Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga PT. Indo Mineralita Prima (IMP) Tidak Mempunyai Ijin

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 29 Des 2020
  • visibility 569
  • print Cetak

FOTO : Truk Angkutan PT. IMP Waktu Dihentikan Polsek Pangkalan Lada

SERUYAN – RI, Perusahaan Pertambangan PT. Indo Mineralita Prima (IMP) yang bergerak di Bidang Pertambangan Batu Galena yang berada di Wilayah Kecamatan Rantau Pulut, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, legalitas Perusahaan ini di pertanyakan dan diduga Perusahaan saat ini di kelola Invistor Asing itu tidak memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPKHH ), Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ), Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Jaminan Reklamasi.

Pasalnya Pemilik awal PT. IMP Dasmon memaparkan kepada Awak Media, Minggu (20/12/2020), “mereka tidak memiliki IPKHH, SKAB, dan Jaminan Reklamasi. Jika pihak Management PT. IMP saat ini saat ini mengklim memiliki IPKHH dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, itu dirasa sangatlah tidak mungkin,” ujar Dasmon. Pasalnya Pemilik awal PT. IMP adalah diri nya dengan Istrinya sebagai Direktur di Perusahaan tersebut.

“Artinya, ada tanda tangan yang di palsukan jika mereka menyebut telah memiliki IPKHH, makanya saya merasa tidaklah mungkin, tidak ada mereka itu IPKHH,” tegas Dasmon yang merupakan warga Tionghoa berkewarganegaraan Singapur.

FOTO : Truk Angkutan PT. IMP Waktu Dihentikan Polsek Pangkalan Lada

Dia juga meyakini bahwa PT. IMP tidak memiliki, SKAB, dan Jaminan Reklamasi, yang di keluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).

“Pemprov Kalteng tidak akan berani mengeluarkan SKAB kepada PT. IMP, sedangkan mereka tau persis bahwa Perusahaan ini bermasalah dengan IPKHH,” tukas Dasmon.

Untuk perlu diketahui pada tanggal 15 Desember 2020, Truk Angkutan Batu Gelena milik PT. IMP sempat dihentikan atau ditahan oleh Polsek Pangkalan Lada.

Karena diduga cacat dokomen. Setelah di telusuri hasil Tambang tersebut mau di angkut ke Pelabuhan Tanjung Kalap menurut keterangan Sopir Truk, hasil tambang itu hendak dibawa ke Pabrik Perusahaan Tambang terbesar yang terletak di Wilayah itu. Pada saat itu Truk yang mengangkut hasil Tambang milik PT. IMP, plat Nomor Polisi (Nopol) tidak terpasang baik bagian depan maupun bagian belakang, dengan alasan Sopir terlepas dua – dua nya.

Dengan adanya Truk yang mengangkut hasil Tambang milik PT. IMP itu, berarti Perusahaan Pertambangan Batu Gelena tersebut masih melakukan aktivitas Penambagan.


FOTO : Truk Angkutan PT. IMP Waktu Dihentikan Polsek Pangkalan Lada

Sementara itu, pihak Managemen PT. IMP masih tertutup untuk memberikan klarifikasi, mereka terturup kepada Media, bahkan ketika disebut sesuai hasil investigasi Media PT. IMP tidak memiliki Ijin Pinjam Pakai kawasan Hutan (IPKHH) dari Kementrian LHK. Adi dari perwakilan HO PT. IMP tidak membantah.

Padahal sudah jelas dalam Undang – undang No 4 Tahun 2009 tetang Tambang Mineral dan Batu Bara dalam Pasal 158 merumuskan; setiap orang yang melakukan usaha Penambangan tanpa IUP, IPR, UIPK, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3) Pasal 48, Pasal 67, Ayat (1), Pasal 74, Ayat (1), atau Ayat (5) di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh tahun) dan denda paling banyak sepuluh miliar.

Yang menjadi miris ko masih ada perusahaan besar yang mau menerima dugaan hasil Tambang yang legalitasnya masih di pertanyakan, jangan – jangan adanya kerjasama antara PT. IMP dengan Pabrik Perusahan besar yang berada di Wilayah sekitar Pelabuhan Tanjung Kalap untuk menjual hasil Tambang tersebut. (B/ Tim)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelaku Usaha UMKM Kecewa Perlakuan Indomaret Copot lampu Penerangan Tenda

    Pelaku Usaha UMKM Kecewa Perlakuan Indomaret Copot lampu Penerangan Tenda

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Bupati Sujiwo kecewa dengan Info mart SUNGAI RAYA DALAM, RI – Salah satu mini market indomaret yang berada di jalan Sungai Raya Dalam, terkesan ,tidak memberikan pelayanan.yang baik kepada kuliner saat pelaksanaan peresmian pusat kuliner Kalimantan Barat. minggu malam (21/12/2025) Dihari pertama, dalam pelaksanaan Kegiatan, para pelaku Kuliner yang dikelola melalui UMKM Kabupaten Kubu raya […]

  • Warga Desa Baru Kabupaten Belitung Timur Antusias Terima Layanan Kesehatan Gratis dari Mobil Sehat PT Timah Tbk

    Warga Desa Baru Kabupaten Belitung Timur Antusias Terima Layanan Kesehatan Gratis dari Mobil Sehat PT Timah Tbk

    • calendar_month Kamis, 9 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 293
    • 0Komentar

    BELITUNG TIMUR,RI – Sebanyak 90 orang peserta memeriksakan kesehatan pada kegiatan Mobil Sehat PT Timah Tbk yang dilaksanakan di Desa Baru, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Rabu (8/3/2023). Pelayanan kesehatan Mobil Sehat PT Timah Tbk berbarengan dengan agenda Relawan Bakti BUMN Batch III Tahun 2023. Kehadiran Mobil Sehat PT Timah Tbk ini disambut antusias masyarakat. […]

  • Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Kota Cimahi Luncurkan Panduan Kelola Sampah Tuntas di Wilayah

    Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Kota Cimahi Luncurkan Panduan Kelola Sampah Tuntas di Wilayah

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    CIMAHI,RI– Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) ke-21 tahun 2026 dengan semangat kolaborasi di Kampung Adat Cireundeu, Sabtu (21/02/2026). Momentum ini menandai 21 tahun pasca-tragedi longsor sampah Leuwigajah sekaligus menjadi tonggak penguatan kesadaran kolektif menuju pengelolaan sampah yang mandiri dan berkelanjutan. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD […]

  • Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Animasi: Dorong Anak Muda Kembangkan Ekraf Berbasis Sejarah Kota

    Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Animasi: Dorong Anak Muda Kembangkan Ekraf Berbasis Sejarah Kota

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO,RI- Pemerintah Kota Mojokerto kembali memperkuat ekosistem ekonomi kreatif melalui pelatihan animasi. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, meninjau langsung kegiatan yang berlangsung di PLUT Maja Citra Kinarya tersebut pada Kamis(20/11). Pelatihan diikuti oleh 15 peserta dan akan berlangsung selama 20 hari dengan menghadirkan pelatih profesional dari Mocca Studio Malang. Dalam kesempatan itu, Wali Kota […]

  • Herman Hofi: Pembiaran Pencemaran di Kubu Raya Cederai Hak Konstitusional Warga!

    Herman Hofi: Pembiaran Pencemaran di Kubu Raya Cederai Hak Konstitusional Warga!

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Pengamat Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Munawar,SH Menyoroti,Pencemaran Lingkungan yang terjadi telah sangat meresahkan warga khusus nya warga di Desa Kubu Padi dan sekitarnya. Persoalan pencemaran lingkungan ini bukan sekadar isu lingkungan biasa akan tetapi ini adalah potret bahwa selama ini yang di dengung dengungkan pembangunan berbasis lingkungan hanyalah hisapan jempol belaka. […]

  • Gerai  Serbuan Vaksin Merdeka Semeru 2021 “Goes to School”

    Gerai Serbuan Vaksin Merdeka Semeru 2021 “Goes to School”

    • calendar_month Rabu, 25 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 228
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Dalam rangka mendukung percepatan Vaksinasi Covid-19, Polres Nganjuk menggelar Gerai Vaksin Presisi  Serbuan Vaksin Merdeka Semeru 2021 “Dalam Rangka Bhakti Bhayangkara Untuk Negeri ” telah menyentuh anak usia Sekolah baik yang berada di Pesantren maupun di tingkat SMA di Kabupaten Nganjuk, Senin (23/08/2021). Untuk yang berada di lingkungan Pesantren telah dilaksanakan kemarin […]

expand_less