Categories: Investigasi

Diduga PT. Indo Mineralita Prima (IMP) Tidak Mempunyai Ijin


FOTO : Truk Angkutan PT. IMP Waktu Dihentikan Polsek Pangkalan Lada

SERUYAN – RI, Perusahaan Pertambangan PT. Indo Mineralita Prima (IMP) yang bergerak di Bidang Pertambangan Batu Galena yang berada di Wilayah Kecamatan Rantau Pulut, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, legalitas Perusahaan ini di pertanyakan dan diduga Perusahaan saat ini di kelola Invistor Asing itu tidak memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPKHH ), Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ), Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Jaminan Reklamasi.

Pasalnya Pemilik awal PT. IMP Dasmon memaparkan kepada Awak Media, Minggu (20/12/2020), “mereka tidak memiliki IPKHH, SKAB, dan Jaminan Reklamasi. Jika pihak Management PT. IMP saat ini saat ini mengklim memiliki IPKHH dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, itu dirasa sangatlah tidak mungkin,” ujar Dasmon. Pasalnya Pemilik awal PT. IMP adalah diri nya dengan Istrinya sebagai Direktur di Perusahaan tersebut.

“Artinya, ada tanda tangan yang di palsukan jika mereka menyebut telah memiliki IPKHH, makanya saya merasa tidaklah mungkin, tidak ada mereka itu IPKHH,” tegas Dasmon yang merupakan warga Tionghoa berkewarganegaraan Singapur.

FOTO : Truk Angkutan PT. IMP Waktu Dihentikan Polsek Pangkalan Lada

Dia juga meyakini bahwa PT. IMP tidak memiliki, SKAB, dan Jaminan Reklamasi, yang di keluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).

“Pemprov Kalteng tidak akan berani mengeluarkan SKAB kepada PT. IMP, sedangkan mereka tau persis bahwa Perusahaan ini bermasalah dengan IPKHH,” tukas Dasmon.

Untuk perlu diketahui pada tanggal 15 Desember 2020, Truk Angkutan Batu Gelena milik PT. IMP sempat dihentikan atau ditahan oleh Polsek Pangkalan Lada.

Karena diduga cacat dokomen. Setelah di telusuri hasil Tambang tersebut mau di angkut ke Pelabuhan Tanjung Kalap menurut keterangan Sopir Truk, hasil tambang itu hendak dibawa ke Pabrik Perusahaan Tambang terbesar yang terletak di Wilayah itu. Pada saat itu Truk yang mengangkut hasil Tambang milik PT. IMP, plat Nomor Polisi (Nopol) tidak terpasang baik bagian depan maupun bagian belakang, dengan alasan Sopir terlepas dua – dua nya.

Dengan adanya Truk yang mengangkut hasil Tambang milik PT. IMP itu, berarti Perusahaan Pertambangan Batu Gelena tersebut masih melakukan aktivitas Penambagan.


FOTO : Truk Angkutan PT. IMP Waktu Dihentikan Polsek Pangkalan Lada

Sementara itu, pihak Managemen PT. IMP masih tertutup untuk memberikan klarifikasi, mereka terturup kepada Media, bahkan ketika disebut sesuai hasil investigasi Media PT. IMP tidak memiliki Ijin Pinjam Pakai kawasan Hutan (IPKHH) dari Kementrian LHK. Adi dari perwakilan HO PT. IMP tidak membantah.

Padahal sudah jelas dalam Undang – undang No 4 Tahun 2009 tetang Tambang Mineral dan Batu Bara dalam Pasal 158 merumuskan; setiap orang yang melakukan usaha Penambangan tanpa IUP, IPR, UIPK, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3) Pasal 48, Pasal 67, Ayat (1), Pasal 74, Ayat (1), atau Ayat (5) di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh tahun) dan denda paling banyak sepuluh miliar.

Yang menjadi miris ko masih ada perusahaan besar yang mau menerima dugaan hasil Tambang yang legalitasnya masih di pertanyakan, jangan – jangan adanya kerjasama antara PT. IMP dengan Pabrik Perusahan besar yang berada di Wilayah sekitar Pelabuhan Tanjung Kalap untuk menjual hasil Tambang tersebut. (B/ Tim)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Pengukuhan Ketua RW Dan RT Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Masa Bakti 2024 – 2029

SIDOARJO, RI - Kepala Desa Grabagan Kecamatan Tulangan  Kabupaten Sidoarjo Kamadi, SE melantik sepuluh (10)…

2 jam ago

Kota Mojokerto Jadi Role Model Inovasi Ekonomi Kreatif Nasional

KOTA MOJOKERTO, RI. Kota Mojokerto terus mencuri perhatian sebagai pusat inovasi ekonomi kreatif, terutama setelah…

9 jam ago

PENGUKUHAN KETUA RW dan RT DESA GRABAGAN KECAMATAN TULANGAN KAB. SIDOARJO MASA BAKTI, 2024-2029.

Sidoarjo,RI-Kepala Desa Grabagan Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo Bpk. Kamadi, SE melantik sepuluh (10) ketua RW…

9 jam ago

Lakukan Monitoring, PJs Bupati Mojokerto Pastikan Pembangunan Jembatan Desa Talun Blandong Segera Dilakukan

MOJOKERTO, RI. Penjabat Sementara (PJs) Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli mengadakan monitoring atau kunjungan untuk meninjau…

9 jam ago

Momen Makan Bersama Menjadi Wujud Kebersamaan Satgas TMMD Ke 122 Imbangan Kodim 1209/Bky Dengan Warga

Bengkayang, RI - Momen makan siang bersama menjadi salah satu kesempatan bagi para anggota Satgas…

10 jam ago

Penutupan Open Turnamen Sepak Bola Dandim 1013/Mtw Dan Kapolres Cup Dalam Rangka Memeriahkan HUT TNI Ke – 79 Tahun 2024

Barito Utara, RI - Berakhir sudah Open Turnamen Sepak Bola Dandim dan Kapolres Cup dalam…

10 jam ago