Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga PT. Indo Mineralita Prima (IMP) Tidak Mempunyai Ijin

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 29 Des 2020
  • visibility 653
  • print Cetak

FOTO : Truk Angkutan PT. IMP Waktu Dihentikan Polsek Pangkalan Lada

SERUYAN – RI, Perusahaan Pertambangan PT. Indo Mineralita Prima (IMP) yang bergerak di Bidang Pertambangan Batu Galena yang berada di Wilayah Kecamatan Rantau Pulut, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, legalitas Perusahaan ini di pertanyakan dan diduga Perusahaan saat ini di kelola Invistor Asing itu tidak memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPKHH ), Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ), Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Jaminan Reklamasi.

Pasalnya Pemilik awal PT. IMP Dasmon memaparkan kepada Awak Media, Minggu (20/12/2020), “mereka tidak memiliki IPKHH, SKAB, dan Jaminan Reklamasi. Jika pihak Management PT. IMP saat ini saat ini mengklim memiliki IPKHH dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, itu dirasa sangatlah tidak mungkin,” ujar Dasmon. Pasalnya Pemilik awal PT. IMP adalah diri nya dengan Istrinya sebagai Direktur di Perusahaan tersebut.

“Artinya, ada tanda tangan yang di palsukan jika mereka menyebut telah memiliki IPKHH, makanya saya merasa tidaklah mungkin, tidak ada mereka itu IPKHH,” tegas Dasmon yang merupakan warga Tionghoa berkewarganegaraan Singapur.

FOTO : Truk Angkutan PT. IMP Waktu Dihentikan Polsek Pangkalan Lada

Dia juga meyakini bahwa PT. IMP tidak memiliki, SKAB, dan Jaminan Reklamasi, yang di keluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).

“Pemprov Kalteng tidak akan berani mengeluarkan SKAB kepada PT. IMP, sedangkan mereka tau persis bahwa Perusahaan ini bermasalah dengan IPKHH,” tukas Dasmon.

Untuk perlu diketahui pada tanggal 15 Desember 2020, Truk Angkutan Batu Gelena milik PT. IMP sempat dihentikan atau ditahan oleh Polsek Pangkalan Lada.

Karena diduga cacat dokomen. Setelah di telusuri hasil Tambang tersebut mau di angkut ke Pelabuhan Tanjung Kalap menurut keterangan Sopir Truk, hasil tambang itu hendak dibawa ke Pabrik Perusahaan Tambang terbesar yang terletak di Wilayah itu. Pada saat itu Truk yang mengangkut hasil Tambang milik PT. IMP, plat Nomor Polisi (Nopol) tidak terpasang baik bagian depan maupun bagian belakang, dengan alasan Sopir terlepas dua – dua nya.

Dengan adanya Truk yang mengangkut hasil Tambang milik PT. IMP itu, berarti Perusahaan Pertambangan Batu Gelena tersebut masih melakukan aktivitas Penambagan.


FOTO : Truk Angkutan PT. IMP Waktu Dihentikan Polsek Pangkalan Lada

Sementara itu, pihak Managemen PT. IMP masih tertutup untuk memberikan klarifikasi, mereka terturup kepada Media, bahkan ketika disebut sesuai hasil investigasi Media PT. IMP tidak memiliki Ijin Pinjam Pakai kawasan Hutan (IPKHH) dari Kementrian LHK. Adi dari perwakilan HO PT. IMP tidak membantah.

Padahal sudah jelas dalam Undang – undang No 4 Tahun 2009 tetang Tambang Mineral dan Batu Bara dalam Pasal 158 merumuskan; setiap orang yang melakukan usaha Penambangan tanpa IUP, IPR, UIPK, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3) Pasal 48, Pasal 67, Ayat (1), Pasal 74, Ayat (1), atau Ayat (5) di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh tahun) dan denda paling banyak sepuluh miliar.

Yang menjadi miris ko masih ada perusahaan besar yang mau menerima dugaan hasil Tambang yang legalitasnya masih di pertanyakan, jangan – jangan adanya kerjasama antara PT. IMP dengan Pabrik Perusahan besar yang berada di Wilayah sekitar Pelabuhan Tanjung Kalap untuk menjual hasil Tambang tersebut. (B/ Tim)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Belitung Menerima  Kunjungan Kerja Tim Pakem Kabupaten Tanggerang Dalam Rangka Silaturahmi

    Kejari Belitung Menerima  Kunjungan Kerja Tim Pakem Kabupaten Tanggerang Dalam Rangka Silaturahmi

    • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 296
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN – RI, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Belitung menerima Kunjungan Kunjungan Kerja Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Tanggerang, sekaligus evaluasi terhadap program kerja yang telah dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Belitung. Bertempat di Aula Hotel Green Tropical Tanjungpandan, Jum’at (25/11/2022). Dalam acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri […]

  • Kunker ke Bona Pasogit, Bupati Vandiko Apresiasi Kepedulian KASAD Maruli Simanjuntak untuk Masyarakat Danau Toba

    Kunker ke Bona Pasogit, Bupati Vandiko Apresiasi Kepedulian KASAD Maruli Simanjuntak untuk Masyarakat Danau Toba

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    TOBA,RI-Langkah-langkah para pemimpin daerah, tokoh adat, dan masyarakat menuju Tambak Simanjuntak Sitolu Sada Ina di Kabupaten Toba, mengawali Kunjungan KASAD TNI Jenderal Maruli Simanjuntak di Bona Pasogit (Kampung Halaman). Di bawah langit yang teduh, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bersama Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Uli Simanjuntak melakukan ziarah […]

  • Gagalnya Membuat Embung Di Desa Pragak Kecamatan Parang Kabupaten Magetan Jawa Timur, Dinas PUPR Bidang SDA Berharap Ada Solusi Kedepannya

    Gagalnya Membuat Embung Di Desa Pragak Kecamatan Parang Kabupaten Magetan Jawa Timur, Dinas PUPR Bidang SDA Berharap Ada Solusi Kedepannya

    • calendar_month Minggu, 29 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 362
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Meski gagal membuat Embung di Desa Pragak Kecamatan Parang Kabupaten Magetan Jawa Timur, lantaran tidak terjadinya kesepakatan harga pembebasan tanah warga setempat pada Minggu lalu setelah bertemu Perwakilan warga dengan pihak Desa setempat dan, Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air berharap kedepannya ada solusi lainnya salah satunya yakni kedepannya adanya lahan yang […]

  • Lepas Sambut Dandim 0819 Pasuruan

    Lepas Sambut Dandim 0819 Pasuruan

    • calendar_month Sabtu, 24 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 612
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Komando Distrik Militer (Kodim) 0819/Pasuruan melaksanakan pergantian Pimpinan. Setelah dilakukan Serah Terima Jabatan Komandan Kodim (Dandim) dari Letkol Inf Nyarman, M.Tr. (Han) kepada Letkol Arh Noor Iskak di Makorem 083/Baladhika Jaya. Jum’at (23/12/2022). Kegiatan tersebut berlanjut di Kodim 0819 Pasuruan yaitu acara lepas sambut Dandim 0819/Pasuruan dari Letkol Inf Nyarman M.Tr (Han) […]

  • Warga Dusun Sawah Desa Baban Kec. Gapura Sumenep Digegerkan Penemuan Mayat

    Warga Dusun Sawah Desa Baban Kec. Gapura Sumenep Digegerkan Penemuan Mayat

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 432
    • 0Komentar

    Sumenep, RI – Penemuan mayat 1 (Satu) orang laki laki an. SUMAHDAR, Sumenep, 15 April 1952, Pekerjaan : Petani/Pekebun, Alamat Dsn. Polalang RT.002/001, Ds. Gapura Barat, Kec. Gapura Kab. Sumenep. pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pkl 07.00 Wib di perairan pinggir Muara Dsn. Sawah Ds. Baban Kec. Gapura Kab. Sumenep Jawa Timur […]

  • Tradisi Sembhayang Kubur, Polres Kubu Raya Pastikan Jalannya Aman dan Lancar

    Tradisi Sembhayang Kubur, Polres Kubu Raya Pastikan Jalannya Aman dan Lancar

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Ratusan warga Tionghoa tampak memadati area pemakaman untuk melaksanakan ritual Sembhayang Kubur di Komplek Pemakaman Tionghoa Yayasan Bhakti Suci, Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (27/8/2025). Tradisi yang diwariskan turun-temurun ini menjadi momen penting bagi masyarakat Tionghoa untuk menghormati dan mendoakan arwah leluhur. Mereka datang membawa sesaji berupa […]

expand_less