Dana Program P3-TGAI Gelombang Dua Dari Sumber APBN Tahun 2024 Telah Disalurkan

Redaksi Pagi
4 Okt 2024 08:47
Daerah 0 80
2 menit membaca

Tasikmalaya, RI – Para kelompok pengguna air ditasikmalaya yang mendapat Dana Bantuan Program Peningkatan Percepatan Tata guna Air P3- TGAI sekarang lagi semeringah.
Pasalnya pemerintah telah menggelontorkan dana untuk gelombang Tahap kelompok ke dua pada tahun ini yang bersumber dari APBN tahun 2024 yang diperuntukan peningkatan jaringan irigasi permukaan dengan nilai dana yang cukup besar.
Adapun besaran anggaran Seratus sembilan puluh lima juta Rupiah (RP. 195.000.000,00) per kelompok pengguna air yang diakomodir pengajuannya.
Sedangkan proses pengajuan nya diajukan oleh Desa dengan menunjuk salah satu kelompok yang sudah mempunyai legalitas sesuai aturan yang telah dtentukan sehingga dapat diajukan melaui BBWS Citanduy untuk di surpey dan diproses selanjutnyah kemudian diajukan oleh BBWS Citanduy ke Kementrian PUPR.
Adapun lama pengerjaan 60 hari kalender kerja yang dikerjakan oleh kelompok pengguna air.
Sebagai lining sektornya Kementrian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakaya Direktorat Jendral Sumber daya Air Satker Oprasi dan pemeliharaan Sumbe Daya Air Citanduy PPK Oprasi dan Pemeliharaan SDA I Citanduy.


Menurut Alfi Ahmad Ketua Divisi Hukum APDESI Kab. Tasikmalaya melalui WhatsaApp nya mengatakan pada RI, Tujuan ahir dari pembangunan ini bagaimana agar pemerataan
percepatan kesejahteran itu bisa terwujud yang artinya anggaran tersebut harus betul betul sampai kepada para penerima manpaat dengan baik, baik itu dana maupun kwalitasnya harus baik sesuai yang diharapkan, tentu ketika misalnyah ada jumlah pengurangan dana, tentu ini akan berdampak pada hasil pekerjaan bahkan tidak sesuai apa yang diharapkan.
Lanjutnya, agar percepatan pembangunan itu bisa terwujud, itulah tujuan bernegara, bagaimana pemerataan kesejahteraan masyarakat bisa dirasakan oleh semuanya.Jelasnya
Diahir kata beliau mengatakan, semua program program batuan dari pemerintah semuanya harus sesuai dengan juklak juknis,” ya semuanya harus sesuai,” harus mengikuti SOP tata aturan yang berlaku dan juga diharapkan semua elemen masyarakat ikut berpartisipasi mendorong dan memonitornya dengan harapan hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan penerima manpaat , itu aja, ungkanya . FIENS

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x