Breaking News
light_mode
Trending Tags

Amankan Alat Berat dan Dua Terduga Pelaku Perambahan Ilegal di Desa Sungai Awan Kiri Kabupaten Ketapang

  • account_circle Pom py
  • calendar_month 12 menit yang lalu
  • visibility 4
  • print Cetak

Kementrian Kehutanan Amankan exsavator dan Dua Orang Terduga pelaku perambahan ilegal di Desa Sungai awan Kiri Kabupaten Ketapang

KETAPANG, RI – 30 Juni 2026 — Di tengah kegiatan penanggulangan kebakaran hutan di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Tim Gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan dan Koramil Delta Pawan justru menemukan aktivitas perambahan ilegal pada Jumat, 4 September 2026 pukul 10.43 WIB.

Tim Gabungan berhasil mengamankan satu unit alat berat serta dua orang berinisial W dan WN yang diduga melakukan kegiatan perambahan dan pembuatan parit serta jalan secara ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi, Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Aktivitas Pembukaan Lahan Menggunakan Excavator

Kronologi penindakan bermula ketika Tim Gakkum Kehutanan bersama instansi terkait sedang melaksanakan kegiatan penanggulangan kebakaran hutan di wilayah Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan yang sempat mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026.

Di tengah pelaksanaan tugas pemadaman dan pencegahan kebakaran tersebut, tim justru mendapati adanya aktivitas pembukaan lahan mencurigakan menggunakan alat berat berupa satu unit Excavator merk Sumitomo S130.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, aktivitas tersebut telah membuka pembuatan parit dengan lebar 2,5 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter, serta pembangunan badan jalan dengan lebar 6 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi.

Guna kepentingan pengamanan dan proses hukum lebih lanjut, tim mengamankan operator alat berat berinisial W serta WN beserta barang bukti.

Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan saat ini dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp7,5 Miliar

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat sesuai peraturan perundang-undangan bahwa “setiap orang dilarang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah” sebagaimana diatur Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 7,5 Milyar Rupiah.

Gakkum Kehutanan Tegaskan Komitmen Menindak Perusakan Hutan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dari segala bentuk perusakan lingkungan, terlebih di tengah kerentanan wilayah terhadap ancaman kebakaran.

“Sangat disayangkan di saat tim sedang berjibaku melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, masih ditemukan pihak-pihak yang merusak kawasan hutan.

Kami berkomitmen serius untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, baik perorangan, pemodal, maupun korporasi yang terlibat, demi memberikan efek jera dan melindungi kelestarian sumber daya alam,” tegas Dirjen Gakkum Kehutanan.

Sinergi Lintas Instansi Ungkap Aktivitas Ilegal

Senada dengan hal tersebut, Leonardo Gultom selaku Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan juga menyampaikan apresiasi atas ketelitian dan sinergi lintas instansi yang solid dalam penanganan kasus ini di lapangan.

“Keberhasilan pengamanan di Ketapang ini bermula dari kesiapsiagaan tim gabungan saat memantau karhutla.

Koordinasi yang baik antara Gakkum Kehutanan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, dan KPH Ketapang Selatan membuat aktivitas ilegal ini langsung terdeteksi.

Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemodal atau pemilik lahan yang sedang dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Kementerian Kehutanan Imbau Masyarakat Jaga Kawasan Hutan

Kementerian Kehutanan terus mengimbau masyarakat dan semua pihak untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun perambahan.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Sampaikan Pentingnya Netralitas Dalam Rakor Eksternal Operasi Mantap Praja Semeru 2024

    Kapolres Sampaikan Pentingnya Netralitas Dalam Rakor Eksternal Operasi Mantap Praja Semeru 2024

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Polresta Pasuruan,RI – Polres Pasuruan Kota kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) eksternal dalam rangka persiapan Operasi Mantap Praja Semeru tahun 2024. Agenda rapat kali ini tidak hanya membahas soal teknis operasional, namun juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas antara ASN, TNI dan Polri dalam setiap kegiatan terkait pengamanan. Selasa (13/8/2024). Dalam sambutannya, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP […]

  • Razia Penertiban Protokol Kesehatan Dilaksanakan Di Pelabuhan Merak Guna Menekan Penyebaran Covid-19

    Razia Penertiban Protokol Kesehatan Dilaksanakan Di Pelabuhan Merak Guna Menekan Penyebaran Covid-19

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 291
    • 0Komentar

    BANTEN – RI, Penertiban protokol kesehatan dilaksanakan di Pintu Masuk Pelabuhan, Pintu Kedatangan Penumpang, Ruang Tunggu Penumpang. Dalam Razia itu beberapa pelanggar protokol kesehatan Covid-19 diberi sanksi sosial menyapu area Pelabuhan Merak. Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo mengatakan, dalam pendisiplinan Protokol kesehatan itu pihaknya membantu Polres Cilegon. Dimana dalam Razia itu […]

  • Bersama Tiga Pilar Babinkamtibmas Polsek Kandat Amankan Pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

    Bersama Tiga Pilar Babinkamtibmas Polsek Kandat Amankan Pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

    • calendar_month Selasa, 27 Okt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 280
    • 0Komentar

    KEDIRI – RI, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini distribusikan kepada 4.046 KPM di se-Kecamatan Kandat dan di laksanakan di berbagai E-Warung di Wilayah Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, Selasa(20/10/2020). Pelaksanaan kegiatan tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan, pelaksanaan dimulai pukul 08.30 WIB sampai selesai dan juga dihadiri para KPM. Kapolsek Kandat Polres Kediri AKP MS Yunus. […]

  • Polisi Amankan MF, Pria yang Diduga Terlibat Pembobolan Toko Kue di Pontianak Barat

    Polisi Amankan MF, Pria yang Diduga Terlibat Pembobolan Toko Kue di Pontianak Barat

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Polisi Amankan MF, Pria yang Diduga Terlibat Pembobolan Toko Kue di Pontianak Barat   PONTIANAK, RI — Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang pria berinisial MFR yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko kue di Jalan Jeranding Nomor 15, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat. Penanganan kasus […]

  • Polda Jatim Beri Trauma Healing Korban Ledakan di Puri Mojokerto

    Polda Jatim Beri Trauma Healing Korban Ledakan di Puri Mojokerto

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 313
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Bidang Kedokteran dan Kesehatan ( Biddokkes) Polda Jawa Timur yang diterjunkan dalam penanganan korban ledakan di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, selain mengautopsi 2 korban tewas juga akan memberi trauma healing kepada keluarga korban. Hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto yang juga menyebut Polda Jatim telah menurun […]

  • Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor

    Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor

    • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 313
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Personil Tim Resmob Polres Sumenep yang dipimpin Ipda Sirat telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor merk Suzuki Shogun warna hitam milik korban Desa Daleman Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, Rabu (27/04/2022). Tertangkapnya Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang bernama KH (30) merupakan warga Dusun Kramas RT 01/RW 02 Desa Ketawang Parebaan Kecamatan Ganding […]

expand_less