Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gelar Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen IUP di Sulteng, Pelapor Minta Kepastian Hukum

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
  • visibility 381
  • print Cetak

SULTENG, RI – Kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang yang ditangani Polda Sulawesi Tengah kini diawasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Hal ini dikuatkan dengan Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri mengadakan Gelar Perkara Khusus atas Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining melalui Surat No. 008/Sk.Hkm/SBR/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan Perihal Pengaduan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.

Gelar Perkara Khusus dihadiri PT. Artha Bumi Mining selaku Pelapor dan PT. Bintangdelapan Wahana selaku Terlapor.

Adapun maksud disampaikan pengaduan masyarakat tersebut karena terhadap LP 153 Tahun 2023 tersebut hingga 27 Maret 2024, masih belum ada ditetapkan Tersangka, padahal pada 17 Januari 2024 terhadap LP telah memasuki tahap Penyidikan, sebagaimana disampaikan kepada PT. Artha Bumi Mining melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/34/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning, Happy Hayati mengatakan Laporan yang diajukan PT. Artha Bumi Mining terhadap Hamid Mina selaku Direktur Utama PT. Bintangdelapan Wahana yang diduga telah memalsukan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana berupa Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi sehingga terbit Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 Tentang Persetujuan Penyesuaian IUP Operasi Produksi kepada PT Bintang Delapan Wahana seluas 20.500 Ha,.

Adapun dasar dalam penerbitan SK Bupati Morowali tanggal 7 Januari 2014 adalah Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013 yang di duga dipalsukan dan Surat Direktur Utama PT. Bintang Delapan Wahana Nomor 007.05/LEG/BDW/KNW/XI/2013 tanggal 24 November 2013 perihal Permohonan Penyesuaian IUP Operasi Produksi yang mencantumkan Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013.

Menurutnya, selain dari dasar dan alasan adanya laporan polisi hingga dumas sehingga ditetapkan Faisal M Idris Alias Faisal sebagai tersangka.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning, Happy juga menyampaikan tiga hal penting.

Pertama, perlu dipisahkan yang menjadi terlapor dalam Laporan Polisi atas dugaan pidana ini adalah Hamid Mina selaku Dirut PT Bintang Delapan Wahana saat itu.

“Bukan dalam kapasitas Hamid Mina sebagai ketua Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP),” ujar Happy dalam keterangan tertulis yang diterima awak media.

Lebih lanjut Happy mengatakan, adanya Surat Keterangan No. S.Tap/57.b/VIII/2017/Dit Ditidum tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 11 Agustus 2017, tidak menghapus hak PT. Artha Bumi Mining untuk mengajukan Laporan Polisi atas Upaya hukum pidana di Polda Sulawesi Tengah.

Kemudian Happy menjelaskan, Putusan nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang membatalkan Putusan 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2023, tidak menghapus atau menghilangkan legal standing PT. Artha Bumi Mining dalam mengajukan ataupun membuat laporan polisi atas Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana.

Terakhir kata Happy, mengacu pada asas Ultimum remedium mengingat telah semua upaya hukum administrasi baik litigasi maupun non litigasi yang ditempuh PT. Artha Bumi Mining untuk memperoleh hak yang berkepastian hukum, namun selalu dihalangi haknya oleh PT. Bintang Delapan Wahana.

Maka, lanjutnya, prinsip prejudiciel Geshchill tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas perbuatan pidana in casu Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana dan melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, yang jelas-jelas menguntungkan PT. Bintangdelapan Wahana.

“Dari seluruh rangkaian tersebut, PT. Artha Bumi Mining berharap semoga rekomendasi yang diterbitkan atas gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Bareskrim Polri pada 12 Juni 2024, terhadap Laporan polisi yang diajukan segera ditetapkan HM sebagai tersangka dan diperiksa/diputus oleh badan peradilan, sehingga terhadap kerugian yang telah dialami dapat dipulihkan karena adanya dokumen palsu tersebut,” ujarnya.

Tim

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengawali Reses Perdana Anggota Komisi I DPRD Kota Pasuruan Andri Setyani Menggelar Jaring Aspirasi Masyarakat

    Mengawali Reses Perdana Anggota Komisi I DPRD Kota Pasuruan Andri Setyani Menggelar Jaring Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Pasuruan , RI – Masa reses perdana DPRD Kota Pasuruan Periode 2024 – 2029 Andri Setyani dari Komisi I yang akrab dipanggil mbak Rere menggelar jaring aspirasi masyarakat pada hari Sabtu, 7/12/2024 Hal tersebut di manfaatkan untuk mendengarkan secara langsung suara masyarakat dari daerah pilihan (Dapil I) Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan Kegiatan reses perdana digelar […]

  • Meriah! Fun Run dan Fun Walk Kubu Raya Dihadirkan Ribuan Peserta, Doorprize Spektakuler Jadi Rebutan

    Meriah! Fun Run dan Fun Walk Kubu Raya Dihadirkan Ribuan Peserta, Doorprize Spektakuler Jadi Rebutan

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Suasana pagi di kawasan Kantor Bupati Kubu Raya berubah menjadi lautan manusia. Ribuan warga tumpah ruah mengikuti acara Fun Run dan Fun Walk yang dikemas sekaligus dengan Launching Ruang Publik dan Kick Off QRIS Dinamis Bank Kalbar, Minggu (25/8/2025) Kegiatan meriah ini digelar Pemda Kubu Raya dalam rangka memeriahkan Hari Ulang […]

  • Puncak Peringatan Haul Bapak H.Zainal Abidin Akbar  Ke – 26 Di Hadiri Puluhan Tokoh Ulama

    Puncak Peringatan Haul Bapak H.Zainal Abidin Akbar Ke – 26 Di Hadiri Puluhan Tokoh Ulama

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 485
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Seribu undangan serta puluhan Tokoh Ulama Kabupaten Pasuruan hadiri peringatan Haul Almarhum Bapak H.Zainal Abidin Akbar ke – 26 , bertempat di Aula KUTT Suka Makmur Raya Semambung Sumberagung Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan pada hari Minggu, 30/07/23 Nampak hadir di acara Haul ke 26 pendiri KUUT Suka Makmur tersebut ” KH.Nurul Huda, […]

  • Dorong Peningkatan Kompetensi ASN, Wali Kota Mojokerto Tinjau Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat

    Dorong Peningkatan Kompetensi ASN, Wali Kota Mojokerto Tinjau Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO RI – Sebagai bentuk komitmen dalam membangun sumber daya aparatur yang kompeten dan profesional, Pemerintah Kota Mojokerto melalui BKPSDM menggelar Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang ditinjau secara langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan pada […]

  • Inovasi Dinilai Paling Berdampak, Disdikbud Kota Probolinggo Raih Appraisal Terbaik di Jatim

    Inovasi Dinilai Paling Berdampak, Disdikbud Kota Probolinggo Raih Appraisal Terbaik di Jatim

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Instansi tersebut meraih Juara I kategori Performance Appraisal Terbaik dalam ajang ASN Achievement Awards Tahun 2025 yang digelar di Surabaya. 25/02. Penghargaan itu diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur dan tertuang dalam Piagam Penghargaan bernomor 100.3.3/221/KPTS/033.2/2026 tertanggal 23 Januari […]

  • Gelombang Desakan Menguat : Aktivis Hukum, Mahasiswa, Segera Menggelar Aksi Demo di Jakarta, Minta Kejaksaan Agung Usut Dugaan Pungli di UPP Kelas III Sapeken, Kangean, hingga Tuntas

    Gelombang Desakan Menguat : Aktivis Hukum, Mahasiswa, Segera Menggelar Aksi Demo di Jakarta, Minta Kejaksaan Agung Usut Dugaan Pungli di UPP Kelas III Sapeken, Kangean, hingga Tuntas

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI-  What’s Up Jakarta_Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di lingkungan Kantor UPP Kelas III Sapeken kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah praktisi dan aktivis hukum, tokoh masyarakat, akademisi, dan elemen mahasiswa di Kepulauan Kangean menyatakan akan menggalang aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tersebut. Mereka menilai, […]

expand_less