Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bendera Merah Putih Terpasang Terbalik di Kantor Dinsos Propinsi Jateng UPTD Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata Pemalang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • visibility 72
  • print Cetak

Bendera Merah Putih Terpasang Terbalik di Kantor Dinsos Propinsi Jateng UPTD Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata Pemalang.


Pemalang, RI – Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026 baru saja berlalu. Momentum yang seharusnya menjadi sarana memperkuat semangat nasionalisme dan kebangsaan bagi seluruh rakyat Indonesia justru tercoreng oleh adanya kelalaian pemasangan Bendera Merah Putih secara terbalik.

‎Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata, Kabupaten Pemalang, pada Kamis (4/6/2026).

‎Pantauan di lokasi menunjukkan Bendera Merah Putih terpasang dalam posisi terbalik. Kejadian tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan awak media yang sedang melakukan peliputan.

‎Kepala UPTD Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata, Kusuma, saat ditemui di kantornya menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang dilakukan oleh jajarannya.

‎”Atas nama staf dan kantor Dinas Sosial, kami mohon maaf atas kelalaian tersebut, dan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang telah mengingatkan kejadian ini,” ujar Kusuma.

‎Menurutnya, kesalahan tersebut murni akibat kelalaian petugas yang bertanggung jawab memasang bendera dan tidak ada unsur kesengajaan untuk melecehkan simbol negara.

‎Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah maupun masyarakat agar lebih teliti dalam memperlakukan simbol negara, khususnya Bendera Merah Putih yang merupakan lambang kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia.

Tinjauan Hukum

‎Pemasangan Bendera Merah Putih secara terbalik pada dasarnya dapat dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

‎Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

‎Namun demikian, apabila pemasangan bendera terbalik terjadi karena kelalaian atau ketidaksengajaan tanpa adanya niat menghina atau merendahkan bendera negara, umumnya tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

‎Meski demikian, kelalaian tersebut tetap dapat menjadi bahan evaluasi internal dan pembinaan kedisiplinan bagi petugas yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. *(imam wtw)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Takjil On The Road Ramadhan 1445 Hijriyah: Bentuk Kepedulian Polres Kubu Raya Antar Sesama

    Takjil On The Road Ramadhan 1445 Hijriyah: Bentuk Kepedulian Polres Kubu Raya Antar Sesama

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 268
    • 0Komentar

    KUBU RAYA RI – Bulan suci Ramadhan identik dengan kebaikan antar sesama, dibulan yang penuh berkah ini Polres Kubu Raya bersama Mitra Jurnalis Kubu Raya dan mahasiswa berbagi rezeki dengan bentuk 1000 takjil kepada masyarakat untuk berbuka puasa. Kegiatan ini berlangsung di simpang empat Desa Kapur yang berlokasi di Jalan Mayor Alianyang Kecamatan Sungai Raya […]

  • Sebanyak 107 Peserta Ikuti Seleksi Calon Peserta MTQ Ke-XI, Ini Pesan Ketua LPTQ Kecamatan Sungai Ambawang

    Sebanyak 107 Peserta Ikuti Seleksi Calon Peserta MTQ Ke-XI, Ini Pesan Ketua LPTQ Kecamatan Sungai Ambawang

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 294
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Sebanyak 107 peserta dari berbagai Pondok Pesantren dan dari Desa di Kecamatan Sungai Ambawang mengikuti seleksi calon peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat kecamatan Sungai Amabawang pada hari Sabtu (22 Februari 2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Sungai Ambawang jl Trans Kalimantan ini bertujuan untuk menjaring qari dan qariah […]

  • UPT PPP Pondokdadap Gelar Produk Pangan Murah

    UPT PPP Pondokdadap Gelar Produk Pangan Murah

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    UPT PPP Pondokdadap Gelar Produk Pangan Murah Malang, RI – Di pasar pangan masyarakat berupa sembako, hingga saat ini dipergunakan sebagai kebutuhan keseharian oleh lapisan masyarakat luas, baik Produk berupa makanan pokok maupun kebutuhan pokok sebagai kehidupan tidak lepas dari kebutuhan sehari hari pada umumnya sangatlah potensial sekali. UPT PPP Pondokdadap lakukan Gerakan Pangan Murah, […]

  • Tinjau Lokasi Penanaman Produktivitas Hanpangan

    Tinjau Lokasi Penanaman Produktivitas Hanpangan

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 251
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Upaya penuh mendukung program ketahanan pangan (Hanpangan) di wilayah Mojokerto Raya, Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., melakukan peninjauan langsung ke area persawahan di Dusun Genukwatu, Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (06/01/2025). Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan lokasi dalam mendukung peningkatan produktivitas pangan khususnya komoditas padi. […]

  • Lantik Pengurus Tiara Kusuma Gresik, Wabup Alif Dorong Pelaku Usaha Kecantikan Adaptif dan Inovatif

    Lantik Pengurus Tiara Kusuma Gresik, Wabup Alif Dorong Pelaku Usaha Kecantikan Adaptif dan Inovatif

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Lantik Pengurus Tiara Kusuma Gresik, Wabup Alif Dorong Pelaku Usaha Kecantikan Adaptif dan Inovatif Gresik, RI – Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tiara Kusuma (Persatuan Ahli Kecantikan dan Pengusaha Salon Indonesia) Kabupaten Gresik. Kegiatan ini digelar di Hotel Aston Gresik, Rabu (01/04/26). Dalam sambutannya, Wabup […]

  • Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Kuasa Hukum Keluarga Terlapor Akan Laporkan Balik Orang Tua Korban

    Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Kuasa Hukum Keluarga Terlapor Akan Laporkan Balik Orang Tua Korban

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI-Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang sempat diselesaikan melalui mediasi di tingkat desa kini memasuki babak baru. Setelah keluarga korban melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian, keluarga salah satu terlapor yang masih berstatus anak dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pernikahan kedua anak tersebut.Kamis, 04/06/2026 Sebelumnya, […]

expand_less