Ungkap Kasus Pencurian, Jatanras Polresta Pontianak Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 53 menit yang lalu
- visibility 8
- print Cetak

Jatanras Polres Pontianak amankan seorang pencurian di hotel Queen Pontianak
PONTIANAK, RI – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Hotel Queen, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan.
Seorang perempuan berinisial BIP (28) berhasil diamankan pada Sabtu (1/8/2026) dini hari.
Kasus tersebut bermula pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Korban, Andi Nurdin, meninggalkan tas selempang berwarna hitam di dalam toilet Hotel Queen setelah selesai menggunakan fasilitas tersebut.
Saat kembali sekitar 10 menit kemudian, tas miliknya sudah tidak berada di lokasi.
Tas tersebut berisi satu unit telepon genggam Redmi 15C warna Twilight Orange, satu unit Vivo Y20, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Menindaklanjuti laporan polisi, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak melakukan olah tempat kejadian perkara, penyisiran rekaman CCTV, dan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 02.15 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial BIP di kawasan Jalan Selat Panjang, Gang Rahman, Pontianak Utara.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil tas milik korban seorang diri.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 15C dan satu buah tas selempang hitam.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. E. Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol. Happy. M. Suyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pontianak dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” ujar Kompol Happy mewakili Kapolresta Pontianak.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Pontianak mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Juan : Pewarta
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar