

JOMBANG – RI, Apel Giat Patroli rutin protokol kesehatan Covid-19 Polres Jombang yang dipimpin langsung oleh AKP MOCH MUKID, S.H., Sabtu (21/11/2020) malam pukul 20.00 WIB.
Giat Apel yang bertempat di Pendopo Jombang dihadiri oleh Wakapolres Jombang kabab OPS Polres Jombang, Iptu Totok J.S (Kasubag Sarpras), Iptu Agus Edi W (Kasitipol Polres Jombang), Iptu Heru Widodo (KBO Binmas Polres Jombang), Satpol PP, Dinas Perhubungan, P3M, Gabungan Anggota SAt Sabhara, Satlantas, Satbinmas, Satreskrim, Satintelkam, Satresnarkoba, Humas, Urkes Polres Jombang.

Pelaksanaan Patroli Gabungan di Wilayah Kabupaten Jombang, dalam rangka Implementasi Inpres No.6 Tahun 2020 dan Perbup No. 57 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).
Kegiatan pelaksanaan OPS Gabungan rutin dengan 37 Personil yang di awali dengan arahan dari Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch MUKID, S.H. selaku Pemimpin kegiatan menyampaikan, Tingkat kematian di Wilayah Kabupaten Jombang cukup tinggi, dan kita harus selalu untuk menjaga kesehatan diri kita pribadi dengan mengedepankan protokol kesehatan.

“Malam ini kita laksanakan kembali Giat Patroli terkait Covid-19, saya himbau untuk tetep utamakan keselamatan masing-masing, dan dalam kegiatan Patroli ini agar mengedepankan 3S (Senyum, Sapa, Salam),” sampainya.
Setelah Apel dilaksanakan Patroli dengan sasaran kegiatan di,
1. Jalan Gubernur Suryo.
2. Jalan Ahmad Dahlan.
3. Jalan Dr Sutomo.
4. Jalan Ki Hajar Dewantara.
5.Jalan Urip Sumoharjo.
6. Jalan K.H. Wakhid hadim.
7. Jalan Gusdur.
8. Jalan Hayam muruk, didapat 32 pelanggar dan diberikan sanksi sebagai berikut,
– 6 Orang sanksi sita KTP.
– 8 Orang sanksi sosial.
– 18 Orang teguran lisan.
Dan kegiatan pun selesai dilaksanakan sekitar pukul 22.00 wib, berlangsung dengan tertib dan Konduksif. (SRI.S)


Tidak ada komentar