Kapolsek Kangayan Bersama Ps. Kanit reskrim dan Kanit Intelkam Kembali Ungkap Kasus Narkoba
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Rabu, 5 Jan 2022
- visibility 257
- print Cetak

SUMENEP – RI, Selasa 04 Januari 2022, sekira pukul : 00.45 Wib Kapolsek Kangayan bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam kembali ungkap kasus Narkoba, terhadap tersangka berinisial : Ghofilun bin Misari, tempat/tgl. Lahir Sumenep, 16 September 1996 kewarganegaraan Indonesia, Suku Madura, Agama Islam, jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan belum bekerja, Pendidikan terakhir SMA Dusun Bondat Rt/Rw 003/002 Desa Kangayan Kab Sumenep Madura Jawa timur.

Berawal dari anggota Polsek mendapatkan informasi masyarakat di wilayah hukum Polsek Kangayan sehingga Kapolsek bersama Kanit RESKRIM menindaklanjuti informarmasi tersebut tepatnya disebuah gardu di sebelah timur lapangan sepak bola di dsn. Torjek Kec Kangayan sering di jadikan tempat pesta sabu-sabu oleh beberapa pemuda. Kemudian Kapolsek Kangayan IPDA Miftahol Rahman,SH,MH bersama PS. Kanit Reskrim Aiptu Santoso, PS. Kanit Intelkam Aipda Niko Sutikno, SH, Bripda Sahrul Isni, kepala dusun Seng lombi Ds.Torjek (Mat Sappar) dan kadus setamber Ds Torjek (Subairi) melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut,Selasa 04 Januari 2022 sekira pukul 00.45 Wib, petugas melihat seorang laki-laki bersama dengan seorang perempuan di sebuah gardu,sehingga petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Ghofilin bin Misari setelah di lakukan penggeledahan terhadap Ghofilin bin Misari di temukan di saku bagian belakang Ghofilin 1 paket plastik kecil berisi serbuk kecil di duga sabu-sabu dengdn berat kotor sekitar 0.26 gram.Hasil introgasi terhadap Ghofilin bahwa barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka Ghofilin berikut barang buktinya di bawah ke Polsek Kangayan guna penyelidikan lebih lanjut,sementara penerapan pasal :Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki,mgnyimpan,menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. Di kenakan pasal114 ayat (1) SBS. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 UU. RI.No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (M.one/SPD)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar