“Gempur Rokok Ilegal” Dalam Giat Satpol PP Dan Damkar Mensosialisasikan Kepada Masyarakat Luas Dan Saat Ini Di Lakukan Di Lapangan Lembeyan Kabupaten Magetan

Radar Indonesia
14 Nov 2022 09:04
Peristiwa 0 87
2 menit membaca

MAGETAN – RI, Satpol PP dan Damkar Pemerintah Kabupaten Magetan tak henti-hentinya dalam mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP & Damkar Kabupaten Magetan menggandeng Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan dan Polres Magetan dan kali ini diadakan di Lapangan Desa Lembeyan Kecamatan Karangrejo, Magetan, Sabtu (12/11/2022) serta unsur Forkopimca Lembeyan.

Foto : Undangan dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Lembeyan Magetan

“Dalam berbagai kesempatan kita sampaikan tujuan dari Sosialisasi ini diantaranya agar masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi pidananya sehingga bisa membantu mencegah, menghambat serta menekan peredaran Rokok Ilegal,” ungkap Gunendar mewakili Satpol PP dan Damkar Pemerintah Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Bupati Magetan Suprawoto menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan pentingnya Sosialisasi ini.

“Selalu kita ingat bahwa masyarakat harus mengetahui pentingnya penerimaan pajak dari Cukai dan pentingnya kesadaran masyarakat bahwa semua itu untuk pembangunan untuk dinikmati oleh masyarakat juga seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan serta infrastruktur dan mari kita gempur peredaran rokok ilegal untuk membantu pemerintah dalam membangun khususnya Magetan,” ungkap Bupati Suprawoto.

Foto : Bupati Magetan Suprawoto dalam giat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Lembeyan Magetan

Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Gunendar selaku Mediator Acara Talkshow dalam Sosialisasi tersebut mengungkapkan jika menemukan peredaran atau produksi rokok ilegal yang paling mudah bisa menghubungi call center 110, Babinkamtibmas, Babinsa, Polsek atau RT atau Perangkat Desa lainnya.

Sama halnya pada Sosialisasi sebelum-sebelumnya bahwa ada empat model rokok ilegal, yakni rokok polos atau tidak ada Pita Cukai sama sekali, rokok dengan Pita Cukai palsu hanya berupa cetakan biasa tanpa hologram atau bukan dari Kantor Bea Cukai, rokok dengan menggunakan Pita Cukai bekas dan ciri lainnya dan  rokok dengan Pita Cukai yang berbeda penggunaannya.

Foto : Hiburan dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Lembeyan Magetan

“Selalu kita sampaikan bahwa untuk sanksi hukum tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa Cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, atau denda 10 kali dan maksimal 20 kali dari nilai Cukai dan bila mengulang kembali perbuatannya maka ditambah 1/3 dari sanksi pidananya,” ungkap Deddy  Norawan perwakilan Reskrim Polres Magetan.

Suasana Acara berlangsung meriah dengan hiburan dangdutan dan lawak. (BS/Ebit/adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x