Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
- visibility 266
- print Cetak

SUMENEP – RI, Personil Tim Resmob Polres Sumenep yang dipimpin Ipda Sirat telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor merk Suzuki Shogun warna hitam milik korban Desa Daleman Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, Rabu (27/04/2022).
Tertangkapnya Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang bernama KH (30) merupakan warga Dusun Kramas RT 01/RW 02 Desa Ketawang Parebaan Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.
Yang bersangkutan ditangkap pada hari Selasa (26/04/2022) sekira pukul 20.00 WIB di dalam Mushola Dusun Kramas Desa Ketawang Parebaan Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan Korban dengan nomor laporan Polisi LP/43/III/2022/SPKT POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 05 Maret 2022 atas nama Salamet Dusun Dua Labu Desa Ketawang Daleman Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.
“Dari hasil pemeriksaan Penyidik, Pelaku melakukan aksinya di 7 TKP yaitu Pertama pada bulan Agustus 2021 sekira jam 07.00 WIB di Pasar Ganding alamat Desa Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, sepeda motor suzuki shogun warna hitam. Kedua TKP Desa Rombiye Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, sepeda motor yang dicuri Honda Beat warna hitam.
Ketiga TKP Desa Bataal Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, sepeda motor yang dicuri Honda Supra.
Empat, TKP Desa Bilapora Barat Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, sepeda motor yang dicuri Honda Beat warna hitam.

Lima, terekam CCTV pada Tahun 2019, TKP Warung Makan timurnya Java in alamat Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, sepeda motor yang dicuri honda beat warna merah.
Enam, terekam CCTV pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 TKP Indomaret di Ponegoro alamat Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, sepeda motor yang dicuri honda scopy warna merah.
Tujuh, terekam CCTV pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 TKP depan Rumahmah alamat Dusun Temor Leke, Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, sepeda motor yang dicuri honda scoopy warna putih,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H.
Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor suzuki shogun warna hitam diamankan di Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (M. One – SPD – Red Humas).
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar