Breaking News
light_mode
Trending Tags

DIRKRIMSUS POLDA KEPRI HADIRI KEGIATAN KONFERENSI PERS PENYELUDUPAN BENIH BENING LOBSTER SEBANYAK 237.305 BENIH BENING LOBSTER SENILAI 23,6 MILIAR RUPIAH

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
  • visibility 278
  • print Cetak

Batam, RI – Tim Gabungan Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster yang yang terjadi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Hal ini disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., didampingi Kakanwil DJBC khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi, pada saat konferensi Pers di Kantor DJBC Khusus Kepri Kabupaten Karimun. Kamis (17/10/2024).

Turut hadir Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Puttu Yuda Prawira, S.I.K., M.H., Danlantamal IV diwakili Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, S.H., M.Han., Kepala KPU Bea Cukai, Kepala Balai Karantina Stasiun TBK, Asintel Lantamal IV, Kapolres Kab.Karimun, Danlanal TBK, Kapolsek Meral, Kasat Reskrim Polres Karimun, Kepala Subdit Patroli Laut DJBC Kepri, Kabid penindakan dan sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe madia Pabean B Tanjung Balai Karimun.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menjelaskan “Berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang valid mengenai adanya “Kapal hantu” yang akan menjemput Benih Lobster yang sudah terpacking rapi, untuk dibawa ke luar negeri secara illegal. Selanjutya tim gabungan melakukan pengejaran dan penangkapan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal Hantu dan hasilnya Pada tanggal 14 Oktober 2024 Tim Gabungan mampu menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 benih bening lobster senilai 23,6 Miliar Rupiah”.

“Kemudian Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri selama kurang lebih 2 bulan melaksanakan pemetaan dari hulu ke hilir terkait penyelundupan benih bening lobster jaringan darat. Sumatera terbagi menjadi 2 bagian antara lain:
a. Asal Barang: Asal barang yang menjadi asal benih bening lobster yaitu Provinsi Jawa timur, Jawa barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat.
b. Jalur Barang: Jalur darat yang digunakan untuk akses menyelundupkan benih bening lobster yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.
Berdasarkan 2 (dua) bagian tersebut, sistem penyelundupan yang digunakan adalah sistem Join Cargo yang dimana seluruh barang yang diselundupkan akan terkumpul pada satu titik poin.” Jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.

“Selanjutnya pada tanggal 14 oktober telah diamankan barang Bukti berupa, 46 kotak streofoam yang berisikan 237.305 ekor benih bening lobster dan 1 Unit Kapal HSC (High Speed Craft). Untuk para tersangka (pengemudi) kapal HSC inisial CM dan RI masih dalam pengejaran dan sudah dikantongi identitas melalui IT Polri serta tersangka (Buyer) masih kami dalami yang diduga tersangka pembeli (Buyer) berada di luar negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan, Modus operandi yang digunakan oleh penyelundup adalah dengan cara mengumpulkan atau mengepul benih bening lobster berasal dari pesisir selatan provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, Sumatera Barat lalu dikumpulkan pada satu titik di provinsi Jambi, Sumsel, dan Riau yang kemudian dikemas dan diselundupkan ke Luar Negri menggunakan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal Hantu”. Ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.

Benih Bening Lobster telah dilepasliarkan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam dan instansi terkait.

“Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Wilayah Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp.1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta rupiah).” Tutup Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.( mjb/tg)

Tags
  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Personil Polsek Ngabang Laksanakan Pengamanan Di Gereja Untuk Ciptakan Situasi Kondusif

    Personil Polsek Ngabang Laksanakan Pengamanan Di Gereja Untuk Ciptakan Situasi Kondusif

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    NGABANG, RI – Polres Landak – Polda Kalbar, Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah Minggu bagi umat kristiani, Anggota Polsubsektor Jelimpo Polsek Ngabang melaksanakan Pengamanan di beberapa gereja di setiap minggunya, salah satunya adalah di GGRI Jemaat Sila Gratia Tubang Raeng Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak. Minggu (27/07/2025) Dalam kegiatan tersebut petugas […]

  • Kapolres Pasuruan Kota Sambangi Markas Yonzipur 10 Pasuruan, Perkuat Jalinan Sinergitas TNI – Polri

    Kapolres Pasuruan Kota Sambangi Markas Yonzipur 10 Pasuruan, Perkuat Jalinan Sinergitas TNI – Polri

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Kota Pasuruan, RI – Usai dilantik, Kapolres Pasuruan Kota yang baru, AKBP Makung Ismoyo Jatih, S.I.K., M.I.K langsung turun lapangan untuk menjalin silaturahmi dengan beberapa pihak termasuk ke Batalyon Zeni Tempur 10 Pasuruan. AKBP Makung mengatakan, bahwa kunjungan ini dalam rangka silaturahmi dan memperkenalkan diri sebagai orang baru, sekaligus memohon dukungan dan kerja sama dalam […]

  • Anggota BPD Moh. Hasim Merespon Baik Atas Laporan Warganya Terkait Penimbunan Pantai Yang Ditolak Masyarakat Desa Kalianget Timur

    Anggota BPD Moh. Hasim Merespon Baik Atas Laporan Warganya Terkait Penimbunan Pantai Yang Ditolak Masyarakat Desa Kalianget Timur

    • calendar_month Kamis, 8 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Sumenep – RI, Penolakan warga masyarakat Desa Kalianget Timur terkait penimbunan bibir Pantai oleh salah satu warga Desa Gersik Putih yang ditolak masyarakat Kalianget Timur dengan alasan bisa mematikan mata pencaharian dan mempersempit area pencarian ikan yang bertempat di sebelah barat Pelabuhan Gersik Putih yang masuk lingkungan Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura […]

  • Pengerjaan Hampir Rampung, Jalan Empunala Kota Mojokerto Siap Difungsionalkan

    Pengerjaan Hampir Rampung, Jalan Empunala Kota Mojokerto Siap Difungsionalkan

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 384
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Mega proyek peningkatan Jalan Empunala Kota Mojokerto, terus menunjukkan progres yang signifikan. Hal ini terlihat dari mulai terpasangnya marka jalan. Menurut Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto Endah Supriyani beberapa waktu yang lalu mengungkapkan bahwa menurutnya, “nantinya Jalan Empunala akan ada dua […]

  • Polresta Pontianak Siagakan Personel untuk Amankan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Ramadhan 2025

    Polresta Pontianak Siagakan Personel untuk Amankan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Ramadhan 2025

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan 2025, Polresta Pontianak akan menggelar personelnya di berbagai titik strategis. Pengamanan akan difokuskan pada kegiatan masyarakat seperti Pasar Juadah, sholat Tarawih, sholat Subuh, serta pusat-pusat keramaian dan perbelanjaan guna memberikan rasa aman bagi warga yang menjalankan ibadah dan aktivitas sehari-hari. […]

  • Polres Malang Berhasil Amankam 6 Pelaku Pencurian Cengkih

    Polres Malang Berhasil Amankam 6 Pelaku Pencurian Cengkih

    • calendar_month Senin, 1 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 252
    • 0Komentar

    MALANG – RI, Kasus pencurian cengkih terjadi di salah satu Pabrik yang berada di kawasan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yakni PT. Anak Sakti kembali terbongkar.  Enam Pelaku berhasil diringkus Jajaran Polres Malang. Tiga di antaranya merupakan Karyawan Pabrik tersebut. Para Tersangka tersebut, yakni SA (28) warga Desa Kebonagung, CA (22) warga Desa Karangduren, WA (20) warga […]

expand_less