Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga PT. Indo Mineralita Prima (IMP) Tidak Mempunyai Ijin

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 29 Des 2020
  • visibility 549
  • print Cetak

FOTO : Truk Angkutan PT. IMP Waktu Dihentikan Polsek Pangkalan Lada

SERUYAN – RI, Perusahaan Pertambangan PT. Indo Mineralita Prima (IMP) yang bergerak di Bidang Pertambangan Batu Galena yang berada di Wilayah Kecamatan Rantau Pulut, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, legalitas Perusahaan ini di pertanyakan dan diduga Perusahaan saat ini di kelola Invistor Asing itu tidak memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPKHH ), Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ), Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Jaminan Reklamasi.

Pasalnya Pemilik awal PT. IMP Dasmon memaparkan kepada Awak Media, Minggu (20/12/2020), “mereka tidak memiliki IPKHH, SKAB, dan Jaminan Reklamasi. Jika pihak Management PT. IMP saat ini saat ini mengklim memiliki IPKHH dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, itu dirasa sangatlah tidak mungkin,” ujar Dasmon. Pasalnya Pemilik awal PT. IMP adalah diri nya dengan Istrinya sebagai Direktur di Perusahaan tersebut.

“Artinya, ada tanda tangan yang di palsukan jika mereka menyebut telah memiliki IPKHH, makanya saya merasa tidaklah mungkin, tidak ada mereka itu IPKHH,” tegas Dasmon yang merupakan warga Tionghoa berkewarganegaraan Singapur.

FOTO : Truk Angkutan PT. IMP Waktu Dihentikan Polsek Pangkalan Lada

Dia juga meyakini bahwa PT. IMP tidak memiliki, SKAB, dan Jaminan Reklamasi, yang di keluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).

“Pemprov Kalteng tidak akan berani mengeluarkan SKAB kepada PT. IMP, sedangkan mereka tau persis bahwa Perusahaan ini bermasalah dengan IPKHH,” tukas Dasmon.

Untuk perlu diketahui pada tanggal 15 Desember 2020, Truk Angkutan Batu Gelena milik PT. IMP sempat dihentikan atau ditahan oleh Polsek Pangkalan Lada.

Karena diduga cacat dokomen. Setelah di telusuri hasil Tambang tersebut mau di angkut ke Pelabuhan Tanjung Kalap menurut keterangan Sopir Truk, hasil tambang itu hendak dibawa ke Pabrik Perusahaan Tambang terbesar yang terletak di Wilayah itu. Pada saat itu Truk yang mengangkut hasil Tambang milik PT. IMP, plat Nomor Polisi (Nopol) tidak terpasang baik bagian depan maupun bagian belakang, dengan alasan Sopir terlepas dua – dua nya.

Dengan adanya Truk yang mengangkut hasil Tambang milik PT. IMP itu, berarti Perusahaan Pertambangan Batu Gelena tersebut masih melakukan aktivitas Penambagan.


FOTO : Truk Angkutan PT. IMP Waktu Dihentikan Polsek Pangkalan Lada

Sementara itu, pihak Managemen PT. IMP masih tertutup untuk memberikan klarifikasi, mereka terturup kepada Media, bahkan ketika disebut sesuai hasil investigasi Media PT. IMP tidak memiliki Ijin Pinjam Pakai kawasan Hutan (IPKHH) dari Kementrian LHK. Adi dari perwakilan HO PT. IMP tidak membantah.

Padahal sudah jelas dalam Undang – undang No 4 Tahun 2009 tetang Tambang Mineral dan Batu Bara dalam Pasal 158 merumuskan; setiap orang yang melakukan usaha Penambangan tanpa IUP, IPR, UIPK, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3) Pasal 48, Pasal 67, Ayat (1), Pasal 74, Ayat (1), atau Ayat (5) di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh tahun) dan denda paling banyak sepuluh miliar.

Yang menjadi miris ko masih ada perusahaan besar yang mau menerima dugaan hasil Tambang yang legalitasnya masih di pertanyakan, jangan – jangan adanya kerjasama antara PT. IMP dengan Pabrik Perusahan besar yang berada di Wilayah sekitar Pelabuhan Tanjung Kalap untuk menjual hasil Tambang tersebut. (B/ Tim)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Disabilitas International, Polres Jember Berikan Kejutan Kepada Siswa SLB Negeri Branjangan

    Hari Disabilitas International, Polres Jember Berikan Kejutan Kepada Siswa SLB Negeri Branjangan

    • calendar_month Sabtu, 4 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 232
    • 0Komentar

    JEMBER – RI, Dalam rangka Memperingati Hari Disabilitas International 2021, Polres Jember berikan kejutan kepada Siswa SLB Negeri Branjangan yang terletak di Kelurahan Bintoro Kecamatan Patrang Kabupaten Jember, Jum’at siang (03/12/2021). Kejutan tersebut disambut langsung oleh Arida Choirun Nisa Kepala Sekolah SLB Negeri Branjangan beserta Dewan Guru dan puluhan siswa-siswinya. Arida Choirun Nisa mengatakan dirinya […]

  • Perbup No. 11. 2021 Pasal 43 Mendadak Berubah, Ada Apa….?

    Perbup No. 11. 2021 Pasal 43 Mendadak Berubah, Ada Apa….?

    • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 245
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Prayogo Laksono ketika ditemui di Kantornya oleh Media ini menjelaskan, ” kenapa setelah viral gonjang-ganjing terkait Perbup  No. 11 tahun 2021 mendadak disinyalir ada perubahan secara tiba-tiba. Sebelumnya setelah diadakan ujian terkait pengisian Perangkat Desa tanggal 6 April 2021 yang digelar diberbagai Desa se-Kecamatan Nganjuk dan Calon tetap sudah terpilih. Terkait adanya […]

  • SATGAS PAMTAS RI-MALAYSIA BERHASIL CEGAH PMI NON PROSEDURAL MASUK WILAYAH NKRI

    SATGAS PAMTAS RI-MALAYSIA BERHASIL CEGAH PMI NON PROSEDURAL MASUK WILAYAH NKRI

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 500
    • 0Komentar

    Sanggau – RI – Prajurit Yonkav 12/BC yang bertugas sebagai Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia berhasil mengamankan dua orang Pelintas Batas Ilegal di Desa Sebungan, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar, Rabu (12/06/2024). Kejadian bermula saat anggota Pos Koki Sajingan Satgas Pamtas RI – Malaysia yang Dipimpin Praka Frinda bersama dua orang anggota melaksanakan patroli […]

  • Respon Cepat Polres Batu Berhasil Amankan Tersangka Penipuan Lelang Barang Melalui Medsos

    Respon Cepat Polres Batu Berhasil Amankan Tersangka Penipuan Lelang Barang Melalui Medsos

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    BATU,RI- Tim Resmob Satreskrim Polres Batu Polda Jatim menangkap seorang tersangka penipuan melalui media elektronik yang menjerat korban dengan modus lelang tas mewah atau branded lewat live Instagram. Tersangka yang diketahui sebagai residivis ini berinisial MFH (32) warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau. Ia ditangkap pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, […]

  • Wali Kota Mojokerto Mengkaji Kebijakan Terkait Pemulihan Ekonomi

    Wali Kota Mojokerto Mengkaji Kebijakan Terkait Pemulihan Ekonomi

    • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 272
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Perbaikan ekonomi yang sempat anjlok sebagai dampak pandemi Covid-19. Salah satu upayanya, mendorong penguatan peran Koperasi dan UMKM dalam menopang pertumbuhan perekonomian Kota, dalam hal ini Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya untuk melanjutkan pemulihan ekonomi eksis. ‘Ika Puspitasari’ mengaku, saat ini Ekonomi Nasional sangat anjlok, termasuk di Kota Mojokerto. Untuk itu, […]

  • Tim Kesehatan Polres Kubu Raya Berikan Layanan Kesehatan untuk Personel dan Pemudik

    Tim Kesehatan Polres Kubu Raya Berikan Layanan Kesehatan untuk Personel dan Pemudik

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 238
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Tim Kesehatan Polres Kubu Raya memberikan pelayanan kesehatan tak hanya kepada personel yang bertugas mengamankan Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025, tetapi juga kepada masyarakat yang membutuhkan selama perjalanan mudik. Langkah ini merupakan bagian dari Operasi Lilin Kapuas 2024, yang bertujuan menciptakan perayaan Nataru yang aman dan sehat bagi semua pihak. […]

expand_less