KABUPATEN MOJOKERTO – RI, Bupati Mojokerto Pungkasiadi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto oleh Jurnalis Muchrodji Machfud terkait pelanggaran melantik dan Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemda Kabupaten Mojokerto.
Dilaporkanya per tanggal 7 September 2020 dengan dugaan Pelanggaran Undang-undang Pemilu / Pilkada.
Menjelang penyelenggararaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda, Petahanan akan maju sebagei Cakada termasuk Bupati – Wakil Bupati, Wali Kota – Wakil Wali Kota atau Gubernur – Wakil Gubernur, dilarang melakukan penggantian 6 ( enam ) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai batas akhir masa jabatan.
Untuk diketahui berdasarkan peraturan KPU no : 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor : 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bila dihitung mundur tanggal penetapan Pasangan Calon, Kepala Daerah tidak di perbolehkan lagi melakukan penggantian Pejabat.
Terkecuali mendapat persetujuan secara tertulis dari Menteri terkait.
Laporan Saudara Machrodji Machfud tertanggal 7 September 2020 diterima oleh Petugas Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan ditindak lanjuti atau di klarifikasi pada tanggal 11 September 2020 pada hari Jum’at, pukul 09.00 WIB, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mojokerto. (hasan)
Tidak ada komentar