BATAM,KEPRI-RI- Salah satu tempat gelanggang permainan ( Gelper) yang ada di Kota Batam yang beroperasi dengan izin permainan anak-anak ini berjalan mulus tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH),jenis usaha tersebut termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Hasil penelusuran awak media dan Tim yang dilakukan di lokasi Gelper Hokki Bear Bowling Bilyard & Game Centre yang bertempat di Mall Top 100 Tembesi, Kecamatan. Sagulung Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri).
Terlihat jelas di dalam lokasi tersebut dipenuhi dengan pria dan wanita dewasa serta sebagian juga ada anak-anak yang asik dengan permainannya masing-masing.
Permainan dan modus perjudiannya tidak jauh beda dengan membeli koin minimal Rp50.000, – bisa langsung bermain dan di ditemani cewek-cewek cantik sebagai pemandu yang biasa disebut sebagai wasit.
Apabila pemain menang akan diberikan sebuah Voucher hadiah dan voucher tersebut di tukar dengan rokok dari rokok di tukar kan dengan uang cash.
Lokasi penukaran rokok tersebut tidak jauh dari lokasi permainan dan masih dari team pengelola pengusaha judi gelper tersebut.
Hal ini diketahui langsung dari salah seorang warga berinisial (L), yang sering berkunjung ke Lokasi Gelper Hokki Bear bowling bilyard & game centre.
Ketika diminta konfirmasi seorang ibu-ibu berinisial (L) mengatakan sejak suaminya kecanduan bermain mesin judi (Gelper) sudah beberapa kali terjadi pertengkaran antara mereka disebabkan selalu sering pulang larut malam bahkan Gaji yang diberikan pun tidak pernah utuh di bawa pulang kerumah.” Ucapnya.
Disisi lain disebutkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau, ibu RIAMA manurung,SH MH menyebutkan, kebiasaan judi disamping menimbulkan masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan, juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain.
Dalam peraturan daerah (Perda) NO 3 Tahun 2003 atas perubahan NO 17 Tahun 2001, terkait kepariwisataan kota batam, Pasal 21, dan Pasal 38 ayat (1) mengatur ; kawasan wisata terpadu eksklusif di kembangkan secara komprehensif menyediakan usaha pariwisata meliputi sarana objek dan daya tarik pariwisata beroperasi suatu kawasan khusus, dan jauh dari wilayah pemukiman penduduk sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, ternyata untuk peruntukan izin tidak sesuai di lapangan.
Pemerintah dan juga penegak hukum harus tegas dalam hal memberantas dan menutup area perjudian yang marak di kota Batam.
Sesuai Peraturan pemerintah pariwisata dan ekonomi kreatif No. 30 Tahun 2014 tentang standar usaha arena permainan pemerintah kota Batam harus menindak lanjuti,Secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang”.
Kapolri, Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo M. Si sebelumnya telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs Agus Adrianto SH, MH untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.
Hal ini bisa dilihat dari Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.
Tempat permainan yang berbau mesin Judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama, tokoh masyarakat baikpun tokoh ulama dan merupakan melanggar Undang – Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981.
Hingga berita ini dipublikasikan oleh awak media dan Tim terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak pengelolah gelper berinisial (D) melalui whatsapp. Namun pihak pengelolah tidak menggubrisnya.(Ratna)
Tidak ada komentar