Madura,RI – Kasus penganiayaan yang di lakukan oleh dua tersangka kini harus mendekam di Rutan polres sumenep, pasalnya penganiayaan di dilakukan kepada cholilur rahman (25 th) selaku korban/pelapor (mahasiswa ) warga dusun jubluk timur, desa gapuran, kecamatan talango, kabupaten sumenep.
“Laporan penyidik kasus penganiayaan yang menimpa kepada ponakan saya, telah di respon baik, cepat dan tepat oleh pihak polsek kalianget, saya selaku pamannya cholilur rahman (korban penganiayaan) sangat berterimakasi dan mengapresiasi kinerja keras, cepat dan tepat kepada pihak polsek kalianget dalam menangani pelayanan laporan dan penyidikan kasus penganiayaan yang menimpa kepada ponakan saya” ucap fandari kepada media.
Dalam laporan polisi yang di tangani baik oleh AIPDA GATOT PRASETYO kanit reskrim polsek kalianget ( penyidik) dalam laporan polisi, LP/01/ll/2020/JATIM/RES SMP/SEK KLGT. tgl 04 februari 2020. tindak pindana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (penganiayaan) dengan pasal 170 ayat 1, ayat 2 ke 1 subs 351 ayat 1KUHP, menerangkan kejadian tersebut terjadi di atas perahu tongkang savaras puskopal saat bersandar di pelabuhan penyeberangan kalianget talango, desa kalianget, kecamatan kalianget, kabupatan sumenep, selasa 04/02/2020. sekitar pukul 11.00 wib.
Penganiayaan tersebut di lakukan moh. sholihin (22 th) ABK KM serbaguna, warga dusun kerajan, desa tegalrandu, kecamatan klaka, kabupaten lumajang dan satrio joko sadewo (29 th) warga kelurahan pajagalan, kecamatan kota, kabupaten sumenep.
Akibat penganiayaan tersebut cholilur mengalami luka lebam pada tulang pipi bagian kanan dan kiri sehingga cholilur melaporkan kejadian tersebut ke polsek kalianget.
Saat konfirmasi melalui seluler AIPDA GATOT HARI PRASETYO (kanit reskrim polsek kalianget membenarkan kejadian tersebut dan sudah melakukan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku, “ya benar mas, berdasarkan surat perintah penyidik nomer sprin-sidik/02/11/2020/polsek, tanggal 13 februari 2020, saya selaku penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, melakukan gelar perkara dan menetapkan 2 orang tersangka mohammad sholihin dan satrio joko sadewo di rutan polres sumenep dan sesuai (SOP) mas, ungkap kepada media rabu 27/02/2020.
Red sukarman/spd
Tidak ada komentar