Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Mojokerto Tetapkan Ayah Kandung Korban Pencabulan Anak Sebagai Tersangka

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
  • visibility 280
  • print Cetak

MOJOKERTO – RI, Tukang bangunan berinisial RAS (39) tega mencabuli dan memerkosa putri kandungnya sendiri yang baru berusia 10 tahun. Warga Kecamatan Trawas, Mojokerto ini berdalih melakukan perbuatan bejat itu lantaran tak dilayani istrinya.

RAS sehari-hari tinggal serumah bersama istri dan 2 anaknya di Kecamatan Trawas. Putri sulungnya kini berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Sedangkan anak keduanya baru berusia 5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Polda Jatim AKP Gondam Prienggondhani mengatakan RAS sudah berulang kali mencabuli dan menyetubuhi putri kandungnya. Perbuatan asusila itu terakhir kali dilakukan Pelaku di salah satu kamar rumahnya pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Benar terjadi pencabulan dan persetuhuhan yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya. Hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan Pelaku sejak Korban usia 5 tahun atau masih TK, yakni sejak 2017,” kata Gondam kepada Wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (22/11/2022).

Jengah dengan perbuatan ayah kandungnya, Korban akhirnya mengadu kepada ibunya. Sehingga ibu Korban melapor ke Polres Mojokerto pada Selasa (15/11/2022). Polisi pun meringkus RAS di rumahnya setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Menurut Gondam, RAS tega mencabuli dan memerkosa putri sulungnya karena sakit hati dengan istrinya yang diduga berselingkuh. Selain itu, tukang bangunan ini juga tak pernah dilayani istrinya setiap ingin berhubungan suami istri.

“Kemudian Pelaku melampiaskan kepada putrinya. Pelaku mengancam akan mencubit Korban jika menolak,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kini RAS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena Pelaku orang tua kandung Korban,” tegas Gondam. (mjb/red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dikunjungi KSAD, Kapolri Pastikan Sinergitas TNI-Polri Dioptimalkan Hadapi Segala Bentuk Ancaman

    Dikunjungi KSAD, Kapolri Pastikan Sinergitas TNI-Polri Dioptimalkan Hadapi Segala Bentuk Ancaman

    • calendar_month Kamis, 2 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 285
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman bersilahturahmi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021). Dalam pertemuan itu mereka membahas soal sinergitas dan soliditas TNI-Polri adalah harga mati dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta mengawal seluruh kebijakan Pemerintah. “Baru saja saya mendapatkan kunjungan […]

  • SMPN 3 Kota Pasuruan Semangat Sambut Ajaran Baru Tahun 2022-2023

    SMPN 3 Kota Pasuruan Semangat Sambut Ajaran Baru Tahun 2022-2023

    • calendar_month Sabtu, 23 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 570
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Hari pertama Tahun ajaran baru seluruh Sekolah di Kota Pasuruan  mulai masuk untuk mengikuti pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka  (PTM) serta masa perkenalan lingkungan Sekolah khususnya siswa baru yang sudah diterima, seperti halnya yang dilaksanakan SMPN 3 Jalan RA. Kartini 09  Kota Pasuruan pada hari Senin, (18/07/2022). Semangat para orang tua dalam menghadapai […]

  • Mabuk dan Nyerang Polsek, 4 OTK Diamankan Polsek Pangkalan Banteng

    Mabuk dan Nyerang Polsek, 4 OTK Diamankan Polsek Pangkalan Banteng

    • calendar_month Sabtu, 4 Mei 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 395
    • 0Komentar

    Pangkalan Bun, RI – Pangkalan Bun – Markas Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), diserang empat orang tidak dikenal (OTK), pada Jumat, 3 Mei 2024 pukul 02.45 WIB. Hal tersebut disampaikan langsung, Kapolres Kobar Yusfandi Usman, S.IK., M.IK. mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, dalam keterangan resminya, Jumat […]

  • Unit Reskrim Polsek Purwosari Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Feeder

    Unit Reskrim Polsek Purwosari Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Feeder

    • calendar_month Senin, 27 Nov 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Pasuruan , RI – Unit Reskrim Polsek Purwosari Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. yang didampingi Kapolsek Purwosari AKP. Hudi Supriyanto, SH, berhasil mengamankan pelaku pencuri kabel Feeder di wilayah Kecamatan Purwosari, Minggu (26/11/2023). Pelaku merupakan seorang pria berinisial KP (34) warga Jl. MT. Haryono, […]

  • Akan Ada Sanksi Bagi Sekolah Yang Masih Ada KBM

    Akan Ada Sanksi Bagi Sekolah Yang Masih Ada KBM

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 297
    • 0Komentar

    PEMALANG,RI – Terkait pernyataan yang disampaikan oleh Bupati Pemalang Dr. H.M Junedi SH.MM, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Mualip, S.Pd. menghimbau kepada semua sekolah agar mentaatinya. Hal ini merupakan langkah antisipatif bagi anak didik dan juga guru. Jadi, dirinya menghimbau agar segala kegiatan disekolah yang memgundang banyak orang atau study tour dihentikan. Pada Hari Minggu, […]

  • Tumbuhkan Rasa Kekompakan dan Disiplin, Babinsa 1209-07/ Jgb Latih PBB Siswa/siswi

    Tumbuhkan Rasa Kekompakan dan Disiplin, Babinsa 1209-07/ Jgb Latih PBB Siswa/siswi

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Bengkayang, RI – Menanamkan kedisiplinan sejak dini bagi Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, Anggota Koramil 07/Jgb, Sertu I Nengah laksanakan Kegiatan Pembinaan Karakter Berbangsa dan Bernegara melalui Latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) dalam rangka MPLS SMPN 3 Jagoi Babang Tahun Pelajaran 2024/2025 di Dsn. Sei Take Ds. Jagoi Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang.Jumat (19/7/24). Sebagai […]

expand_less