Dianggap “Memihak” Dengan Menerima Aduan Yang Terkesan di “Paksakan” Pihak Bawaslu Ponorogo Memberi Bantahan

Radar Indonesia
5 Okt 2020 18:21
Peristiwa 0 69
3 menit membaca
FOTO : Bawaslu Ponorogo

PONOROGO – RI, Adanya aduan yang mengatasnamakan masyarakat, namun diduga punya tendensi, menjadi pertanyaan masyarakat tentang netralitas pihak Bawaslu Ponorogo yang dikhawatirkan bila sampai memihak ke salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil.Bupati Ponorogo untuk periode 2020-2025 yang saat ini sedang dalam tahap kampanye dengan dua pasangan Calon Nomor 1. (SUGIRI SANCOKO -LISDYARITA), 2. (IPONG MUCHLISSONI – BAMBANG TRI WOHONO).

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten, Ponorogo, Syaifulloh yang didampingi Sulung Muna Rimbawan, aduan tidak serta merta ditindaklanjuti bila tidak memenuhi unsur formil.


“Beberapa hari terakhir ini memang banyak aduan terkait dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Ponorogo namun tidak harus ditindaklanjuti bila tidak memenuhi syarat formil dan ada mekanismenya dan bila terpenuhi untuk diteruskan atau di berhentikan bila tidak memenuhi unsur,” ungkap Sulung yang merupakan Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Ponorogo.

Terkait kliping berita online salah satu media cyber yang menjadi salah satu bukti aduan yang secara hukum bukan merupakan alat bukti atau barangbukti karena belum terbukti kebenarannya dan semestinya tidak semudah itu diterima sebagai aduan, juga dibantahnya.

“Terkait aduan masyarakat tentunya harus kita terima dan kalau kita tolak juga kita akan dianggap memihak atau tidak adil makanya tetap kita terima dan bila bisa dibuktikan oleh pelapor dan membawa bukti juga mengklarifikasi pihak redaksi yang memberikan tersebut,pimred maupun wartawan yang menulis, kita proses dan pada umumnya aduan seperti itu hampir semua kita hentikan,” terangnya.

FOTO : E.B Yang Melapor Ke Bawaslu Ponorogo Bermodalkan Kliping Berita Online

“Adanya laporan dugaan penggunaan uang Rp.200 Milyar untuk kampanye,semalam kita sudah rapatkan dan juga melibatkan pihak terkait termasuk Gakkumdu dan kita putuskan hal tersebut tidak memenuhi untuk dilanjutkan,”terangnya.

“Dan terkait aduan warga tanggal 3 oktober 2020 lalu tentang dugaan pelanggaran kampanye ASN Sekda Ponorogo,AP, sudah kita tindaklanjuti namun karena baru dua hari belum kita putuskan,”tambahnya saat dikonfirmasi Radar Indonesia pada Senin 5 Oktober 2020 di kantor Bawaslu Ponorogo Jalan Trunojoyo 147 Ponorogo.

FOTO : Pengurus Bawaslu Ponorogo

Untuk diketahui, ada beberapa aduan yang mengatasnamakan masyarakat salah satunya EB(43) namun disayangkan aduan tersebut bukan membawa bukti apapun selain hanya print Kliping sebuah berita online dua mediaonline terkait statemen Sekda Kabupaten Ponorogo AP adanya bantuan dana Rp. 2 juta per RT dan 1 juta per Dasawisma namun diduga oknum yang melaporkan tersebut justru team dari pasangan calon nomor 1.
Setelah konfirmasi pihak Bawaslu Kabupaten Ponorogo,media ini belum bisa mengkonfirmasi EB.

“EB ini menurut data kami merupakan team salah satu pasangan calon namun pada waktu melaporkan dia mengaku atas nama pribadi bukan atas nama Salah satu pasangan calon,”ungkap salah seorang pengurus Bawaslu yang tidak berkenan namanya di tulis.

Dibagian lain Ketua Bawaslu, M.Syaifulloh berharap Ponorogo tetap netral bagi yang harusnya netral.”Bagi kedua pasangan calon kami berharap semua mengikuti aturan yang ada dan bagi ASN,TNI,Polri yang mestinya netral kita harap netral,”pintanya.

Berikutnya radar indonesia juga akan mengkonfirmasi pihak pasangan calon nomor 2 yang selalu dilaporkan ke bawaslu dengan aduan yang terkesan”dipaksakan”. (bs/ebit/team)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x