Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bendera Merah Putih Terpasang Terbalik di Kantor Dinsos Propinsi Jateng UPTD Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata Pemalang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • visibility 99
  • print Cetak

Bendera Merah Putih Terpasang Terbalik di Kantor Dinsos Propinsi Jateng UPTD Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata Pemalang.

‎
‎Pemalang, RI – Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026 baru saja berlalu. Momentum yang seharusnya menjadi sarana memperkuat semangat nasionalisme dan kebangsaan bagi seluruh rakyat Indonesia justru tercoreng oleh adanya kelalaian pemasangan Bendera Merah Putih secara terbalik.
‎
‎Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata, Kabupaten Pemalang, pada Kamis (4/6/2026).
‎
‎Pantauan di lokasi menunjukkan Bendera Merah Putih terpasang dalam posisi terbalik. Kejadian tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan awak media yang sedang melakukan peliputan.
‎
‎Kepala UPTD Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata, Kusuma, saat ditemui di kantornya menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang dilakukan oleh jajarannya.
‎
‎”Atas nama staf dan kantor Dinas Sosial, kami mohon maaf atas kelalaian tersebut, dan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang telah mengingatkan kejadian ini,” ujar Kusuma.
‎
‎Menurutnya, kesalahan tersebut murni akibat kelalaian petugas yang bertanggung jawab memasang bendera dan tidak ada unsur kesengajaan untuk melecehkan simbol negara.
‎
‎Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah maupun masyarakat agar lebih teliti dalam memperlakukan simbol negara, khususnya Bendera Merah Putih yang merupakan lambang kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia.
‎
‎Tinjauan Hukum
‎
‎Pemasangan Bendera Merah Putih secara terbalik pada dasarnya dapat dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
‎
‎Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
‎
‎Namun demikian, apabila pemasangan bendera terbalik terjadi karena kelalaian atau ketidaksengajaan tanpa adanya niat menghina atau merendahkan bendera negara, umumnya tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
‎
‎Meski demikian, kelalaian tersebut tetap dapat menjadi bahan evaluasi internal dan pembinaan kedisiplinan bagi petugas yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. *(imam wtw)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Rendam Puluhan Rumah di Meri Mojokerto.

    Banjir Rendam Puluhan Rumah di Meri Mojokerto.

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 388
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Hujan deras membuat sungai meluap yang mengakibatkan banjir di beberapa wilayah Kota Mojokerto. Peningkatan debit air merendam puluhan rumah warga di Kel. Meri Kec. Kranggan Kota Mojokerto, Rabu (6/3/2024) Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, SIK, M.H., yang diwakili Wakapolres, Kompol Supriyono, S.Sos., M.H., didampingi beberapa pejabat lainnya telah memantau dan […]

  • Dana Program P3-TGAI Gelombang Dua Dari Sumber APBN Tahun 2024 Telah Disalurkan

    Dana Program P3-TGAI Gelombang Dua Dari Sumber APBN Tahun 2024 Telah Disalurkan

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 516
    • 0Komentar

    Tasikmalaya, RI – Para kelompok pengguna air ditasikmalaya yang mendapat Dana Bantuan Program Peningkatan Percepatan Tata guna Air P3- TGAI sekarang lagi semeringah.Pasalnya pemerintah telah menggelontorkan dana untuk gelombang Tahap kelompok ke dua pada tahun ini yang bersumber dari APBN tahun 2024 yang diperuntukan peningkatan jaringan irigasi permukaan dengan nilai dana yang cukup besar.Adapun besaran […]

  • Hangatnya Syukur, Menguatnya Persaudaraan: TNI Hadir dalam Tradisi Adat Bakar Batu di Kab. Intan Jaya

    Hangatnya Syukur, Menguatnya Persaudaraan: TNI Hadir dalam Tradisi Adat Bakar Batu di Kab. Intan Jaya

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Foto Pengucapan Syukur yang dikemas dalam tradisi adat bakar batu, sebuah simbol kuat Intan Jaya, RI –10 Juli 2025 Suasana hangat dan penuh kekeluargaan membalut halaman Kantor DPRD Intan Jaya, Papua, saat lebih dari 1.000 warga berkumpul dalam perayaan Ibadah Pengucapan Syukur yang dikemas dalam tradisi adat bakar batu, sebuah simbol kuat kebersamaan dan rasa […]

  • PT. GARAM (PERSERO) Ngopi Bareng Bersama Awak Media Bertajuk Silaturahmi Dan Diskusi Santai

    PT. GARAM (PERSERO) Ngopi Bareng Bersama Awak Media Bertajuk Silaturahmi Dan Diskusi Santai

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 278
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, PT. Garam Ngopi bareng bersama Awak Media bertajuk silaturahmi dan diskusi santai bertempat Rumah Makan Aloska Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Rabu 14 September 2022. Di Sumenep akan dibangun Pabrik Soda nilai investasi Triliunan Rupiah akan dibangun PT. Garam ( Persero) Kalianget Kabupaten Sumenep. Pabrik Soda Ash […]

  • Kunjungan MENKO PMK Prof. Dr. Muhajir Efendi M.A.P Di PT. PRIA

    Kunjungan MENKO PMK Prof. Dr. Muhajir Efendi M.A.P Di PT. PRIA

    • calendar_month Rabu, 17 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 346
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P menyoroti pengolahan Limbah Medis di PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA). Saat Kunjungan Perusahaan di Dusun Kedung Palang, Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa-Timur, Selasa (16/2/2021) siang. Dalam Kunker tersebut Menko PMK bersama rombongan di lokasi fokus […]

  • Pemdes Desa Kalianget Timur Mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) Dalam Rengka Pembahasan dan Penetapan RKPDES TH 2025.

    Pemdes Desa Kalianget Timur Mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) Dalam Rengka Pembahasan dan Penetapan RKPDES TH 2025.

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 484
    • 0Komentar

    SUMENEP, RI-Desa Kalianget Timur Mengadakan Musyawarah Desa (musdes) terkait pembahasan dan Penetapan RKPDES tahun 2025 bertempat di Balai Desa Kalianget Timur kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur Rabu 12/2/25. Acara tersebut di hadiri ketua BPD dan anggotanya, semua perangkat Desa Kalianget Timur, Bhabinkamtibmas,para kepala dusun Desa Kalianget timur. Sementara kades Kalianget timur tidak menghadiri musyawarah […]

expand_less