Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum Mas Bay Lakukan Jumpa Pers

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
  • visibility 455
  • print Cetak

BELITUNG TIMUR, RI – Bayu Priyambodo alias Mas Bay bersama kuasa hukumnya Cahya Wiguna setelah melapor balik ke polres Belitung Timur terkait kasus Mas Bayu yang sedang terjadi saat ini dan langsung melakukan jumpa pers untuk menyampaikan keterangan kepada beberapa awak media, Jum’at (8/11/2024).

Cahya Wiguna kuasa hukum Bayu Priyambodo alias Mas Bay kepada awak media mengatakan, pada hari ini menyampaikan informasi tentang adanya dugaan peristiwa pidana kepada Polres Belitung Timur terkait dengan pasal 242 ayat 1 berkaitan dengan keterangan atau keterangan palsu yang tidak sebenarnya di bawah sumpah.

” Kenapa kami melaporkan hal tersebut, karena kami menduga atas keterangan yang disampaikan oleh pihak pelapor ataupun pihak-pihak terkait yang dalam perkara ini dimintai keterangannya dalam rangka penyidikan atau protista karena kami meyakini dalam proses penyidikan semua pihak itu dilakukan sumpah dan diberitakan dalam berita acara sumpah karena dalam proses itu kami sebagai pihak terlapor pun dan selaku saksi pada saat itu memberikan keterangan juga di bawah sumpah” ujar Cahya Wiguna yang akrab disapa Gugun.

Lebih lanjut Gugun menegaskan adapun hal-hal ataupun keterangan di sampaikan terkait dengan laporan tersebut salah satunya bahwasanya pelapor ataupun saksi-saksi dan pihak-pihak lain yang diperiksa dalam keterangannya itu tidak memberikan keterangan yang sebenarnya atau tidak sesuai dengan fakta kejadian dan itu ancamannya justru jauh lebih besar dari pasal yang disangkakan dalam perkara saudara klient kami ini itu ancamannya sampai dengan 7 tahun penjara.

” Nanti kita lihat saja proses yang berkembang tentunya kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama untuk bisa juga menyampaikan adanya suatu peristiwa pidana dalam suatu proses yang sedang berjalan saat ini demikian ini dari pihak tersangka ibaratnya ada penuntutan lain ini salah satu bentuk sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan dan posisi yang sama karena sebagai warga negara itu memiliki hak yang sama atau ekologi before the law mempunyai hak yang sama ketika mengetahui adanya suatu peristiwa pidana itu mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan juga hal tersebut kepada pihak yang berwenang dari kami” tegas Gugun.

Kembali Gugun menegaskan intinya adalah selaku pelapor dari sejak proses penyelidikan sampai dengan penyidikan saat ini kami konsisten keterangan kami bahwa luka yang dialami oleh pihak pelapor yang dinyatakan di dalam visum itu bukan perbuatan klien kami.

” 100% bahwa alat bukti dan juga transaksi yang kami sampaikan menguatkan pernyataan saya, terima kasih” ujar Gugun.(*tim).

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Purwakarta jadi Pusat Kegiatan Gelar Produk dan Business Matching UMKM Naik Kelas

    Purwakarta jadi Pusat Kegiatan Gelar Produk dan Business Matching UMKM Naik Kelas

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 716
    • 0Komentar

    Selasa, 3 Desember 2024 PURWAKARTA ,RI- Kabupaten Purwakarta ditunjuk menjadi tempat kegiatan Gelar Produk dan Business Matching UMKM Naik Kelas Jawa Barat 2024, pada Sabtu 30 November 2024. Kegiatan dipusatkan di Taman Pasanggrahan Padjadjaran Alun-alun Purwakarta, kegiatan ini diikuti ratusan pengusaha UMKM dari Kabupaten Purwakarta, Karawang, Bekasi, Subang dan Kota Bekasi. Event ini diisi dengan […]

  • Polres Sumenep Pasang Banner Larangan Anggota Polri Masuk Tempat Hiburan

    Polres Sumenep Pasang Banner Larangan Anggota Polri Masuk Tempat Hiburan

    • calendar_month Kamis, 25 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 274
    • 0Komentar

    SUMENEP, RI – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, pasang banner larangan bagi Anggota Polri masuk ke tempat hiburan malam di Cafe – Cafe. Kamis (25/5/2023) Pemasangan banner larangan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 wib dengan Sipropam dan Unit Subden Pom V/4 Sumenep. Sedangkan pemasangan benner dipimpin langsung oleh Waka […]

  • Pemdes Mojoranu Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto Gelar Ujian Sekdes dan Kasi Pelayanan

    Pemdes Mojoranu Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto Gelar Ujian Sekdes dan Kasi Pelayanan

    • calendar_month Rabu, 8 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 321
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Pemerintah Desa Mojoranu Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, menyelenggarakan ujian tulis untuk mengisi dua jabatan Perangkat Desa yang kosong yang diselenggarakan di Pendopo Balai Desa Mojoranu pada Selasa, (7/6/2022). Kepala Desa Mojoranu Misbakun Munir di dampingi Panitia Ujian Perangkat mengatakan, untuk ujian tertulis Perangkat Desa Mojoranu ini diikuti 12 orang Peserta  yang akan […]

  • RSI Samarinda Akan Segera Beroperasi Kembali Setelah Hampir 4 Tahun Vakum

    RSI Samarinda Akan Segera Beroperasi Kembali Setelah Hampir 4 Tahun Vakum

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 360
    • 0Komentar

    SAMARINDA – RI, Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M. Syafranuddin, Selasa (15/9) menerangkan, tanda-tanda bakal dioperasikan kembali RSI setelah ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dengan Yayasan Rumah Sakit Islam. Setelah melalui rapat yang digelar Biro Humas Setda Kaltim, dalam waktu tidak lama, Rumah Sakit Islam (RSI) bakal kembali beroperasi sesuai harapan masyarakat. Dalam rapat, terang […]

  • Bapemperda DPRD Kota Probolinggo Bahas Perubahan PROPEMPERDA 2026 Bersama Eksekutif

    Bapemperda DPRD Kota Probolinggo Bahas Perubahan PROPEMPERDA 2026 Bersama Eksekutif

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Rapat koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Probolinggo bersama pihak eksekutif berlangsung dengan penuh keseriusan dalam rangka membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026. Agenda ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan memiliki kesiapan matang sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut. Senin (04/05/2026). […]

  • Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

    Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

    • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 302
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan tindak pidana Korupsi dalam perjanjian jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) non tunai, antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) tahun 2009-2012 dari penyelidikan ke penyidikan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan […]

expand_less