasana penuh kebahagiaan, Kodim 0815/Mojokerto menggelar acara Menyambut Malam Tahun Baru 2025 yang digelar di Makodim 0815 Mojokerto, Jalan Majapahit Nomor 1 Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (31/12/2024) malam. Secara khusus acara ini dihadiri Kasrem 082/CPYJ Letkol Inf Syaifuddin Liwang, S.I.P., M.H.I., beserta para Kasi Rem 082/CPYJ, Kasdim Mayor Arh GN Putu […]

  • Pelaku Curanmor Ditangkap, Kapolres Ponorogo Kembalikan Motor Milik Korban

    Pelaku Curanmor Ditangkap, Kapolres Ponorogo Kembalikan Motor Milik Korban

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 282
    • 0Komentar

    PONOROGO, RI – Wajah bahagia terpancar dari Novia Martin Natusholeha, warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, saat menerima kembali sepeda motor Honda Beat merah miliknya yang hilang dicuri. Motor keluaran tahun 2017 itu dikembalikan langsung oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, di Mapolres Ponorogo, Selasa (21/1/2025). Ia juga mengaku sangat berterima kasih atas kerja keras […]

  • Satu Lagi Warga Pemalang (Jateng) Meninggal Dunia Di RSUD Beltim Karena Covid-19

    Satu Lagi Warga Pemalang (Jateng) Meninggal Dunia Di RSUD Beltim Karena Covid-19

    • calendar_month Selasa, 22 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 373
    • 0Komentar

    BELTIM –  RI, Tambah satu lagi Korban meninggal dunia yang berawal terpapar Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Belitung Timur Provinsi Bangka Belitung. Adalah Warga yang berasal dari salah satu Desa di Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah. Korban tersebut meninggal dunia, atas nama inisial (S) usia 41 tahun jenis kelamin Perempuan. […]

  • Presiden PKS Silaturahim Bersama Keluarga Besar PT. Putra Restu Ibu

    Presiden PKS Silaturahim Bersama Keluarga Besar PT. Putra Restu Ibu

    • calendar_month Minggu, 27 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 392
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adakan silaturahim bersama keluarga besar PT. Putra Restu Ibu, di Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto lancar, kondusif tetap mengikuti Protokol Kesehatan, Jum’at (25/11/2022). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan menggagas pendiri Bank Pangan di seluruh Kantor Kepengurusan mulai DPP hingga tingkat ranting atau Kelurahan/Desa, Bank Pangan sebagai upaya […]

  • STAI Nurul Islam Mojokerto Resmi Beralih Status Menjadi Institut

    STAI Nurul Islam Mojokerto Resmi Beralih Status Menjadi Institut

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Islam Mojokerto resmi bertransformasi menjadi Institut Nurul Islam setelah terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 206 Tahun 2026. Penyerahan KMA tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna Nuris 2 pada Kamis (30/4). Rektor sekaligus pendiri YPP Nurul Islam, KH Ahmad Siddiq, SE., MM., menyatakan rasa syukurnya atas […]

  • UMM Kukuhkan Gelar Doktor Honoris Causa Dubes RI Untuk Kolombia

    UMM Kukuhkan Gelar Doktor Honoris Causa Dubes RI Untuk Kolombia

    • calendar_month Selasa, 2 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 316
    • 0Komentar

    MALANG – RI, Duta Besar LBBP RI untuk Republik Kolombia, merangkap Antigua dan Barbuda, Saint Cristopher dan Nevis, Drs. Priyo Iswanto, M.H. menerima gelar kehormatan Doktor Honoris Causa dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada Sabtu (30/1). Gelar doktor ilmu sosial, dalam bidang etika diplomasi ini diterima oleh Priyo, panggilan akrabnya, atas komitmen dan kontribusinya dalam […]

expand_less