Breaking News
light_mode
Trending Tags

“Gempur Rokok Ilegal” Dalam Giat Satpol PP Dan Damkar Mensosialisasikan Kepada Masyarakat Luas Dan Saat Ini Di Lakukan Di Lapangan Lembeyan Kabupaten Magetan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
  • visibility 243
  • print Cetak

MAGETAN – RI, Satpol PP dan Damkar Pemerintah Kabupaten Magetan tak henti-hentinya dalam mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP & Damkar Kabupaten Magetan menggandeng Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan dan Polres Magetan dan kali ini diadakan di Lapangan Desa Lembeyan Kecamatan Karangrejo, Magetan, Sabtu (12/11/2022) serta unsur Forkopimca Lembeyan.

Foto : Undangan dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Lembeyan Magetan

“Dalam berbagai kesempatan kita sampaikan tujuan dari Sosialisasi ini diantaranya agar masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi pidananya sehingga bisa membantu mencegah, menghambat serta menekan peredaran Rokok Ilegal,” ungkap Gunendar mewakili Satpol PP dan Damkar Pemerintah Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Bupati Magetan Suprawoto menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan pentingnya Sosialisasi ini.

“Selalu kita ingat bahwa masyarakat harus mengetahui pentingnya penerimaan pajak dari Cukai dan pentingnya kesadaran masyarakat bahwa semua itu untuk pembangunan untuk dinikmati oleh masyarakat juga seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan serta infrastruktur dan mari kita gempur peredaran rokok ilegal untuk membantu pemerintah dalam membangun khususnya Magetan,” ungkap Bupati Suprawoto.

Foto : Bupati Magetan Suprawoto dalam giat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Lembeyan Magetan

Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Gunendar selaku Mediator Acara Talkshow dalam Sosialisasi tersebut mengungkapkan jika menemukan peredaran atau produksi rokok ilegal yang paling mudah bisa menghubungi call center 110, Babinkamtibmas, Babinsa, Polsek atau RT atau Perangkat Desa lainnya.

Sama halnya pada Sosialisasi sebelum-sebelumnya bahwa ada empat model rokok ilegal, yakni rokok polos atau tidak ada Pita Cukai sama sekali, rokok dengan Pita Cukai palsu hanya berupa cetakan biasa tanpa hologram atau bukan dari Kantor Bea Cukai, rokok dengan menggunakan Pita Cukai bekas dan ciri lainnya dan  rokok dengan Pita Cukai yang berbeda penggunaannya.

Foto : Hiburan dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Lembeyan Magetan

“Selalu kita sampaikan bahwa untuk sanksi hukum tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa Cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, atau denda 10 kali dan maksimal 20 kali dari nilai Cukai dan bila mengulang kembali perbuatannya maka ditambah 1/3 dari sanksi pidananya,” ungkap Deddy  Norawan perwakilan Reskrim Polres Magetan.

Suasana Acara berlangsung meriah dengan hiburan dangdutan dan lawak. (BS/Ebit/adv)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Bongkar Makam Korban Perkelahian Maut di Sungai Kakap

    Polisi Bongkar Makam Korban Perkelahian Maut di Sungai Kakap

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Foto pembongkaran makam korban perkelahian KUBU RAYA, RI – Suasana haru menyelimuti Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Safina II, Jalan Pramuka, Kabupaten Kubu Raya, saat makam SF (24) dibongkar oleh petugas kepolisian, Sabtu (12/04/25) pagi. SF adalah korban yang diduga meninggal dunia akibat penganiayaan di Jalan Tanggul Limbung, Kecamatan Sungai Kakap, beberapa waktu lalu. Proses […]

  • Kebakaran Rumah Warga Nanga Bulik Disaat HUT Lamandau Ke 23, Masyarakat Menduga Damkar Lambat Melaksanakan Evakuasi

    Kebakaran Rumah Warga Nanga Bulik Disaat HUT Lamandau Ke 23, Masyarakat Menduga Damkar Lambat Melaksanakan Evakuasi

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Foto : Warga Saat membersihkan puing-puing Kebakaran, Ironis kebakaran yang terjadi ditengah kota lambat penanganan pihak Damkar.LAMANDAU, RI-Kebakaran yang terjadi beberapa bulan terakhir pada Agustus 2025, melalap dua rumah warga di RT.3 Nanga Bulik, kec bulik, masyarakat menduga lambatnya pihak pemadam Kebakaran (Damkar) melakukan evakuasi, sehingga 2 rumah warga tak terselamatkan ludes terbakar. Salah seorang […]

  • Nasib Janda Yang Menempati Rumah Tidak Layak Huni Dan Tak Pernah Mendapat Bantuan Apapun Dari Pemerintah

    Nasib Janda Yang Menempati Rumah Tidak Layak Huni Dan Tak Pernah Mendapat Bantuan Apapun Dari Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 23 Jan 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 343
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Dari hasil Investigasi dilapangan oleh Tim Radar Indonesia ditemukan warga masyarakat yang hidup sendirian menempati Rumah tidak layak huni, dia seorang Janda sudah berumur yang berada di Dusun Karang Lombe RT/RW 02/02 Desa Belis-belis Kecamatan Arjasa Kangean Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Jum’at (22/01/2021). Atas laporan masyarakat yang peduli nasib Janda yang […]

  • Team 11 Menyikapi Aturan Tugas Peliputan Yang Dibuat PT. Garsindo A.S

    Team 11 Menyikapi Aturan Tugas Peliputan Yang Dibuat PT. Garsindo A.S

    • calendar_month Jumat, 23 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 330
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, kedatangan Media dan LSM yang tergabung dalam Team 11 untuk meliput terkait pencemaran polusi asap dari PT.Garsindo A.S. yang berlokasi di Wilayah Kertasada Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa (20/04/2021). PT. Garsindo A.S memberlakukan suatu aturan bagi Media dan LSM yang akan melakukan peliputan, konfermasi terkait polusi asap yang mengganggu […]

  • Kapolsek Kuala Behe Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji PPS Kecamatan Kuala Behe Berlangsung Lancar

    Kapolsek Kuala Behe Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji PPS Kecamatan Kuala Behe Berlangsung Lancar

    • calendar_month Minggu, 26 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Polsek Kuala Behe ~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ RI- Pada hari Minggu, 26 Mei 2024, pukul 14.00 WIB, Kapolsek Kuala Behe Iptu Zulianto menghadiri kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Kuala Behe untuk Pilkada Serentak 2024 yang bertempat di Aula Kecamatan Kuala Behe, Dusun Sejaya, Desa Kuala Behe. […]

  • Dramatis! Polres Pasuruan Ringkus Residivis Perempuan di By Pass Gempol, Sabu 17 Gram Diamankan

    Dramatis! Polres Pasuruan Ringkus Residivis Perempuan di By Pass Gempol, Sabu 17 Gram Diamankan

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 43
    • 0Komentar

    ‎Dramatis! Polres Pasuruan Ringkus Residivis Perempuan di By Pass Gempol, Sabu 17 Gram Diamankan ‎ ‎Pasuruan, RI – Sebuah penyergapan dramatis terjadi di jalur By Pass Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (11/2/2026) malam. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersaku, termasuk seorang wanita residivis kasus narkoba […]

expand_less