Diduga Melanggar Aturan, Galian C Di Desa Seketi Tidak Mengantongi Ijin

Radar Indonesia
10 Nov 2020 09:50
Peristiwa 0 94
1 menit membaca

MOJOKERTO – RI, Diduga Galian C di Desa Seketi tidak mengantongi ijin, satu lokasi di tempati tiga Pengusaha Tambang Galian C, yaitu pintu pertama di Galian C milik Pak Gedeh sedangkan Galian ke dua Galian milik Pak Tohari untuk Galian ke tiga milik Pak Anton.

Ketiga Pengusaha tersebut mengaku ijinnya milik Pak Widi. Ijinnya Tambang Sertu akan tetapi Galian tersebut menggalih batu, keanehan ini yang ada di Desa Seketi Kecamatan Gondang Mojokerto satu titik koordinat di tempati tiga Pengusaha Tambang Galian C.

Jaraknya pun tidak jauh antara jarak tempuh tiga puluh sampai lima puluh meter dari titik oprasi Galian C yang sedang beroprasi. 

Keanehan lagi, Pengusaha Tambang Galian C yang bernama Pak Widi tidak jauh dari lokasi tersebut juga beroprasi Galian Batu titik koordinatnya kurang dari satu hektar.

Aturanya bisa mengatongi ijin adalah dengan titik koordinatnya minimal lima hektar sedangkan ijin Galian C milik Pak Widi kurang dari satu hektar, itu pun mengaku ijinnya Sertu tetapi yang di gali ternyata batu bukan lagi Sertu atau tanah uruk, bahkan batu belah pun di angkut. (hasan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x