Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kementerian Kehutanan Amankan Alat Berat dan Dua Terduga Pelaku Perambahan Ilegal di Desa Sungai Awan Kiri Kabupaten Ketapang.

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
  • visibility 71
  • print Cetak

KETAPANG, RI – 30 Juni 2026 — Di tengah kegiatan penanggulangan kebakaran hutan di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Tim Gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan dan Koramil Delta Pawan justru menemukan aktivitas perambahan ilegal pada Jumat, 4 September 2026 pukul 10.43 WIB.

Tim Gabungan berhasil mengamankan satu unit alat berat serta dua orang berinisial W dan WN yang diduga melakukan kegiatan perambahan dan pembuatan parit serta jalan secara ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi, Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Aktivitas Pembukaan Lahan Menggunakan Excavator

Kronologi penindakan bermula ketika Tim Gakkum Kehutanan bersama instansi terkait sedang melaksanakan kegiatan penanggulangan kebakaran hutan di wilayah Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan yang sempat mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026.

Di tengah pelaksanaan tugas pemadaman dan pencegahan kebakaran tersebut, tim justru mendapati adanya aktivitas pembukaan lahan mencurigakan menggunakan alat berat berupa satu unit Excavator merk Sumitomo S130.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, aktivitas tersebut telah membuka pembuatan parit dengan lebar 2,5 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter, serta pembangunan badan jalan dengan lebar 6 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi.

Guna kepentingan pengamanan dan proses hukum lebih lanjut, tim mengamankan operator alat berat berinisial W serta WN beserta barang bukti.

Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan saat ini dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp7,5 Miliar

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat sesuai peraturan perundang-undangan bahwa “setiap orang dilarang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah” sebagaimana diatur Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 7,5 Milyar Rupiah.

Gakkum Kehutanan Tegaskan Komitmen Menindak Perusakan Hutan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dari segala bentuk perusakan lingkungan, terlebih di tengah kerentanan wilayah terhadap ancaman kebakaran.

“Sangat disayangkan di saat tim sedang berjibaku melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, masih ditemukan pihak-pihak yang merusak kawasan hutan.

Kami berkomitmen serius untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, baik perorangan, pemodal, maupun korporasi yang terlibat, demi memberikan efek jera dan melindungi kelestarian sumber daya alam,” tegas Dirjen Gakkum Kehutanan.

Sinergi Lintas Instansi Ungkap Aktivitas Ilegal

Senada dengan hal tersebut, Leonardo Gultom selaku Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan juga menyampaikan apresiasi atas ketelitian dan sinergi lintas instansi yang solid dalam penanganan kasus ini di lapangan.

“Keberhasilan pengamanan di Ketapang ini bermula dari kesiapsiagaan tim gabungan saat memantau karhutla.

Koordinasi yang baik antara Gakkum Kehutanan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, dan KPH Ketapang Selatan membuat aktivitas ilegal ini langsung terdeteksi.

Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemodal atau pemilik lahan yang sedang dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Kementerian Kehutanan Imbau Masyarakat Jaga Kawasan Hutan

Kementerian Kehutanan terus mengimbau masyarakat dan semua pihak untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun perambahan.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembagian BST Tahap B Tahun 2021 Kelurahan Gunung Gedangan Kota Mojokerto

    Pembagian BST Tahap B Tahun 2021 Kelurahan Gunung Gedangan Kota Mojokerto

    • calendar_month Jumat, 5 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 534
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Sebanyak 757 Kepala Keluarga (KK) hari ini telah mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST), pelaksanaan pembagian bantuan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Gunung Gedangan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto secara lancar dan kondusif, Kamis (4/2/21). Sebelum pembagian dilaksanakan, Kepala Kelurahan “Suharno,SH.MM” menyampaikan, terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang masih memperhatikan warga kami disaat […]

  • Hari Ini 2 Warga Kecamatan Gempol dinyatakan Positif Covid-19

    Hari Ini 2 Warga Kecamatan Gempol dinyatakan Positif Covid-19

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 309
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Disela-sela kesibukannya, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya menjelaskan bahwa berdasarkan dari hasil Swab test yang keluar hari ini Rabu, (27/05) pukul 17.00 wib, terdapat dua warga Gempol dinyatakan positif terpapar virus Corona. Mereka terdiri dari  1 orang perempuan berusia 43 tahun dan 1 orang laki-laki […]

  • Bersatu Dengan Alam Untuk Indonesia Hijau, Kodim 0815 Bersama Polres & Pemkab Mojokerto Tanam 1.100 Pohon Di Kawasan Hutan Lindung

    Bersatu Dengan Alam Untuk Indonesia Hijau, Kodim 0815 Bersama Polres & Pemkab Mojokerto Tanam 1.100 Pohon Di Kawasan Hutan Lindung

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 307
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar kegiatan penanaman pohon di Kawasan Hutan Lindung Petak 5C RPH Dusun Kulubanyu, Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024). Kegiatan ini dihadiri langsung Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., bersama Jajaran Forkopimda Mojokerto diantaranya Pjs. Bupati Mojokerto Dr. H. Akh. Jazuli, S.H., M.Si., Kapolres Mojokerto […]

  • Pesantren di Kota Pasuruan Dukung Penuh Polri Rekrutmen dari Jalur Santri dan Hafidz Al-Qur’an

    Pesantren di Kota Pasuruan Dukung Penuh Polri Rekrutmen dari Jalur Santri dan Hafidz Al-Qur’an

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 260
    • 0Komentar

    KOTA PASURUAN,RI – Polri telah membuka pendaftaran penerimaan anggota baru Tahun Anggaran 2025. Pendaftaran calon anggota Polri tersebut juga akan merekrut secara proaktif (rekpro) para hafidz Alquran, dan memberikan kesempatan lebih luas kepada para santri. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Sayyid Abu Bakar bin Taufiq Assegaf, selaku pengasuh Pondok Pesantren Sunniyah Salafiyah Tahfidz Ranggeh […]

  • Kapolres Ketapang Hadiri Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Ponpes Hidayaturrahman

    Kapolres Ketapang Hadiri Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Ponpes Hidayaturrahman

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    KETAPANG, ,RI – Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, menghadiri kegiatan Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M yang digelar di Pondok Pesantren Hidayaturrahman, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Minggu (21/9/2025). Kegiatan keagamaan yang penuh khidmat ini dihadiri oleh ratusan jamaah, para tokoh agama, tokoh masyarakat, Jajaran Forkopimda […]

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Borong Hasil Tani Mama-Mama Papua di Intan Jaya

    Satgas Yonif 500/Sikatan Borong Hasil Tani Mama-Mama Papua di Intan Jaya

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 157
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI- Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat Papua melalui kegiatan ROSITA (Borong Hasil Tani) yang dilaksanakan di TK Koper dan TK Mamba Kotis. Dalam kegiatan ini, personel Satgas memborong langsung hasil kebun mama-mama Papua berupa sayuran, umbi-umbian, dan hasil bumi lainnya. Selain membantu meningkatkan pendapatan, kegiatan ini juga memberikan […]

expand_less