MADIUN – RI, Yayasan terletak di Setia Hati Terate yang berada di Jalan Merak, Kota Madiun, Jawa Timur, yang kini masih menjadi sengketa antara dua kubu dan masih berlanjut di ranah hukum.
Namun kasus ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena masih dalam proses tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Menurut salah satu Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, Sukriyanto, SH. MH,menjelaskannya pada Radar Indonesia pada Jum’at (23/10/20) lalu.
“Pada awalnya, Yayasan tersebut didirikan oleh Almarhum Mas Tarmadji Budi H, RM Imam Koesoepangat, Sugeng Wiyono dan Januarmo pada tanggal 12 November 1982 di hadapan Notaris, Darma Sanjata Sudagung, SH. dimana khususanya Mas Tarmadji bertindak untuk mewakili Persaudaraan Setia Hati Terate mendirikan Yayasan tersebut, dimana Yayasan tersebut sengaja didirikan karena PSHT saat itu mau membeli Tanah Kas Bengkok Kas Desa Kelurahan Nambangan Kidul , Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang telah dibeli dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PSHTdan diatas namakan Yayasan Setia Hati Terate dan hingga sekarang status tanah masih HGB atau belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan modal awal Yayasan sebesar satu juta rupiah,” ungkapnya.
“Kemudian pada tanggal 6 Oktober tahun 1999, ada Akta Perubahan dihadapan Notaris Wien Martanto, SH, karena dua Pendiri sudah meninggal. Yakni Mas Imam Koesoepangat dan Mas Januarno. Salah satu Pendiri, Mas Sugeng Wiyono, kemudian menyerahkan Kuasa sepenuhnya kepada Almarhum Mas Tarmadji Budi H,” tambah Sukriyanto, SH, MH,.
“Pada tahun 2014, dilakukan penyesuaian Akta Yayasan guna menyesuaikan dengan Undang- Undang tentang Yayasan dihadapan Notaris Muhamad Ali Fauzi, SH, MH. Dalam Akta Penyesuaian ini, disebutkan mengenai sejarah awal berdirinya Yayasan, mulai Darma Sanjata Sudagung, Wien Martanto, juga disebutkan didalamnya. Dalam Akta Ini pula, tidak ada pasal yang menyatakan batal aturan yang telah ada pada Akta sebelumnya,” terangnya.
“Meskipun dilakukan penyesuaian dengan Undang-undang tentang Yayasan yang baru, ketentuan adanya persetujuan dari PSHT akan Kepengurusan Yayasan masih diterapkan melalui SK PSHT Nomor: 27/SK/PSHT.0000/II/2014, dan berdasarkan Kepengurusan 2014-2017 dan SK Nomor 27/SK/PSHT.0000/II/2014, sebagai Mandataris PSHT adalah Mas Tarmadji Budi H, Mas RB Wiyono dan Issubiantoro. Sedangkan sebagai Ketua Pembina yakni Almarhum Mas Tarmadji Budi H. Setelah Mas Tarmadji meninggal tahun 2015, kemudian pada tahun 2016 dilakukan Rapat Pengurus PSHT yang menyetujui penambahan Anggota Dewan Pembina Yayasan menjadi RB Wiyono, Issoebiantoro, Wilis Geriliyanto, Eddy Asmanto dan FX Sentot (Almarhum), kemudian pada tanggal 21 Oktober 2017, ada pihak yang kemudian secara “sepihak” mengangkat Ketua Yayasan yang baru melalui Oknum Notaris, tanpa melibatkan kami dan inilah yang menjadi akar permasalahan,” tegasnya.
“Ada pihak yang mengklaim uang dan Aset Yayasan mencapai sekitar Rp.37 miliar padahal, uang dalam Rekening Yayasan, merupakan milik PSHT untuk operasional, dan yang lebih menyakitkan lagi, ada yang menuduh, Mas Hari Wuryanto cs (kini menjabat Wakil Bupati Madiun), selaku Ketua Yayasan yang kami “akui”, dituduh “menggelapkan” uang dan Aset Yayasan,” jelasnya. “Pertanyaannya, Uang apa? Lagi pula, Rekening Yayasan itu kini sudah diblokir. Kalau penghasilan dari Sekolah dulu, bisa dihitung, berapa hasilnya,” ungkapnya.
Media ini belum bisa mengkonfirmasi pihak-pihak terkait atas masalah ini. (bs/ebit/team)
Tidak ada komentar