SUMENEP – RI, Telah terjadi tindak pidana Penipuan dan Penggelapan terjadi di Rumah Pelapor yang terletak di Dusun Tanjung RT.02 / RW.05 Desa Gedang-Gedang Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Jumat 10 Juni 2022. Pukul 13.00 WIB.
Pelapor Saudara PR (55 tahun), alamat Dusun Tanjung RT.02 / RW. 05 Desa Gedang-Gedang Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep dan Terlapor Saudara HDH (42 tahun), alamat Dusun Gelung RT.08 / Rw. 03 Desa Gelung Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo.
Barang Bukti ( BB) yang diamankan, Enam buah gelang emas model kolongan berat lk 70 Gram, Satu buah kalung emas model rantai berat lk 18 Gram. Satu buah kalung emas model rantai dan liontinnya model bintang daun berat lk 26 Gram.
Satu buah cincin emas model bunga mawar berat lk 7 Gram, Satu buah cincin model rumah padang berat lk 4 Gram,Satu buah cincin emas model ular berat 2 gram, Uang tunai sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), Satu buah kaleng merk Khong Guan Biscuits, Satu buah pepaya setengah matang yang dibelah.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis kejadian berawal saat itu Pelapor memiliki hajatan perkawinan anaknya, dan sebelumnya Pelaku ada menelepon Pelapor menanyakan kapan acara hajatan perkawinannya, lalu Pelapor memberitahu kalau acaranya hari Rabu tanggal 8 Juni 2022.
Selanjutnya hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Pelaku datang ke rumahnya Pelapor. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Pelapor cerita kepada Pelaku bahwa mengalami kerugian atas acara hajatan tersebut.
Kemudian pelaku ada berkata kepada pelapor seakan akan mau membantu dengan berkata “Gampang itu Kak, kalau ada uang 5 juta ditaruk di kaleng nanti bisa bertambah menjadi 200 juta, saya akan membantu”. Karena Pelapor hanya memiliki uang satu juta sembilan ratus, lalu Pelaku meminta uang tersebut kepada Pelapor dan ditaruknya di kaleng Khong Guan.
Setelah itu Pelaku membujuk rayu Pelapor lagi dengan berkata, “kalau ada emas Kak, juga bisa dilipatgandakan menjadi banyak dan dimasukkan ke dalam pepaya” setelah itu Istri Pelapor Saudara FM memberikan semua perhiasan emasnya kepada Pelaku dan Pelaku meminta pepaya, lalu pepaya tersebut di belah dan semua perhiasan emasnya dimasukkan ke dalam pepaya.
Kemudian Pelaku meminta kunci kamar, dan menyuruh agar Pelapor bersama Istrinya jangan sampai masuk ke dalam kamar, kecuali ada perintah dari Pelaku baru bisa masuk. Sedangkan untuk Pelaku sendiri semalam tidur di dalam kamar yang ada uang dan emasnya tersebut.
Hari Jumat tanggal 10 Juni 2022, sekira pukul 13.00 WIB, Pelaku meminta antar kepada Pelapor ke Manding, lalu Pelapor mengantarnya sampai jarak kurang lebih 500 Meter, lalu Istri Pelapor saudara FM berlari mengejar Pelapor.
Karena saat FM mengecek uang dan emasnya di kamar sudah tidak ada / hilang. Kemudian FM langsung meminta emas dan uangnya kepada Pelaku agar dikembalikan dan menuduh Pelaku yang mengambilnya. Namun Pelaku masih mengelak tidak mengakuinya kalau mengambil uang dan emasnya. Setelah diperiksa/digeledah oleh FM di saku celana dan saku baju yang dipakai Pelaku, lalu ditemukan uang dan emas tersebut didalam saku celana Pelaku. Setelah itu datang Saudara FR ikut membantu Pelapor membawa Pelaku ke Balai Desa Gedang-Gedang.
Selanjutnya Pelapor bersama Istrinya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Batuputih untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan ganjaran tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP. (M. One – SPD / Red)
Tidak ada komentar