Antisipasi Pencurian, Kebijakan Desa Ngadisari Justru Berujung Laporan
- account_circle Pom py
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

Antisipasi Pencurian, Kebijakan Desa Ngadisari Justru Berujung Laporan
Probolinggo,RI–
Maraknya aksi pencurian hasil pertanian dan penipuan dengan berbagai modus yang terjadi di sejumlah daerah memicu keresahan masyarakat. Di Desa Ngadisari, fenomena tersebut bahkan mendorong pemerintah desa bersama warga mengambil langkah tegas guna menjaga keamanan lingkungan.
Berangkat dari kondisi tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo bersama masyarakat sepakat memberlakukan pembatasan jam aktivitas di ladang atau lahan pertanian. Warga diperbolehkan bekerja hingga pukul 17.00 WIB dengan toleransi maksimal hingga pukul 18.00 WIB, sebagai langkah antisipasi terhadap tindak kriminal yang kerap terjadi pada malam hari.
Namun, kebijakan yang telah lama diterapkan itu memicu insiden ketika seorang pekerja tetap melakukan aktivitas hingga pukul 20.30 WIB. Padahal, sebelumnya yang bersangkutan telah diperingatkan oleh anggota Linmas sejak siang hari, bahkan pemilik lahan juga telah jauh hari menyampaikan larangan aktivitas malam demi alasan keamanan.
Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihak Pemdes bersama Linmas mendatangi lokasi untuk memberikan peringatan. Situasi sempat memanas karena adanya upaya perlawanan dari pihak pekerja. Melalui sambungan telepon, Kepala Desa Ngadisari akhirnya turut memberikan peringatan langsung yang kemudian dipatuhi.
Selanjutnya, pekerja tersebut diamankan ke Pos Linmas guna dimintai keterangan terkait aktivitasnya yang melanggar aturan. Dalam proses tersebut, yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Namun, insiden tidak berhenti di situ. Dalam perkembangan berikutnya, muncul dugaan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Kepala Desa Ngadisari, Sunaryono, yang kemudian diikuti oleh salah satu perangkat desa. Peristiwa ini pun berlanjut ke ranah hukum.
Pemdes Ngadisari juga sempat memberikan opsi terkait kelanjutan aktivitas pengangkutan hasil panen kentang, apakah dilakukan malam itu juga atau dilanjutkan keesokan pagi. Dengan mempertimbangkan risiko keamanan, pekerja memilih untuk melanjutkan aktivitas pada pagi hari.
Permasalahan kembali memanas ketika diketahui bahwa pekerja tersebut merekam video tanpa izin saat proses berlangsung, kemudian mengirimkannya kepada pihak lain dengan narasi seolah-olah kebijakan desa merupakan “aturan baru” yang memberatkan. Padahal, aturan tersebut telah lama berlaku dan telah disosialisasikan sebelumnya kepada masyarakat.
Pada Sabtu malam, aparat dari Kepolisian Republik Indonesia mendatangi pihak desa untuk melakukan klarifikasi sekaligus menyerahkan surat panggilan kepada Kepala Desa Ngadisari dan perangkat desa terkait.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa bersama Kasi Pemerintahan menyatakan siap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.
Pihak Pemdes menegaskan bahwa langkah pembatasan aktivitas malam di lahan pertanian semata-mata dilakukan untuk menjaga ketentraman dan menjawab keresahan warga akibat maraknya pencurian serta penipuan yang merugikan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Sunaryono berharap masyarakat dapat memahami kebijakan yang diterapkan demi keamanan bersama. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik serta pengendalian diri agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Pada prinsipnya, kami tidak ingin Desa Ngadisari terus diwarnai oleh tindakan yang meresahkan masyarakat. Semua kebijakan yang diambil bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya menjaga keamanan lingkungan harus tetap berjalan beriringan dengan penegakan hukum dan pengendalian emosi, agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.(Suh)
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar