Peristiwa

Bupati Pemalang Akan Menindak, Terkait Kerumunan Di Kantor Kelurahan Pelutan

PEMALANG-RI, Kerumunan para warga Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah,

Kerumunan tersebut adalah antrian beras program dari Kementrian Sosial/Kemensos, Hingga memadati area kantor Kelurahan Pelutan pada hari Jum’at siang 13 Agustus 2021,

Dikatakan para warga dari lingkungan Kelurahan Pelutan, inisial TL dan RK yang mewakili warga lainnya,

” Sebetulnya kami tidak bermaksud kerumunan, Tapi ternyata kwalitas berasnya kurang layak dikonsumsi, Karena bau dan berwarna kuning, Sedangkan Pak Lurahnya cuek-cuek saja”, kata RK beserta yang lainnya dengan kompak menyampaikan kepada Radar-Indonesia

Hal senada apa yang disampaikan oleh TL dkk,

” Melihat situasi di kantor Kelurahan, Rasanya kaya kantor tidak ada Lurah nya, Bayangkan sudah jelas kwalitas berasnya tidak bagus dan Pak Lurah nya selaku pimpinan di kantor  Kelurahan, Tidak mau menerima keluhan kami selaku warganya, Kami tidak melawan kepada Pak Lurah, Akan tetapi kenyataan seperti ini sering terjadi”, Ungkap TL,

Dua jam kemudian sampai hari ini (19/08/2021) Radar-Indonesia mengkonfirmasikan kepada Ruswinarno, SH selaku Kepala Kelurahan Pelutan via WhastApp,

Namun di abaikan,

Menurut Rosiana atau Rosi selaku Staf Kelurahan Pelutan bahwa,

” Soal beras itu tugas saya yang sampai hari ini sebanyak dua ton, Memang berwarna kuning yang datang nya belakangan, Soal kemarin warga berkerumunan itu bukan tugas saya, Kalau warga konplain tentang kwalitas beras, Harusnya ke agen atau ke Bulog saja”. Kata Rosi kepada Radar-Indonesia

Disamipakan oleh Mukti Agung Wibowo, ST.M.Si selaku Bupati Pemalang saat di temui Radar-Indonesia (15,08/2021) di Pendopo Kabupaten Pemalang bahwa,

” Apapun alasannya akan kami tindak, Berdasarkan kerumunan yang kami melihat di vidio”, ucap Bupati,

Selaku jajaran penyelenggara Negara termasuk Kepala Kelurahan,

Harus nya mematuhi atau menegakan protokol kesehatan (prokes) selama masih pandemi dan masih diperpanjang (PPKM) Covid-19, berdasarkan surat edaran Kapolri nomer ST/3220/XI/KES.7./2020 tentang kerumunan yang dapat menimbulkan penularan claster baru, Maka Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melarang dan dapat dikenakan sangsi sesuai sangsi pasal pelanggaran Covid-19, Terangnya, (A’IDIN, ST)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Longsor Perumahan Mandalika Berdampak Pada Pemukiman Warga RW 17 Kelurahan Leuwigajah

Foto: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kita Cimahi Wilman Sugiansyah(kiri), anggota DPRD…

7 jam ago

MUBAROK Gelar Senam Sehat Di Lapangan Desa Canggu Jetis Mojokerto, Bersama Ratusan Emak Emak

MOJOKERTO, RI. Pasangan Calon Bupati Mojokerto, Dr. Muhammad Al- bara dan Calon Wakil Bupati Mojokerto…

12 jam ago

Efektifkan Produksi, Babinsa Koramil Gedeg Bersama Poktan Rosan Panen Raya Gunakan Alat Modern

MOJOKERTO, RI. Babinsa Koramil 0815/05 Gedeg Kodim 0815/Mojokerto bersama Poktan Rosan melaksanakan kegiatan Panen Padi…

15 jam ago

Cooling System Pilkada 2024 Polres Mojokerto Kota Gelar Jumat Kamtibmas

KOTA MOJOKERTO, RI. Menjadi salah satu penerapan Nusantara Cooling System (NCS) Pilkada 2024, Polres Mojokerto…

15 jam ago

Sinergisitas 3 Pilar Polres Kediri Kota bersama Kodim 0809 dan Pemda Gelar Patroli Jelang Pilkada 2024

Kediri Kota,RI - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, bersama…

15 jam ago

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Mantan Anggota DPRD Bangkalan Diduga Edarkan Sabu

Tanjung perak, RI - Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali…

15 jam ago