BLITAR,RI – Sungguh keterlaluan seorang nenek yang ada di Blitar Jawa Timur ini karena cucu kurang sehat dan sekolah luar biasa si nenek dan keluarganya tidak mau menerima sebagai cucu padahal anak dari Niken Trimuliarni Bapak Nixon Sihombing yang dikeluarkan kutipan perkawinan yang dikeluarkan Pencatatan Sipil Tulungagung secara sah.
Akte lahir anak dikeluarkan Capil Blitar secara sah dan si nenek tetap tidak mengakui sebagai cucu meskipun secara aturan yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu si nenek dan anak – anaknya tidak mau dan membuat surat pernyataan waris yang ditanda tangani RT, RW, dan lurah beserta Camat dan mantu dari si nenek ini tidak terima.
Hal ini menanyakan lurah dan Camat tetap kedua pejabat ini tidak memberikan solusi yang baik, bapak si anak ini menemui Wakil Wali Kota Blitar, di depan bapak si anak ini Wakil Wali Kota menghubungi Camat tentang apa maksud surat yang ditanda tangani oleh Camat tersebut, lurah dan Wakil Wali Kota menyuruh Camat untuk menyelesaikan persoalan ini, tetapi tidak dilakukan oleh Camat.
Oleh karena itu bapak si anak ini ambil langkah hukum karena negara kita negara hukum dan melaporkan mertuanya ke Polda Jawa Timur bersama saudaranya untuk mencari keadilan. Bersambung…. (Sukamto/Team)
Tidak ada komentar