Ustad Maaher Meninggal Dunia Di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Lengkap Polri

Radar Indonesia
9 Feb 2021 10:34
Peristiwa 0 233
1 menit membaca

JAKARTA – RI, Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustad Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan Tersangka diserahkan ke Jaksa), Maaher mengeluh sakit.

Kemudian Petugas Rutan termasuk Tim Dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. “Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo saat di konfrimasi, Senin (8/2/2021).

Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan Tersangka diserahkan ke Jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.

Lagi-lagi Petugas Rutan dan Tim Dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. “Soal sakitnya apa Tim Dokter yang lebih tau,” ungkap Argo.

“Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan  menjadi Tahanan Jaksa,” tambah Argo.

Maaher ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Niomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Red Humas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x