Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita Barang Bukti 56,3 Gram

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month 4 menit yang lalu
  • visibility 3
  • print Cetak

Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita Barang Bukti 56,3 Gram

 

Pasuruan, RI – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gempol dan Pandaan. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita total 56,324 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan pertama dilakukan di pinggir jalan di Dusun Jurangplem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam kasus ini, polisi mengamankan IMR (45), warga Jurangplem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari sejumlah pelaku narkotika yang sebelumnya telah diamankan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan untuk mengetahui identitas dan keberadaan seseorang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Setelah memastikan keberadaan IMR, petugas melakukan penghentian dan penggeledahan saat tersangka dalam perjalanan berangkat bekerja. Dari penggeledahan badan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah IMR. Dalam penggeledahan di dalam kamar, ditemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 12,846 gram dan 4,887 gram.

Secara keseluruhan, dari pengungkapan di Gempol tersebut polisi menyita 18,581 gram sabu yang dikemas dalam 10 kantong plastik. Selain itu, diamankan pula timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop plastik, dan satu unit telepon seluler.

Pengungkapan kedua dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi mengamankan AFK (24), warga Dusun Luwung, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Dari kamar kos AFK, petugas menemukan 22 paket sabu dengan total berat 37,743 gram. Barang tersebut terdiri dari dua paket besar yang diduga siap dipecah dan 20 paket lainnya yang telah dikemas dalam ukuran lebih kecil.

Dari hasil interogasi dan pengembangan di lokasi, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan FO (24), perempuan warga Dusun Ngasem, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

FO diduga berperan menerima pembayaran dari para pembeli sabu dan melakukan pembayaran kepada pemasok. Petugas kemudian bergerak menuju rumah FO dan mengamankannya bersama satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,158 gram.

Dari perkara di Pandaan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua timbangan elektrik, tiga unit telepon seluler, sekop, dompet, serta plastik klip.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba akan kami tindak lanjuti dan kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Polres Pasuruan akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dari dua perkara tersebut, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 56,324 gram. Ketiga tersangka selanjutnya menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Untuk perkara IMR, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara AFK dan FO dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana ketentuan yang berlaku ditambah sepertiga.(mjb/tg)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dikdik Pas Pensiun Dapat Penghargaan Sekda Terbaik Se Indonesia

    Dikdik Pas Pensiun Dapat Penghargaan Sekda Terbaik Se Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 488
    • 0Komentar

    Foto: H Dikdik Suratno Nugrahawan menerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohamad Tito Karnavian sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Terbaik Seluruh Indonesia, dalam Katagori Governance pada tanggal 1 Agustus 2024 bertepatan Dikdik pensiun dini tanggal 1 Agustus 2024Cimahi,RI, – H Dikdik Suratno Nugrahawan mendapatkan penghargaan Askompsi Digital Leadership Government Awards 2024  dari Menteri Dalam Negeri Tito […]

  • PPK Kecamatan Talango Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024

    PPK Kecamatan Talango Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Sumenep – RI, pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara pemilihan umum 2024 yang bertempat di pendopo kantor kecamatan Talango Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur Kamis 22/02/2024. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara dimulai sekira pukul 10.00 wib sampai selesai. Acara penghitungan rekapitulasi hasil suara tersebut dihadiri langsung dari semua saksi partai, Camat Talango, ketua PPK Talango,semua KPPS, PPS,Kapolsek beserta […]

  • PENGUMUMAN SERTIFIKAT TANAH HILANG

    PENGUMUMAN SERTIFIKAT TANAH HILANG

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 391
    • 0Komentar

    1. SOEMADI RT.02 RW.01 Desa Simbatan Kecamatan Nguntoronadi  Kabupaten Magetan, Hak Milik  No. 362 / Simbatan, NIB : – GS. Tgl. 06-01-1986 No. 920 / 1986 Luas : 1440 M² setelah di ukur ulang berubah menjadi 1421 M², Terdaftar Atas Nama: SUMADI, Tanggal Pembukuan: 03-02-1986, Letak Tanah:Desa Simbatan Kec. Takeran (Sekarang Nguntoronadi), – Surat Keterangan […]

  • Satgas TMMD ke 120 Kodim 1204 / Sanggau dan Warga Tanam Pohon Untuk Lestarikan Lingkungan

    Satgas TMMD ke 120 Kodim 1204 / Sanggau dan Warga Tanam Pohon Untuk Lestarikan Lingkungan

    • calendar_month Minggu, 2 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Sanggau – RI- Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Kodim 1204 /Sanggau bersama-sama dengan warga setempat menggelar kegiatan tanam pohon di sekitarJalan Utama desa sungai Ilai yang menghubungkan Dusun Ilai pejukan Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan, mereka bergerak bersama untuk menjaga keindahan dan keseimbangan alam.Minggu(02/06/2024) Satgas TMMD Kodim 1204 /Sanggau , memimpin langsung […]

  • Selamat Atas Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Pemalang Periode 2021-2026

    Selamat Atas Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Pemalang Periode 2021-2026

    • calendar_month Jumat, 26 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 514
    • 0Komentar

    Post Views: 660

  • TMMD Reguler Ke-121 Mojokerto, Danpusterad : Wujud Kemanunggalan TNI Bersama Rakyat

    TMMD Reguler Ke-121 Mojokerto, Danpusterad : Wujud Kemanunggalan TNI Bersama Rakyat

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 456
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Danpusterad) Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno, S.H., meninjau pelaksanaan TMMD Reguler Ke-121 TA 2024 di Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (08/08/2024). Kunjungan langsung Danpusterad ini merupakan bagian dari kegiatan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan TMMD Reguler Ke-121 yang berada di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kedatangan Danpusterad […]

expand_less