Breaking News
light_mode
Trending Tags

“Gempur Rokok Ilegal” Dalam Giat Satpol PP Dan Damkar Mensosialisasikan Kepada Masyarakat Luas Dan Saat Ini Di Lakukan Di Lapangan Lembeyan Kabupaten Magetan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
  • visibility 253
  • print Cetak

MAGETAN – RI, Satpol PP dan Damkar Pemerintah Kabupaten Magetan tak henti-hentinya dalam mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP & Damkar Kabupaten Magetan menggandeng Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan dan Polres Magetan dan kali ini diadakan di Lapangan Desa Lembeyan Kecamatan Karangrejo, Magetan, Sabtu (12/11/2022) serta unsur Forkopimca Lembeyan.

Foto : Undangan dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Lembeyan Magetan

“Dalam berbagai kesempatan kita sampaikan tujuan dari Sosialisasi ini diantaranya agar masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi pidananya sehingga bisa membantu mencegah, menghambat serta menekan peredaran Rokok Ilegal,” ungkap Gunendar mewakili Satpol PP dan Damkar Pemerintah Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Bupati Magetan Suprawoto menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan pentingnya Sosialisasi ini.

“Selalu kita ingat bahwa masyarakat harus mengetahui pentingnya penerimaan pajak dari Cukai dan pentingnya kesadaran masyarakat bahwa semua itu untuk pembangunan untuk dinikmati oleh masyarakat juga seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan serta infrastruktur dan mari kita gempur peredaran rokok ilegal untuk membantu pemerintah dalam membangun khususnya Magetan,” ungkap Bupati Suprawoto.

Foto : Bupati Magetan Suprawoto dalam giat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Lembeyan Magetan

Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Gunendar selaku Mediator Acara Talkshow dalam Sosialisasi tersebut mengungkapkan jika menemukan peredaran atau produksi rokok ilegal yang paling mudah bisa menghubungi call center 110, Babinkamtibmas, Babinsa, Polsek atau RT atau Perangkat Desa lainnya.

Sama halnya pada Sosialisasi sebelum-sebelumnya bahwa ada empat model rokok ilegal, yakni rokok polos atau tidak ada Pita Cukai sama sekali, rokok dengan Pita Cukai palsu hanya berupa cetakan biasa tanpa hologram atau bukan dari Kantor Bea Cukai, rokok dengan menggunakan Pita Cukai bekas dan ciri lainnya dan  rokok dengan Pita Cukai yang berbeda penggunaannya.

Foto : Hiburan dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Lembeyan Magetan

“Selalu kita sampaikan bahwa untuk sanksi hukum tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa Cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, atau denda 10 kali dan maksimal 20 kali dari nilai Cukai dan bila mengulang kembali perbuatannya maka ditambah 1/3 dari sanksi pidananya,” ungkap Deddy  Norawan perwakilan Reskrim Polres Magetan.

Suasana Acara berlangsung meriah dengan hiburan dangdutan dan lawak. (BS/Ebit/adv)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Mengungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Di Desa Dasuk Laok

    Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Mengungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Di Desa Dasuk Laok

    • calendar_month Senin, 15 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 249
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Dari hasil laporan masyarakat bahwa Tersangkah atas nama Sahrawi bin Sadikun, pria kelahiran Sumenep 19 Juni 1963, beragama Islam, yang sehari-hari bekerja sebagai Tani merupakan warga Dusun Barakma Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Minggu (14/02/2021). Ada laporan dari masyarakat bahwa di Rumah Terlapor seringkali dijadikan tempat transaksi […]

  • Sejarah Berdirinya Obyek Wisata MUSTARI : Siti Sundari Bukan Nama Orang

    Sejarah Berdirinya Obyek Wisata MUSTARI : Siti Sundari Bukan Nama Orang

    • calendar_month Sabtu, 26 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 953
    • 0Komentar

    LUMAJANG – RI, Obyek Wisata Hutan Siti Sundari terletak di Desa Burno Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, Jatim. Selain udaranya sejuk, suasana untuk menuju ke Obyek Wisata tersebut panorama alamnya di sepanjang jalan mulai dari Desa Senduro sangat terlihat alami barangkali ini yang menjadi magnit para Wisatawan untuk terus berkunjung. Bahkan bisa dibilang Obyek Wisata tersebut […]

  • Berbagi Takjil Depan Markas Koramil, Danramil Puri : Wujud Rasa Syukur

    Berbagi Takjil Depan Markas Koramil, Danramil Puri : Wujud Rasa Syukur

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 318
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Wujud kepedulian di wilayah, Koramil 0815/04 Puri Kodim 0815/Mojokerto membagikan takjil di depan Markas Koramil 0815/04 Puri Jalan Raya Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (26/03/2024) sore. Kegiatan berbagi bersama ini dilaksanakan menjelang berbuka puasa dan diapresiasi oleh masyarakat sekitar khususnya para pengguna jalan yang melintas di area tersebut. Danramil […]

  • Jalin Silaturahmi Dengan INKANAS, Kapolres Lamongan Tekankan Pentingnya Jaga Sportivitas Dan Fair Play

    Jalin Silaturahmi Dengan INKANAS, Kapolres Lamongan Tekankan Pentingnya Jaga Sportivitas Dan Fair Play

    • calendar_month Rabu, 6 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    LAMONGAN – RI, Kapolres Lamongan AKBP MIKO INDRAYANA, S.I.K., didampingi Kasat Lantas Polres Lamongan AKP FYBRIEN SENJA I.L, S.I.K dan KBO Sat Lantas Polres Lamongan IPTU ASIK. S.H menerima kunjungan silaturahmi dari Pengurus INKANAS Kabupaten Lamongan bertempat di Lobby Mapolres Lamongan, Rabu (06/10). Adapun tujuan kunjungan INKANAS di Polres Lamongan selain untuk menjalin tali silaturahmi […]

  • Evaluator Kemenpan RB Apresiasi Aplikasi Jogo Malang Presisi Gagasan Polresta Malang Kota

    Evaluator Kemenpan RB Apresiasi Aplikasi Jogo Malang Presisi Gagasan Polresta Malang Kota

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 242
    • 0Komentar

    MALANG KOTA – RI, Keberadaan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto di sejumlah group pengaduan layanan publik di Kota Malang, menjadi penilaian Tim Kementerian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia. Selain itu, keberadaan aplikasi Jogo Malang Presisi yang terintegrasi dengan Pemerintah Kota serta sejumlah BUMN, diapresiasi perwakilan Kemenpan RB. Itu disampaikan saat […]

  • Pengukuhan pengurus FKUB Kota Mojokerto Jadi Langkah Strategis Perkuat Toleransi dan Persatuan

    Pengukuhan pengurus FKUB Kota Mojokerto Jadi Langkah Strategis Perkuat Toleransi dan Persatuan

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Pengukuhan pengurus FKUB Kota Mojokerto Jadi Langkah Strategis Perkuat Toleransi dan Persatuan Kota Mojokerto, RI – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengukuhkan Nur Rokhmat sebagai Ketua FKUB Kota Mojokerto serta 16 orang lainnya sebagai pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Mojokerto Masa Bhakti 2026–2030. Pengukuhan tersebut berlangsung di ruang Sabha Mandala Madya, Balaikota Mojokerto, […]

expand_less