Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bendera Merah Putih Terpasang Terbalik di Kantor Dinsos Propinsi Jateng UPTD Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata Pemalang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • visibility 25
  • print Cetak

Bendera Merah Putih Terpasang Terbalik di Kantor Dinsos Propinsi Jateng UPTD Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata Pemalang.


Pemalang, RI – Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026 baru saja berlalu. Momentum yang seharusnya menjadi sarana memperkuat semangat nasionalisme dan kebangsaan bagi seluruh rakyat Indonesia justru tercoreng oleh adanya kelalaian pemasangan Bendera Merah Putih secara terbalik.

‎Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata, Kabupaten Pemalang, pada Kamis (4/6/2026).

‎Pantauan di lokasi menunjukkan Bendera Merah Putih terpasang dalam posisi terbalik. Kejadian tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan awak media yang sedang melakukan peliputan.

‎Kepala UPTD Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata, Kusuma, saat ditemui di kantornya menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang dilakukan oleh jajarannya.

‎”Atas nama staf dan kantor Dinas Sosial, kami mohon maaf atas kelalaian tersebut, dan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang telah mengingatkan kejadian ini,” ujar Kusuma.

‎Menurutnya, kesalahan tersebut murni akibat kelalaian petugas yang bertanggung jawab memasang bendera dan tidak ada unsur kesengajaan untuk melecehkan simbol negara.

‎Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah maupun masyarakat agar lebih teliti dalam memperlakukan simbol negara, khususnya Bendera Merah Putih yang merupakan lambang kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia.

Tinjauan Hukum

‎Pemasangan Bendera Merah Putih secara terbalik pada dasarnya dapat dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

‎Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

‎Namun demikian, apabila pemasangan bendera terbalik terjadi karena kelalaian atau ketidaksengajaan tanpa adanya niat menghina atau merendahkan bendera negara, umumnya tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

‎Meski demikian, kelalaian tersebut tetap dapat menjadi bahan evaluasi internal dan pembinaan kedisiplinan bagi petugas yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. *(imam wtw)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pemalang: Kami Butuh Rapid Test

    Bupati Pemalang: Kami Butuh Rapid Test

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 244
    • 0Komentar

    PEMALANG – RI, Para Pengusaha melalui Staf Kepresidenan ( KSP ) menyerahkan bantuan berupa 1 Unit USG ke RSUD M. Ashari di Posko Covid-19, Kamis ( 9/04). Bantuan tersebut diserahkan oleh Wasis Eko Priyono dari KSP yang diterima langsung oleh Bupati Pemalang, DR HM Junaedi SH. MM. Wasis dalam sambutannya mengatakan, bantuan tersebut dari para […]

  • Cegah covid-19 pemdes tanjung beringin lakukan penyemprotan disinfektan

    Cegah covid-19 pemdes tanjung beringin lakukan penyemprotan disinfektan

    • calendar_month Sabtu, 10 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 230
    • 0Komentar

    BENGKULU – RI, Luas,upaya pencegahan penyebaran covid-19 diwilayah kecamatan luas kabupaten kaur, provinsi bengkulu,polsek kaur tengah bersama tim relawan covid-19 desa tanjung beringin melakukan penyemprotan disinfektan .sabtu (10 / 07/2021) Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19,tim relawan covid-19 desa tanjung beringin bersama polsek kaur tengah terus melaksanakan upaya pencegahan dengan cara penyemprotan Disinfektan ditempat umum dan […]

  • Hak Jawab Kepala SMAN 1 Bulik Terkait  Penahanan Ijazah

    Hak Jawab Kepala SMAN 1 Bulik Terkait Penahanan Ijazah

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 329
    • 0Komentar

    LAMANDAU – RI, Kepala SMAN 1 Bulik memberikan klarifikasi atas berita yang terbit di SKU Radarindonesia.com, Selasa,12 Mei 2020  yang berjudul “Ada Apa DPRD Lamandau Kunker Ke SMAN 1 Bulik” Terkait penahanan Ijazah. Kepala SMAN 1 Bulik, Akhmad Jarkani, S.Ag memberikan keterangan, sebenarnya pihak Sekolah bukan melakukan penahanan Ijazah, namun penundaan pemberian Surat Keterangan Lulus […]

  • Anjangsana TNI Satgas Yonif 500/Sikatan di Kampung Mamba, Wujud Kepedulian dan Persaudaraan

    Anjangsana TNI Satgas Yonif 500/Sikatan di Kampung Mamba, Wujud Kepedulian dan Persaudaraan

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Foto Personel Satgas turun langsung menyapa warga Intan Jaya, RI – Sabtu, 19 Juli 2025 Sebagai bentuk kepedulian dan penguatan hubungan kemanusiaan di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan TK Koper melaksanakan kegiatan anjangsana ke rumah salah satu warga, Sdr. Apertinus Sani, di Kampung Mamba, Intan Jaya, Papua Tengah. Dipimpin oleh Sertu Ivan, […]

  • Polres Ngawi Ungkap Kasus Ops Pekat Semeru 2021 Amankan 85 Tersangka

    Polres Ngawi Ungkap Kasus Ops Pekat Semeru 2021 Amankan 85 Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 17 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 252
    • 0Komentar

    NGAWI – RI,  Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, mengungkap tindak pidana kriminal mulai dari Miras, Narkoba, Ranmor dan Curas, sebanyak 46 kasus dan mengamankan 85 orang Tersangka hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2021 yang digelar pada tanggal 22 Maret hingga 2 April. “Operasi Pekat Semeru 2021 digelar dalam rangka untuk memberikan rasa aman dan […]

  • Perayaan Paskah Di GPdl Nganjuk Di Hadiri Kang Marhaen

    Perayaan Paskah Di GPdl Nganjuk Di Hadiri Kang Marhaen

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 285
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Pentingnya menjaga toleransi antar umat beragama, Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Nganjuk menggelar perayaan Hari Paskah pada Senin (18/04/2022) yang dihadiri oleh Plt. Bupati Nganjuk, DR. Drs. H. Marhaen Djumadi, SE, SH, MM, MBA, Kapolres Nganjuk, Dandim 0810, Kajari Nganjuk, Kepala Pengadilan Negeri Nganjuk, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta […]

expand_less