Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bendera Merah Putih Terpasang Terbalik di Kantor Dinsos Propinsi Jateng UPTD Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata Pemalang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month 32 menit yang lalu
  • visibility 3
  • print Cetak

Bendera Merah Putih Terpasang Terbalik di Kantor Dinsos Propinsi Jateng UPTD Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata Pemalang.


Pemalang, RI – Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026 baru saja berlalu. Momentum yang seharusnya menjadi sarana memperkuat semangat nasionalisme dan kebangsaan bagi seluruh rakyat Indonesia justru tercoreng oleh adanya kelalaian pemasangan Bendera Merah Putih secara terbalik.

‎Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata, Kabupaten Pemalang, pada Kamis (4/6/2026).

‎Pantauan di lokasi menunjukkan Bendera Merah Putih terpasang dalam posisi terbalik. Kejadian tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan awak media yang sedang melakukan peliputan.

‎Kepala UPTD Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata, Kusuma, saat ditemui di kantornya menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang dilakukan oleh jajarannya.

‎”Atas nama staf dan kantor Dinas Sosial, kami mohon maaf atas kelalaian tersebut, dan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang telah mengingatkan kejadian ini,” ujar Kusuma.

‎Menurutnya, kesalahan tersebut murni akibat kelalaian petugas yang bertanggung jawab memasang bendera dan tidak ada unsur kesengajaan untuk melecehkan simbol negara.

‎Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah maupun masyarakat agar lebih teliti dalam memperlakukan simbol negara, khususnya Bendera Merah Putih yang merupakan lambang kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia.

Tinjauan Hukum

‎Pemasangan Bendera Merah Putih secara terbalik pada dasarnya dapat dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

‎Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

‎Namun demikian, apabila pemasangan bendera terbalik terjadi karena kelalaian atau ketidaksengajaan tanpa adanya niat menghina atau merendahkan bendera negara, umumnya tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

‎Meski demikian, kelalaian tersebut tetap dapat menjadi bahan evaluasi internal dan pembinaan kedisiplinan bagi petugas yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. *(imam wtw)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Pangan Polda Jatim Pastikan Stok dan Harga Bapokting Jelang Idul Fitri Relatif Stabil

    Satgas Pangan Polda Jatim Pastikan Stok dan Harga Bapokting Jelang Idul Fitri Relatif Stabil

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 196
    • 0Komentar

    SURABAYA, RI – Subdit I Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama stakeholder terkait melakukan operasi pasar di Pasar Tambahrejo Surabaya pada Sabtu (1/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memantau ketersediaan dan harga barang kebutuhan pokok menjelang dan selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri 1446 H. Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Irwan […]

  • PT Santoso Jaya Abadi Media Resmi Berkibar

    PT Santoso Jaya Abadi Media Resmi Berkibar

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    SURABAYA,RI-  Anggota Depkumham PJI (Departemen Hukum dan HAM – Persatuan Jurnalis Indonesia), Advokat Senior Dr. Lukas Santoso, S.H., M.H, M.M., M.Si., mendirikan media komunitas online dan cetak di bawah naungan PT. Santoso Jaya Abadi Media, khususnya untuk keperluan pemberitaan permasalahan yang ditangani Kantor Hukumnya, ‘Lukas Santoso dan Rekan’. Pembacaan doa dan tumpengan dilaksanakan di Kantor […]

  • Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 di Kabupaten Samosir Gagal Terlaksana Akibat Rapat Paripurna P-APBD TA 2024 Batal

    Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 di Kabupaten Samosir Gagal Terlaksana Akibat Rapat Paripurna P-APBD TA 2024 Batal

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 517
    • 0Komentar

    Samosir, RI – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui situs resminya baru-baru ini mengumumkan bahwa seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka mulai tanggal 1 Oktober yang dibagi menjadi 2 periode pendaftaran. Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru […]

  • Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

    Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI – Pemerintah Kota Mojokerto menggencarkan gerakan pemilahan sampah dari rumah tangga guna menekan timbunan sampah dan meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan. Seperti yang disampaikan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat sosialisasi Budaya RT Berseri di Kelurahan Jagalan dan Purwotengah, Senin (16/3). Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini mengatakan saat […]

  • PJI Kediri Silaturahmi Ke Ponpes Wali Barokah Kediri

    PJI Kediri Silaturahmi Ke Ponpes Wali Barokah Kediri

    • calendar_month Senin, 27 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Kediri,RI – Sejak lama Ponpes Wali Barokah mengedepankan azas Pancasila dan UUD’45 sebagai acuan pendidikan bagi para Santrinya. Atas dasar itulah, pada Rabu, 22/02/2023, rombongan jurnalis anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kediri Raya silaturahmi ke Pondok Pesantren Wali Barokah, Rabu, 22/02/2023 dan ditemui tuan rumah di ruang perpustakaan. Ketua Ponpes Wali Barokah, Drs. KH. Sunarto, […]

  • Peran Aktif Koramil 0815/05 Gedeg Bina Wasbang Para Pelajar

    Peran Aktif Koramil 0815/05 Gedeg Bina Wasbang Para Pelajar

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 417
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Koramil 0815/05 Gedeg Kodim 0815/Mojokerto menugaskan Bati Bakti TNI Serma Muhammad Sulton menjadi Pembina Upacara Bendera di SDN Batankrajan, Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (21/08/2023). Kegiatan ini merupakan bagian pembinaan wilayah yang rutin dilakukan Koramil 0815/05 Gedeg pada bidang pendidikan khususnya dalam pembinaan wawasan kebangsaan (Binwasbang) kepada para pelajar […]

expand_less